Desember 23, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Organisasi Islam di Indonesia Keluarkan Fatwa Terhadap Cryptocurrency – Bitcoin News

Cabang provinsi salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia telah melarang cryptocurrency di bawah “haram” atau hukum agama. Keputusan itu dibuat setelah “debat panas” oleh seorang ahli kripto yang dipanggil untuk menjelaskan secara rinci praktik penggunaan mata uang digital.

Cryptocurrency dianggap ‘haram’ di Indonesia

Cabang lokal Nahdlat al-Ulama, sebuah organisasi keagamaan Indonesia di Jawa Timur, baru-baru ini merilis fatwa Mengenai status cryptocurrency di bawah hukum Islam. Menurut pandangan yang tidak terbatas, mata uang digital yang dilindungi oleh kriptografi dan digunakan sebagai alat transaksi harus dianggap “haram”, yaitu dilarang.

Situs berita Indonesia Tempo melaporkan bahwa keputusan itu merupakan hasil diskusi tentang “Bahtzul Masjid” yang diadakan organisasi itu pada Minggu, 24 Oktober. Anggota yang terlibat dalam diskusi, menggambarkan artikel itu sebagai “dinamis” dan “panas”, menyimpulkan bahwa penggunaan cryptocurrency akan merusak legitimasi transaksi keuangan.

Masalah lain yang diangkat selama pertemuan adalah apakah crypto akan bertindak sebagai alat untuk penipuan. Pengumuman yang dimuat di website Cabang Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengutip Kia Azizi Chaspula sebagai “saksi diskusi”:

Peserta di Masjid Bahtzul berpendapat bahwa meskipun crypto telah diterima oleh pemerintah sebagai komoditas, itu tidak dapat dilegalkan. [Islamic sharia].

Selama pertemuan, mereka menyimpulkan bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat dari “pandangan Syariah yang disebutkan dalam Fiqh” atau dari peradilan Islam. Menurut publikasi Indonesia, posisi ini dikonfirmasi oleh “ahli cryptocurrency” yang berpartisipasi dalam debat agama untuk menjelaskan “praktik yang benar dalam penggunaan mata uang digital”.

Fatwa ISIS muncul setelah pemerintah di Jakarta baru-baru ini mengindikasikan bahwa Indonesia tidak berencana untuk memberlakukan larangan yang lebih luas terhadap cryptocurrency. Dalam sebuah wawancara dengan media lokal, menteri perdagangan negara itu Mohammed Ludfi ​​mengatakan eksekutif tidak akan mengikuti jejak China dengan melarang semua transaksi crypto tahun ini dan memulai penindasan pada penambangan dan perdagangan bitcoin.

Popularitas cryptocurrency tumbuh di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Perdagangan Crypto telah melonjak tahun ini dan data pada 13 transaksi domestik yang disetujui oleh Future Transaction Oversight Board menunjukkan peningkatan 40% dalam transaksi dalam lima bulan pertama tahun 2021. Tahun lalu totalnya mencapai 65 triliun rupee ($ 4,5 miliar). )

Pendapat mengenai uang digital terdesentralisasi telah bervariasi selama bertahun-tahun di antara para cendekiawan Islam, cendekiawan, dan Muslim biasa. Pada bulan Mei, keputusan oleh organisasi keagamaan besar di Federasi Rusia di Ingushetia untuk melarang penanganan cryptocurrency memicu reaksi negatif di media sosial. Oktober lalu, pakar kepatuhan Syariah terkemuka di Malaysia mengatakan aset kripto adalah komoditas yang sah.

Apakah menurut Anda fatwa Nahdlat al-Ulama tentang cryptocurrency akan didukung oleh organisasi Islam lainnya di Indonesia? Silakan bagikan pemikiran Anda tentang masalah ini di bagian komentar di bawah.

Tag di cerita ini

Kripto, Ahli Kripto, Mata Uang Kripto, Mata Uang Kripto, Debat, Mata Uang Digital, Mata Uang Digital, Diskusi, Fatwa, Haram, Indonesia, Indonesia, Islam, Islam, Hukum Islam, Hukum, Muslim, Muslim, Organisasi Nahlatlam,

Alat bantu gambar: Shutterstock, Pixabay, Wiki Commons

Penolakan: Artikel ini hanya untuk tujuan informasi. Ini bukan penawaran langsung atau penawaran untuk membeli atau menjual, juga bukan rekomendasi atau persetujuan produk, layanan, atau perusahaan apa pun. Bitcoin.com Tidak memberikan nasihat investasi, pajak, hukum atau akuntansi. Perusahaan atau Penulis tidak bertanggung jawab secara langsung atau tidak langsung atas segala kerusakan atau kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan atau ketergantungan pada Konten, Produk, atau Layanan apa pun yang dirujuk dalam Pasal ini.