JAKARTA, 26 Okt — TikTok dan YouTube sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan Meta dalam mengajukan izin e-commerce di Indonesia setelah negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu melarang belanja online di platform media sosial, kata orang-orang yang mengetahui diskusi tersebut.
Kementerian Perdagangan Indonesia melarang transaksi e-commerce di media sosial sebulan yang lalu, dengan alasan pihaknya berupaya melindungi pedagang dan pasar offline skala kecil dan menengah serta memastikan data pengguna terlindungi.
Indonesia, dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, menghasilkan hampir $52 miliar dalam transaksi e-commerce tahun lalu, menurut data dari konsultan Momentum Works.
Undang-undang tersebut merupakan pukulan telak bagi TikTok pada bulan Juni, dan merupakan dorongan besar untuk membangun layanan e-commerce TikTok Shop di Asia Tenggara, terutama Indonesia, yang memiliki 125 juta pengguna.
Aplikasi tersebut, yang dimiliki oleh raksasa teknologi Tiongkok, Bydence, berencana untuk mengajukan izin e-commerce dan sedang menjajaki cara terbaik untuk melakukannya, kata tiga orang yang mengetahui masalah tersebut kepada Reuters.
TikTok sedang dalam pembicaraan untuk kemungkinan kemitraan dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia milik GoTo, sambil mengembangkan aplikasi TikTok Shop yang berdiri sendiri untuk Indonesia, kata sumber tersebut.
Hingga TikTok Shop berhenti beroperasi di Indonesia bulan ini, mereka mengirimkan sekitar 3 juta paket sehari di Indonesia, kata dua sumber.
TikTok mengatakan pihaknya tidak dapat mengonfirmasi atau menyangkal bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan perizinan. Talkopedia tidak segera menanggapi permintaan komentar.
YouTube Alphabet (GOOGL.O) juga berencana untuk mengajukan lisensi e-commerce, kata dua sumber, tanpa merinci jenis rencana lisensinya. YouTube meluncurkan layanan belanja di AS bagi para pembuat konten untuk mempromosikan produk dan merek di situs tersebut.
Seorang juru bicara perusahaan menolak berkomentar.
Rencana TikTok dan YouTube untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia belum pernah diberitakan sebelumnya.
Pemilik Facebook dan Instagram, MetaPlatforms, bulan ini mengajukan jenis lisensi e-commerce yang memungkinkannya mengiklankan produk di situsnya, namun tidak ada transaksi e-commerce langsung, kata IC Karim, direktur jenderal perdagangan dalam negeri di kementerian perdagangan Indonesia.
IC mengatakan izin tersebut akan memungkinkan penjual untuk mempromosikan produk dan melakukan riset pasar, tetapi tidak memungkinkan transaksi dalam aplikasi, dan Meta sedang meminta izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram miliknya.
Meta tidak menanggapi permintaan komentar.
IC mengatakan YouTube dan TikTok belum melakukan pendekatan kepada pihak berwenang untuk mengajukan permohonan. Dia mengatakan, jika TikTok yang mengajukan permohonan, maka harus merupakan unit domestik perusahaan tersebut.
Stanley Vidianto dan Fanny Botkin melaporkan; Penyuntingan: William Mallard
Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala