Peraturan Pemerintah Indonesia 7 (PP 7/2021) tahun 2021 – Peraturan Penegakan Hukum Omnibus – bertujuan untuk memberikan keamanan dan pemberdayaan yang lebih besar bagi koperasi, usaha kecil dan menengah (UMKM) Indonesia.
PP 7/2021 memberikan sejumlah fasilitas untuk mendorong pertumbuhan UMKM lokal, memaksa pemerintah daerah untuk menyediakan setidaknya 30 persen dari total luas lahan untuk kawasan komersial untuk pengembangan dan promosi UMKM. Selain itu, peraturan tersebut memudahkan UMKM untuk mendapatkan izin usaha, pemotongan pajak, dan pembebasan, serta dibebaskan dari pembayaran upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
UMKM dianggap sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia, memberikan kontribusi lebih dari 60 persen dari PDB dan mempekerjakan lebih dari 100 juta orang (97 persen dari tenaga kerja domestik). Membuat usaha kecil ini skalabel sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia dan tujuannya menjadi ekonomi terbesar ketujuh di dunia pada tahun 2030. Namun, sebagian besar UMKM berada di sektor informal dan menghadapi hambatan besar dalam memperoleh pendanaan. Mengembangkan keterampilan manajemen dan operasional.
Kriteria UMKM baru
PP 7/2021 memperluas kriteria untuk UMKM. Sebelumnya, hanya ada dua kriteria: aset dan pendapatan, dan masing-masing memiliki batasan sendiri untuk mengakui perusahaan sebagai UMKM.
Berdasarkan PP 7/2021, UMKM diklasifikasikan berdasarkan mereka Modal usaha atau penjualan tahunan. Kriteria tidak termasuk tanah dan bangunan.
Perusahaan mikro
Perusahaan keuangan mikro adalah bisnis dengan modal 1 miliar rupee (US $ 69.900) dan penjualan tahunan tidak lebih dari 2 miliar rupee (US $ 139.800).
Usaha kecil
Usaha kecil memiliki modal lebih dari 1 miliar rupee (US $ 69.900) dan penjualan tahunan lebih dari 2 miliar rupee (US $ 139.000) tetapi kurang dari 5 miliar rupee (US $ 349.551).
Perusahaan menengah
Untuk perusahaan menengah, mereka memiliki modal di atas 5 miliar rupee (US$349.551) dan penjualan tahunan kurang dari 15 miliar rupee (US$1,04 juta) tetapi kurang dari 50 miliar rupee (US$3,5 juta).
Mendapatkan izin usaha itu mudah
Omnibus Act menerapkan sistem perizinan usaha yang terpusat. Sebuah UMKM hanya perlu menyerahkan KTP dan surat referensi asosiasi secara online di lingkungan untuk mendapatkan nomor usahanya.
Pemerintah berharap dapat memberikan bimbingan teknis, saran dan pelatihan kepada semua UMKM dalam proses ini, yang akan meningkatkan pengetahuan mereka tentang standar nasional seperti sertifikasi halal dan sertifikasi peraturan lainnya.
Mendapatkan pendanaan dan insentif itu mudah
UMKM dapat menggunakan operasional usahanya sebagai bentuk penjaminan kredit untuk memperoleh pendanaan. Selain itu, proses administrasi perpajakan mereka telah disederhanakan.
Usaha kecil dan menengah memenuhi syarat untuk insentif dalam kategori berikut:
- pengurangan atau keringanan pajak daerah;
- pengurangan atau keringanan tarif daerah;
- Hibah pinjaman;
- Permodalan bagi UMKM yang memiliki kemampuan pasar atau produk yang inovatif secara teknologi;
- Pembiayaan kekayaan intelektual;
- pelatihan kejuruan; Dan
- Dukungan untuk penelitian dan pengembangan.
Pemerintah dapat menjamin UMKM hingga 80 persen dari pinjaman atau dana yang diberikan oleh bank dan lembaga keuangan non-bank lainnya.
Usaha mikro dan kecil terlebih dahulu harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Harus sudah memulai atau sudah menjalankan bisnis;
- Tidak ada pendapatan kotor sebesar 7,5 miliar rupee (US$524.381) per tahun;
- Kegiatan bisnis meliputi:
- ;
- Taman;
- Ternak;
- Wisma / hotel;
- Rumah kos;
- Tempat berkemah;
- ;
- Lalu lintas;
- Restoran; Dan
- Kios; Dan / atau
- Membeli barang atau jasa pemerintah secara elektronik.
Perusahaan menengah dan bisnis besar dapat memanfaatkan manfaat di atas dengan mengembangkan produk berorientasi ekspor, mempekerjakan staf lokal, menggunakan usaha mikro atau kecil untuk memperluas bisnis, dan menyediakan program pelatihan dan pengembangan untuk usaha kecil atau kecil.
UMKM dibebaskan dari pembayaran upah minimum regional/kota.
Lokasi dan pengembangan prioritas
PP 7/2021 Kementerian, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta wajib mengalokasikan 30 persen wilayah usahanya, pusat perbelanjaan dan infrastruktur publik untuk pengembangan dan promosi UMKM. Infrastruktur publik meliputi bandara, tempat istirahat dan pelayanan pabean, stasiun kereta api dan terminal.
Area sewa untuk area yang digunakan untuk iklan UMKM tidak boleh melebihi 30 persen dari biaya sewa komersial.
Pemerintah dan BUMN membantu meringankan kebutuhan
Pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan 40 persen anggarannya untuk pembelian barang dan jasa kepada UMKM.
Kegiatan usaha yang membutuhkan kemitraan dengan UMKM dan afiliasinya
Peraturan penegakan hukum omnibus lainnya, Peraturan Presiden 10 (PR 10/2021) tahun 2021, mengatur bahwa kegiatan usaha tertentu harus dicadangkan untuk koperasi dan UMKM, atau bahwa usaha besar harus bekerja sama dengan koperasi dan UMKM.
PP 10/2021 menyebutkan kriteria bidang usaha yang ditetapkan untuk UMKM sebagai berikut:
- Pajak bisnis yang tidak menggunakan teknologi canggih;
- Bisnis yang terlalu banyak bekerja dicirikan oleh warisan budaya yang berbeda; Atau
- Modal untuk operasi bisnis tidak melebihi 10 miliar rupee (US $ 701.000).
Ada dua kriteria bidang usaha, apakah perusahaan besar harus berafiliasi dengan kemitraan atau UMKM. Ini adalah:
- Kegiatan usaha yang sering dilakukan oleh UMKM atau koperasi; Dan / atau
- Operasi bisnis memiliki potensi untuk berkembang dan memasuki rantai pasokan yang besar.
Koperasi
Ada juga pengaturan baru untuk membantu koperasi Indonesia. PP 7/2021 mengurangi kebutuhan akan koperasi primer dari 20 anggota menjadi sembilan, dan koperasi sekarang dapat menjadi koperasi serba guna yang bertujuan untuk menarik lebih banyak anggota melalui organisasi ini.
Koperasi berbasis syariah
PP 7/2021 memungkinkan pendirian koperasi berbasis Syariah, tetapi perusahaan harus memiliki kata ‘Syariah’ dalam nama resminya dan kebijakan Syariah harus ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
Diproduksi oleh ASEAN Briefing Desan Shira & Associates. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi Minh, Dan Dan Nong Di Vietnam, Munich, Dan alasan Di Jerman, Boston, Dan Kota Danau Garam Di Amerika Serikat, Milan, Gonegliano, Dan Udin Di Italia, selain itu Jakarta, Dan பேதம் Di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra Malaysia, Bangladesh, Filipina, Dan Thailand Begitu juga dengan amalan kita Cina Dan India. Hubungi kami di [email protected] atau di situs web kami www.dezshira.com.
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala