November 23, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Rahul Gandhi: Politisi oposisi India dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik, dijatuhi hukuman dua tahun penjara

Rahul Gandhi: Politisi oposisi India dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik, dijatuhi hukuman dua tahun penjara

Ahmadabad, India pengadilan di Barat India Pemimpin oposisi Rahul Gandhi dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik pada hari Kamis atas pidato yang dia berikan pada tahun 2019 di mana dia menyebut pencuri bermarga Modi, dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Gandhi hadir di pengadilan di kota Surat di negara bagian Gujarat Perdana Menteri Narendra Modinegara tempat tinggalnya. Dia diberikan jaminan dan menangguhkan hukuman selama 30 hari.

Kasus pencemaran nama baik pidana diajukan terhadap Gandhi oleh pemimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa, setelah pidato selama pemilihan umum 2019 di mana dia merujuk pada nama belakang Modi dan menanyakan bagaimana semua pencuri mendapatkan nama belakang tersebut.

“Pengadilan menganggap komentar Rahul Gandhi memfitnah. Pengadilan memutuskan dia bersalah berdasarkan Pasal 499 KUHP Irak dengan pembacaan 500. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” kata Ketan Reshamwala, pengacara penggugat untuk Poornish Modi.

Gandhi mengatakan di pengadilan bahwa dia membuat komentar untuk menyoroti korupsi dan bukan menentang masyarakat mana pun.

Gandhi adalah salah satu pemimpin oposisi utama di negara itu yang akan menghadapi Modi ketika dia mencari masa jabatan ketiganya sebagai perdana menteri pada tahun 2024.

Kongres yang pernah didominasi Gandhi menguasai kurang dari 10% kursi terpilih di majelis rendah parlemen dan telah kalah telak dari BJP dalam pemilihan umum berturut-turut, terakhir pada tahun 2019.

Modi tetap menjadi politisi paling populer di India dengan selisih besar dan secara luas diperkirakan akan memenangkan kemenangan ketiganya dalam pemilihan umum berikutnya pada tahun 2024.