Maret 29, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Crypto-assets: Bagaimana mereka diperdagangkan di Indonesia? BAPPEBTI mengatakan | Level Hogan

[co-author: Fakharsyah Hanif Sugiyartomo]

Kemunculan mata uang kripto global tidak luput dari perhatian pemerintah Indonesia dan telah mengumumkan niatnya untuk mengatur transaksi aset kripto. Sebagai otoritas terkait untuk melacak komoditas dalam transaksi berjangka, Badan Pengatur Berjangka Komoditi Indonesia (BAPPEBTI) telah menerbitkan Peraturan No. 8 Tahun 2021 (Peraturan 8/2021) tentang pedoman transaksi aset kripto di pasar berjangka. Kami menyoroti beberapa poin utama di bawah regulasi yang perlu Anda perhatikan

Jenis aset kripto

Peraturan 8/2021 mengatur tentang perdagangan aset kripto di Indonesia;

  1. Buku besar yang didistribusikan harus berbasis teknologi;
  2. Aplikasi harus dalam bentuk kripto atau aset yang didukung kripto; Dan
  3. Menerima hasil evaluasi dari BAPPEBTI dengan menggunakan proses hirarki analitis (AHP)

Penilaian AHP atas aset kripto yang dilakukan oleh BAPPEBTI, berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut; Kapitalisasi pasar aset kripto; Pengakuan aset kripto dalam transaksi global; Dan nilai ekonomi dan risiko dari aset kripto. Di Indonesia, aset kripto belum diakui sebagai moneter, melainkan sebagai aset yang dapat diperdagangkan di pasar berjangka yang diawasi oleh BAPPEBTI. Sampai saat ini, BAPPEBTI telah mendeklarasikan 229 jenis cryptocurrency yang layak untuk cryptocurrency di Indonesia, termasuk Bitcoin, Ethereum, Tether dan Doge Coin.

Perdagangan aset kripto

Perdagangan aset kripto hanya akan dilakukan secara elektronik oleh pedagang aset kripto di pasar berjangka yang disahkan oleh BAPPEBTI. Untuk menyediakan perdagangan aset kripto di pasar berjangka, pedagang aset kripto harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk; Modal disetor minimum Rp80.000.000.000 (sekitar US$ 5.6m); Retensi paling sedikit 80% dari jumlah modal disetor; Mendirikan (i) Divisi Teknologi Informasi, (ii) Divisi Audit, (iii) Divisi Hukum, (iv) Divisi Layanan Pelanggan, (v) Divisi Dukungan Pelanggan dan (vi) Divisi Akuntansi dan Keuangan serta struktur organisasinya dan aturan bisnis yang ditetapkan. Setelah persyaratan ini dipenuhi dan pedagang properti kripto disetujui oleh BAPPEBTI untuk menjalankan bisnis, pedagang properti kripto dapat memfasilitasi transaksi properti kripto berikut:

  1. Jual beli aset kripto menggunakan rupiah Indonesia;
  2. Perdagangan antara satu atau lebih jenis properti kripto;
  3. Penyimpanan aset kripto yang dimiliki oleh pelanggan; Dan
  4. Mentransfer atau mengalokasikan aset kripto antar dompet.
READ  Indonesia akan mengekspor lebih sedikit minyak sawit untuk menjaga pasokan di dalam negeri

Transaksi crypto-asset harus dilakukan dalam perjanjian berlangganan crypto-asset di mana setidaknya (i) profil pedagang crypto-asset, (ii) potensi risiko transaksi crypto dan (iii) aturan perdagangan adalah ditentukan oleh pedagang aset kripto. Pelanggan properti kripto harus berusia 17 tahun ke atas, memegang kartu identitas warga negara dan/atau paspor, dan berlangganan aset kripto menggunakan dana mereka sendiri. Transaksi aset kripto harus dilaporkan ke BAPPEBTI oleh pedagang aset kripto secara harian dan bulanan.

Pengawasan dan persetujuan

Selain kewajiban melaporkan transaksi aset kripto sebagaimana dijelaskan di atas, pedagang aset kripto wajib menyampaikan (i) laporan keuangan harian, bulanan dan tahunan, (ii) laporan kegiatan usaha triwulanan dan tahunan berdasarkan BAPPEBTI , dan (iii) diwajibkan oleh BAPPEBTI Laporan berkala dan insidentil. Sementara itu, setiap perubahan kepengurusan, alamat, nama perusahaan, kepemilikan saham, organisasi TI atau aturan bisnis harus mendapat persetujuan BAPPEBTI.

Selain kewajiban pelaporan yang disebutkan di atas, pedagang kripto-properti wajib menyelenggarakan presentasi dan kegiatan pendidikan dalam bentuk seminar, lokakarya, promosi, pelatihan, dll terkait dengan perdagangan properti kripto. Item untuk acara tersebut harus diserahkan ke BAPPEBTI lima hari sebelum acara tersebut.

Setiap pedagang properti kripto yang gagal memenuhi kewajiban di atas akan dikenakan sejumlah batasan administratif seperti peringatan tertulis, penangguhan transaksi bisnis dan/atau pembatalan pendaftaran pedagang properti kripto.

[View source.]