KUALA LUMPUR: Struktur pengeluaran untuk mempekerjakan pekerja rumah tangga Indonesia akan diumumkan setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Malaysia dan Indonesia, kata Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Dato ‘Awang Hashim.(Gambar).
Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Rabu (23 Maret) bahwa kedua negara dijadwalkan untuk menandatangani di Jakarta pada April 2022, menggantikan MoU sebelumnya yang berakhir pada 2016.
Laporan tersebut dirilis pada hari yang sama untuk mengklarifikasi tanggapannya kepada Diwan Rocket, yang secara keliru menyatakan bahwa MoU baru akan menelan biaya RM7,800 untuk mempekerjakan pembantu rumah tangga Indonesia.
“Menanggapi pertanyaan dari sepuluh anggota parlemen Kawan tentang jawaban saya di Diwan Rocket hari ini, saya ingin menekankan bahwa biayanya adalah RM7.800 di pihak Malaysia dan RM1.800 di pihak Indonesia.
“Namun, ini adalah struktur biaya lama yang disusun pada September 2013 berdasarkan MoU ke-9 Joint Working Group, yang berakhir pada 2016,” kata Awang.
Sebelumnya, di Diwan Rocket, Kasturi Pato (Ph.D. Kawan) sempat menanyakan kepada Awong berapa biaya perekrutan PRT Indonesia nantinya dan seperti apa mereka sebelum erupsi Kovit-19.
Awang menjawab bahwa biaya baru ditetapkan pada RM7.800.
Sebelumnya, Kasturi sempat menanyakan tentang jumlah agen yang terlibat dalam perekrutan pekerja migran dari Bangladesh dan tindakan pemerintah terhadap sindikat yang membatasi, mengeksploitasi dan memonopoli pekerjaan pekerja migran.
Awang menjawab bahwa sesuai rapat Kabinet yang diadakan pada 10 Desember 2021, 275 pekerja asing Bangladesh direkrut melalui Badan Ketenagakerjaan Bangladesh.
“Langkah yang diambil pemerintah untuk memberantas korupsi, eksploitasi dan pengendalian TKI ke Malaysia dilakukan dengan membuat nota kesepahaman dengan negara asal tentang penggunaan TKA.
“Memorandum of Understanding mengatur tentang rekrutmen, penempatan, dan penggunaan tenaga kerja asing sehingga sangat diatur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional yang ada,” ujarnya.
Awang menambahkan bahwa hanya agen tenaga kerja swasta yang terdaftar di bawah Undang-Undang Agen Tenaga Kerja Swasta 1981 yang diizinkan untuk membantu majikan dalam semua hal yang berkaitan dengan mempekerjakan pekerja asing di negara tersebut.
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala