Pemerintah Indonesia mengeluarkan PP 29 (PP 29/2021) pada awal tahun 2021, yang membuat perubahan pada implementasi dan masalah perdagangan Omnibus Act, terutama di bidang-bidang seperti distribusi barang, ekspor dan impor, dan kegiatan perdagangan luar negeri. perusahaan investasi di ritel, antara lain. .
Pemerintah juga memperkenalkan sejumlah peraturan penegakan PP 29/2021 dalam Peraturan Perdagangan 24 tahun 2021 (Permendag 24/2021) dan Peraturan Perdagangan 17 tahun 2021 (Permendag 17/2021). Kerangka untuk memfasilitasi distribusi barang dan operasi impor dan ekspor.
Kami membahas ketentuan utama di bawah tiga aturan implementasi ini.
Pengaturan pengiriman barang
Distribusi barang tidak langsung
PP 29/2021 menyatakan bahwa distribusi barang tidak langsung harus disertai dengan jenis dokumen transaksi tertentu dan dapat dilakukan oleh jenis pelaku komersial berikut:
- Distributor dan jaringannya (distributor, pengecer dan grosir);
- Agen (dealer, pengecer dan grosir); Dan
- Seorang pemilik.
Distributor harus memiliki nomor identifikasi bisnis dan izin usaha dealer dengan kepemilikan atau penguasaan gudang terdaftar. Jika pabrikan menunjuk distributor tersendiri, penunjukan ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang minimal satu kali (perpanjangan lima tahun). Berdasarkan Permendag 24/2021, distributor dan distributor tunggal dapat menunjuk sub-distributor, sedangkan agen dan agen tunggal dapat menunjuk sub-agen.
Pengiriman barang langsung
Perusahaan yang terlibat dalam distribusi langsung barang juga memerlukan nomor ID perdagangan dan harus memenuhi kriteria berikut:
- Memegang hak distribusi eksklusif untuk produk;
- Aturan perilaku yang diadopsi;
- Ada rencana pemasaran;
- Dijual langsung ke konsumen melalui jaringan pemasaran resmi vendor; Dan
- Menunjuk vendor langsung.
Produsen dilarang mendistribusikan barang secara langsung kepada konsumen kecuali produsen tersebut tergolong usaha mikro dan kecil.
Ekspor dan impor
Eksportir dan Importir Hanya eksportir dan importir yang memiliki izin yang diperlukan. Nomor Induk Usaha Perusahaan merangkap sebagai izin impor atau ekspor mereka, namun mereka harus mendapatkan pendaftaran eksportir dan/atau persetujuan ekspor atau pendaftaran importir dan/atau persetujuan impor.
Lisensi di atas tidak diperlukan jika barang impor tidak digunakan untuk tujuan komersial. Kementerian Perdagangan diberdayakan untuk dengan mudah mengeluarkan izin usaha ‘berlisensi’ kepada eksportir dan importir.
Kriteria kualifikasi sebagai eksportir atau importir bereputasi ditentukan dalam Permendag 17/2021, perusahaan harus memenuhi kriteria berikut:
- Harus merupakan Wajib Pajak yang masih berlaku selama dua tahun terakhir, yang akan dikukuhkan oleh Kementerian Keuangan;
- Melakukan ekspor barang dalam dua tahun terakhir sesuai dengan pajak perdagangan;
- Memenuhi kewajiban melaporkan realisasi semua pengiriman yang dilakukan untuk setiap barang; Dan
- Tidak dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Gudang
Gudang harus memiliki nomor induk gudang yang diterbitkan oleh gubernur, walikota atau gubernur tempat gudang tersebut berada. Pemilik gudang harus mencatat nama, jenis, asal dan tujuan dari barang yang disimpan di gudang, meskipun hal ini tidak diperlukan gudang untuk digunakan sementara oleh perusahaan logistik.
Perusahaan investasi asing di ritel
Sebelumnya, pembatasan investasi asing diterapkan pada ritel, dengan pembatasan khusus diberlakukan pada department store dan toko swalayan. Pasar di bawah 1.200 meter persegi dan department store dengan luas antara 400 meter persegi dan 2.000 meter persegi ditutup dengan 67 persen kepemilikan asing.
Kondisi tersebut tidak lagi dipertahankan tetapi kondisi tertentu seperti luas minimal sebuah department store harus 400 meter persegi. Selain itu, supermarket terbuka untuk investasi asing jika berlokasi di pusat perbelanjaan berupa department store. Kepemilikan department store yang tidak berafiliasi atau terintegrasi dengan pusat perbelanjaan terbatas pada perusahaan lokal.
Penerapan pelabelan Pahasa Indonesia
Semua produk yang dijual di pasar dalam negeri harus menggunakan bahasa Indonesia. Pengecualian dari penggunaan label dalam bahasa Indonesia adalah untuk produk yang diproduksi oleh perusahaan mikro dan kecil atau untuk produk grosir yang diperdagangkan langsung ke konsumen.
Label harus menunjukkan informasi tentang asal barang dan nama serta alamat perusahaan/pengusaha. Pengusaha yang menggunakan jasa pengemasan pihak ketiga harus mencantumkan nama dan alamat jasa pengemasan dalam produknya.
tentang kami
Ringkasan ASEAN disiapkan Dyson Shira & Associates. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi Minh, Dan Dan Nong Di Vietnam, Munich, Dan alasan Di Jerman, Boston, Dan Kota Danau Garam Di Amerika Serikat, Milan, Gonegliano, Dan உதின் Di Italia, selain itu Jakarta, Dan Kaki Di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra Malaysia, Bangladesh, NS Filipina, Dan Thailand Begitu juga dengan amalan kita Cina Dan India. Silahkan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami www.dezshira.com.
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala