Juli 27, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Mahkamah Agung memberi pemilik rumah kesempatan lain dalam sengketa escrow dengan Bank of America

Mahkamah Agung memberi pemilik rumah kesempatan lain dalam sengketa escrow dengan Bank of America

WASHINGTON (AP) — Mahkamah Agung pada hari Kamis memberi pemilik rumah kesempatan lain untuk memaksa Bank of America dan bank-bank besar lainnya membayar bunga pada rekening escrow hipotek.

Pengadilan dengan suara bulat menolak keputusan pengadilan banding yang memenangkan Bank of America, yang menolak membayar bunga atas uang yang dikumpulkannya untuk membayar asuransi peminjam dan tagihan pajak properti. New York mewajibkan bank membayar bunga 2% atas dana yang dijamin.

Tiga belas negara bagian lain memiliki undang-undang serupa: California, Connecticut, Iowa, Maine, Maryland, Massachusetts, Minnesota, New Hampshire, Oregon, Rhode Island, Utah, Vermont, dan Wisconsin.

Seorang hakim federal pada awalnya memutuskan memenangkan para peminjam, namun pengadilan banding federal di New York mengabulkan permintaan Bank of America untuk menolak klaim tersebut, dengan alasan bahwa undang-undang federal yang mengatur bank nasional tidak mengizinkan peraturan negara bagian seperti itu.

Hakim Brett Kavanaugh menulis kepada Mahkamah Agung bahwa pengadilan banding belum melakukan analisis cermat yang diwajibkan oleh undang-undang federal dan keputusan Mahkamah Agung sebelumnya untuk menentukan apakah undang-undang negara bagian harus digantikan oleh undang-undang federal.

Secara khusus, Kavanaugh mencatat bahwa Undang-Undang Dodd-Frank, yang disahkan setelah krisis keuangan tahun 2008, memperjelas bahwa tidak semua undang-undang perbankan negara bagian dapat didahului.

Jonathan Taylor, yang mengajukan kasus ini atas nama pemilik rumah, mengatakan dalam email bahwa keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi konsumen karena “membenarkan tekad Kongres dalam Undang-Undang Dodd-Frank untuk mengekang tindakan pendahuluan yang agresif dalam undang-undang keuangan konsumen negara. yang membantu menyebabkan krisis keuangan.” “

Bank of America tidak segera mengomentari keputusan tersebut.