Pada 20 September 2022, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Sebelum menjadi undang-undang, RUU PDP harus mendapat persetujuan Presiden dan diumumkan dalam Berita Negara.
RUU PDP akan memodernisasi dan menyelaraskan lanskap peraturan perlindungan data Indonesia saat ini. Ini mengatur pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi (Otoritas PDP), yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki wewenang luas untuk menetapkan kebijakan, mengawasi kepatuhan terhadap RUU PDP dan menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran. RUU itu juga memperkenalkan konsep mirip GDPR seperti peran pengontrol dan prosesor, petugas perlindungan data, dan data sensitif. RUU PDP lebih lanjut menetapkan hak-hak subjek data, termasuk hak untuk diberi tahu tentang pemrosesan data pribadi, akses dan pembetulan data pribadi, penarikan persetujuan, dan pembatasan pemrosesan. Ini memberikan berbagai tanggung jawab pengontrol dan prosesor, termasuk kewajiban untuk melaporkan pelanggaran data pribadi kepada subjek data Otoritas PDP dalam waktu 72 jam.
Pelanggaran terhadap RUU PDP dapat dikenakan denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan perusahaan dan untuk pelanggaran tertentu hingga enam tahun penjara atau denda Rp 6 miliar (sekitar EUR 405.000).
RUU PDP memberi perusahaan waktu dua tahun untuk patuh.
Siaran pers tersedia Di Sini Dan Di SiniDraf terbaru RUU PDP Dan ini file legislatif (Semua hanya dalam bahasa Indonesia).
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala