Mei 11, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Perdana Menteri Anwar Ibrahim akan berkunjung ke Indonesia pada awal Januari 2023

Perdana Menteri Anwar Ibrahim akan berkunjung ke Indonesia pada awal Januari 2023

JAKARTA (ANTARA) – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim akan berkunjung ke Indonesia untuk melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Joko Widodo pada awal Januari 2023, kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

“Perdana Menteri Anwar Ibrahim berencana melakukan kunjungan bilateral pertamanya ke Indonesia pada awal Januari,” kata Retno usai Presiden Jokowi melakukan kunjungan kehormatan kepada Menteri Luar Negeri Malaysia Jambri Abdul Kadir di Istana Kepresidenan, Jumat.

Ini merupakan rangkaian kunjungan Menlu Malaysia ke Indonesia usai pertemuan bilateral dengan Retno Marsudi pada Kamis, 29 Desember 2018.

“Kemarin ada (pertemuan) bilateral dengan saya dan sekarang kunjungan kehormatan kepada Presiden untuk menyampaikan beberapa kabar dari Perdana Menteri Anwar Ibrahim,” ujarnya.

Menlu Retno mengatakan, dirinya dan Menlu Malaysia membahas persiapan dan keseluruhan agenda pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Ibrahim.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi menyambut baik rencana Perdana Menteri untuk Indonesia tersebut. Presiden kemudian menginstruksikan Menteri Retno Marsudi untuk menyiapkan deliverables konkrit yang akan dibahas dalam pertemuan para pemimpin kedua negara.

“Presiden tentunya menyambut baik rencana kunjungan tersebut dan menugaskan Menlu untuk menyiapkan deliverables yang konkrit. Jadi, apa yang bisa dilakukan dari kunjungan pertama tersebut,” pungkas Menlu.

Pada 24 November 2022, Anwar Ibrahim dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-10.

Setelah pertemuan dengan raja-raja Melayu, Raja Malaysia Yang di-Pertuan Aung Al Sultan Abdullah setuju mengangkat Anwar Ibrahim sebagai Anggota Parlemen untuk Tambun, menjadikannya Perdana Menteri Malaysia ke-10.

Hal ini sesuai dengan kekuasaan Raja yang tertuang dalam Pasal 40 (2) (a) dan Pasal (43) (a) Konstitusi Federal.

Berita Terkait: Presiden Jokowi mengucapkan selamat kepada Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Malaysia
Berita Terkait: PBB mengatakan penangkapan Anwar oleh Malaysia sewenang-wenang.

READ  Acara akhir tahun Bali Investment Club – Indonesia Expat