Mulai 25 Agustus, pelancong ke Indonesia tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif untuk bepergian ke negara itu.
Meski pemerintah Indonesia telah mencabut pembatasan ini, pemudik tetap harus mengikuti aturan tertentu. Berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Indonesia, wisatawan mancanegara yang berusia 18 tahun ke atas harus divaksinasi lengkap, sedangkan yang berusia di bawah 18 tahun dikecualikan.
Pelancong Indonesia berusia 18 tahun ke atas harus memiliki booster shot ketika kembali dari perjalanan luar negeri atau bepergian di dalam negeri. Orang yang memiliki dua suntikan dapat masuk atau melakukan perjalanan ke negara tersebut setelah mendapatkan suntikan booster di bandara.
Sementara itu, orang Indonesia berusia antara enam dan 17 tahun harus menunjukkan dua sertifikat vaksinasi, sedangkan anak di bawah enam tahun yang bepergian dengan orang dewasa yang memenuhi syarat dibebaskan dari persyaratan vaksinasi.
Penumpang yang tidak dapat divaksinasi karena masalah kesehatan dapat melakukan perjalanan tanpa tes PCR, tetapi harus menunjukkan surat keterangan medis dari rumah sakit pemerintah bahwa individu tersebut dikecualikan karena alasan medis.
Wisatawan masih perlu mengunduh dan menggunakan aplikasi Beduli Lintungi untuk bepergian di dalam negeri.
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala