Desember 22, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Polisi Indonesia telah menutup halaman Facebook atas tuduhan menjual hewan asing

Polisi Indonesia telah menangkap seorang pria yang dituduh menjual hewan berbahaya melalui halaman Facebook.

Menurut situs berita Indonesia Tempo, patroli siber Polisi Kota Yogakarta menemukan halaman Facebook yang menjual hewan tanpa izin.

“Setelah kami selidiki, tersangka berada di kota Semarang dan kemudian berkoordinasi dengan penangkapan tersangka (Badan Perlindungan Sumber Daya Alam Daerah),” kata Anthika Tony Hendravan, komisaris Bareskrim Polres Yogyakarta.

Pada tanggal 15 Oktober, seminggu setelah dia menemukan halaman Facebook yang diduga, polisi menangkap seorang tersangka berusia 27 tahun yang diidentifikasi hanya dengan inisial RD.

Pihak berwenang dikatakan telah menemukan 10 makhluk liar dari tersangka. Tujuh dari hewan tersebut adalah Kukang Jawa, hewan kecil yang agak mirip dengan lemon; Pintrong, hewan yang hidup di pohon lebat yang disebut “beargate”, seperti berang-berang; Buaya air asin dan buaya Irian setinggi 2,5 kaki.

Halaman Facebook Polisi Indonesia yang menjual hewan berbahaya
Polisi telah menangkap seorang pria yang berada di balik halaman Facebook yang menjual hewan langka di Indonesia. Foto ini menunjukkan salah satu hewan yang dituduh mencoba menjual individu tersebut. Hewan itu adalah pinturang. Ini adalah bayi perempuan berusia 8 minggu
Cameron Spencer / Getty

Hewan-hewan itu ditemukan dalam kondisi sehat dan dibawa ke Kebun Binatang Kembra Loca. Menurut situs berita Nusantarapol.com, kebun binatang ini adalah tempat perlindungan hewan rekreasi dan organisasi konservasi yang membantu penyelamatan satwa liar.

Polisi mendakwa tersangka melanggar kode negara terkait perlindungan sumber daya alam dan sistem lingkungan. Tuntutan pidana membawa hukuman maksimal lima tahun penjara.

Untung Suripto, kepala divisi keamanan kota di Yogyakarta, mengatakan Yogyakarta adalah kota Indonesia yang terkait dengan perdagangan online ilegal satwa liar yang dilindungi.

Sebagian besar ditemukan oleh polisi, ā€¯katanya.

Kukang Jawa terdaftar sebagai “Sangat Berbahaya” oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). Ini berarti bahwa hewan tersebut kemungkinan besar akan punah di masa depan. Pemburu berburu hewan karena popularitasnya di kalangan kolektor hewan peliharaan eksotis dan kualitas obat mitosnya dalam pengobatan tradisional.

Bindurang juga diburu sebagai hewan peliharaan yang eksotis. Menurut Animal Network, ia juga dibunuh untuk diambil bulu dan dagingnya dalam perdagangan makanan. Baik Bindurang maupun Kukang Jawa sedang musnah karena hilangnya habitat akibat deforestasi.

Menurut IUCN, buaya air asin dan Irian masih berlimpah di alam liar.

Para ahli dari jaringan pemantauan perdagangan satwa liar TRAFFIC mengatakan perdagangan ilegal satwa liar melibatkan miliaran dolar secara internasional. Menurut Dana Dunia untuk Alam (WWF), banyak negara tidak memiliki hukum nasional yang ketat, denda yang sesuai atau mekanisme penegakan hukum untuk menghentikan perdagangan satwa liar ilegal di dalam perbatasan mereka.

Minggu Berita Menghubungi WWF untuk umpan balik.