April 23, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Visa dan Izin Rumah Kedua untuk Mantan WNI

Visa dan Izin Rumah Kedua untuk Mantan WNI

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Lavoli mengatakan pemerintah akan mengeluarkan visa rumah kedua bagi warga negara asing sebagai kesempatan untuk menetap di Indonesia.

Hal itu disampaikan Lavoli pada Sabtu, 25 Juni 2022, saat menghadiri sosialisasi kebijakan Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di San Francisco, Amerika Serikat.

“Visa rumah kedua menawarkan kesempatan kepada orang asing, termasuk orang tua, yang ingin menetap di Indonesia” dikatakan Lavoli dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni.

Menurut penjelasannya, kebijakan tersebut merupakan ketentuan terkait penciptaan lapangan kerja dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Visa rumah kedua dapat digunakan oleh orang asing yang ingin menghabiskan masa pensiunnya di Indonesia dan beberapa orang asing yang tidak dapat diakomodasi dengan izin tinggal jenis lain karena peraturan lain.

UU Cipta Kerja mengubah, menghapus atau memberlakukan ketentuan baru pada banyak ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lebih lanjut, Pramella Unithar Pasaribu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan peran Ditjen Imigrasi adalah memberikan pelayanan visa dan izin tinggal berdasarkan kebijakan bagi mantan WNI yang kembali ke Indonesia.

Tujuannya agar mampu berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.” kata Pasaripu.

Mekanismenya adalah dengan menyerahkan Pelayanan Dokumen Keimigrasian kepada Pelayanan Dokumen Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Mantan orang Indonesia bebas bekerja dan berbisnis sesuai dengan hukum dan peraturan. Izin Tinggal Tetap (ITAP).

READ  Warga Indonesia Rayakan Tahun Kelinci - Dunia

“Mereka juga memiliki kesempatan untuk tinggal lebih lama di Indonesia dan memiliki properti sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.