Oleh Melisha Yafoyal
Papua Nugini menghadapi permintaan USD 30 juta dari negara tetangga Indonesia untuk ekspor minyak limbah ilegal dari PNG yang sekarang ditahan di Indonesia.
Kegagalan Otoritas Perlindungan dan Lingkungan Konservasi (CEPA) PNG untuk menanggapi permintaan Indonesia semakin memperburuk situasi, karena Indonesia mengatakan akan mengajukan kasus pengadilan terhadap PNG jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
US$30 juta diterjemahkan menjadi K105,6 juta yang harus dibayarkan dalam 14 hari oleh pemerintah PNG untuk mengelola dan menyimpan enam pengiriman minyak ilegal.
Pembayaran K105.6 juta ini akan menutupi ekspor ilegal awal tetapi akan dikenakan biaya tambahan jika ada ekspor di masa depan melalui Indonesia.
Siti Muhammad, Chief Compliance Officer, Basel Ethics Department, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Republik Indonesia, mengatakan pembayaran harus dilakukan dalam waktu 14 hari kecuali ada program yang disponsori pemerintah yang menjamin pihak berwenang Indonesia bahwa ekspor ilegal tidak akan terjadi. dikurangi, diakui dalam periode yang sama.
Ms Muhammad mengatakan sedang menerapkan Protokol Basel, yang telah diboikot oleh Papua Nugini sejak penandatanganan.
“Kegagalan untuk melaksanakan salah satu dari dua opsi ini akan mengakibatkan Republik Indonesia mengajukan sengketa terhadap Negara Papua Nugini di Mahkamah Agung kami di Jakarta,” katanya.
Muhammad menulis kepada Conservation Environment and Protection Authority (CEPA) pada hari Selasa.
Dia mengatakan permintaan itu muncul karena CEPA tidak menanggapi masalah ini.
Oleh karena itu, Papua Nugini diminta untuk mengganti biaya yang dikeluarkan untuk mengelola limbah minyak yang diselundupkan secara ilegal.
Enam pengiriman termasuk 5.500 juta ton bahan bakar atau minyak sulingan, tetapi sebenarnya itu adalah glikol, slick minyak sianida, lumpur.
Ms Muhammad mengatakan pengiriman saat ini dalam ikatan aman sambil menunggu analisis akhir dan penghancuran karena barang-barang dalam pengiriman tidak memenuhi syarat untuk dikembalikan ke PNG karena isinya dan akan dibuang dengan biaya PNG.
Mengikuti surat sebelumnya, surat kabar tersebut diberitahu bahwa pengiriman ini telah dipindahkan dengan dokumen yang mengesahkan ekspor CEPA.
Upaya untuk menghubungi Direktur Eksekutif CEPA Gunther Joku kemarin tidak berhasil.
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala