April 24, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Jaksa setempat meminta NZ untuk menekan Indonesia untuk membebaskan para aktivis yang dituduh

Meja Berita Laporan Asia Pasifik

Jaringan Nasional untuk Dukungan Kebebasan dan Keadilan untuk Papua Barat telah meminta Menteri Luar Negeri Nanaya Mahuta untuk mengutuk tuduhan makar Indonesia terhadap orang Papua Barat, Victor Yimo.

Mereka telah menyerukan pembebasan Yimo minggu ini Menolak tuduhan terhadapnya Sidang di Ibu Kota Provinsi Papua, Jayapura.

Mantan anggota parlemen Partai Hijau dan juru bicara Catherine Delahondi menggambarkan tuduhan terhadap juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai “diusir” dan mengatakan Yeimo menghadapi “krisis kesehatan yang serius.”

“Kami mendesak Nanaya Mahuda untuk tidak hanya mengambil sikap yang kuat untuk mendukung Ukraina pada saat yang mengerikan ini, tetapi juga untuk membela hak asasi manusia di lingkungan kami,” katanya dalam sebuah pernyataan.

“Minggu lalu, pada 19 Agustus 2019, Victor Yimo didakwa dengan pengkhianatan karena berpartisipasi dalam protes damai melawan rasisme.

“Dia juga berbicara menentang pelecehan terhadap siswa di Papua Barat, di mana dia disiksa selama berjam-jam dan disebut ‘monyet’ sebelum dipukuli dan ditangkap.

“Itu adalah satu-satunya ‘kejahatan’, tetapi untuk itu dia ditahan selama sepuluh bulan, menderita krisis kesehatan yang serius dan sekarang menghadapi tuduhan makar di pengadilan,” kata Delahundi.

Yimo menyalahkan Makaro
Di Jayapura, sidang pendahuluan terhadap Yimo digelar Senin lalu di Pengadilan Negeri Jayapura di Abepura, Papua. Laporan sura papua.

Selama persidangan, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Yeimo Capricornus (Pengkhianatan, sabotase, pemberontakan) Artikel.

Pihak keamanan meyakini tuduhan tersebut tinggi karena apa yang terjadi pada Agustus 2019 merupakan tanggapan terhadap rasisme yang “berakar dalam di masyarakat Indonesia terhadap orang Papua”.

Propagandis Papua Victor Yimo diborgol. Gambar: Tribunnews

Dalam aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan 29 Agustus 2019, JPU menyatakan terdakwa terlibat secara lisan dan tertulis dengan rekannya, Agas Kose, ketua KNPB, dalam demonstrasi yang diselenggarakan oleh para pemimpin. Panitia Manajemen Mahasiswa (BEM) Jayapura

READ  Jumlah kasus Covid-19 rawat inap di Indonesia meningkat 255%

“Mereka [the chairpersons of the West Papua National Parliament (PNWP), the Federal Republic of West Papua (NRFPB), the West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL) and the Free West Papua Campaign (FWPC), together with the defendant]Dipanggil dan berpartisipasi dalam melakukan aksi Capricorn yang maksimal [aim] Seluruh atau sebagian negara [separating from Indonesia]Pengacara Andrianus Y. saat membacakan dakwaan di ruang sidang. kata Domana.

Menurut jaksa, Yeimo dijerat dengan pasal 106 KUHP, yaitu permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, ayat 110 ayat 1 KUHP. , Dan Pasal 110 ayat 2 Berupaya memobilisasi orang atau mengajak orang untuk melakukan kejahatan.

Menanggapi hal itu, Yeimo mengaku ikut dalam aksi unjuk rasa antirasisme pada 19 Agustus 2019. Namun, protes itu berlangsung tanpa hambatan dan para pengunjuk rasa kembali ke rumah setelah selesai.

Saya ditangkap karena rasisme
“Saya ditangkap karena kasus rasis, saya sebenarnya terlibat, dan memang benar pembicaraan itu terjadi.

“Tapi saya bukan satu-satunya yang melakukan teks, DPRP [Papua Regional House of Representatives] Berbicara, gubernur berbicara, dan kemudian semua orang Papan berbicara. Jadi kalau saya diinterogasi, kenapa mereka tidak diinterogasi? Dia bertanya.

Yeimo menjelaskan bahwa dia telah bergabung dengan orang Papua lainnya dalam memerangi dan memerangi rasisme dan bahwa protes telah dilaporkan secara damai ke kantor gubernur Papua.

Delahunty, kasus Yeimo PBB. Mendapat tanggapan keras dari koresponden khusus, tetapi dalam surat yang dikirim ke Jaringan Operasi Papua Barat dia mengatakan pemerintah Selandia Baru “prihatin” dan bahwa para pejabatnya “mengangkat kasus itu”.

Komisi Eropa telah meminta Indonesia untuk mengizinkan komisaris tingginya untuk melakukan perjalanan ke Papua Barat, terutama menyebut kasus Victor Yimo sebagai masalah hak asasi manusia.

READ  Sekretaris Anthony J Blinken dan Menlu RI Retno Marsudi jelang Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN-AS

“Menteri luar negeri kita harus mendukung seruan internasional yang berkembang untuk keadilan bagi Victor,” kata Delahundy.

“Dia harus mengutuk kemarahan ini dan membatalkan tuduhan makar dan segera membebaskan Victor Yimo.”

Cetak Ramah, PDF & Email