Dirilis pada Kamis, 25 November 2021 | 19:46
Diperbarui 9 menit yang lalu
JAKARTA, Indonesia (AP) – Mahkamah Agung Indonesia pada Kamis memutuskan bahwa undang-undang penciptaan lapangan kerja yang paling banyak dikritik di negara itu tidak konstitusional dan memerintahkan pemerintah untuk mengubahnya dalam waktu dua tahun.
Undang-undang tersebut, yang disahkan tahun lalu, memicu protes di beberapa kota, yang berubah menjadi kekerasan, dengan ribuan mahasiswa dan pekerja yang marah menuduhnya melumpuhkan hak-hak buruh dan merusak lingkungan.
Undang-undang tersebut mengubah 77 undang-undang sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja birokrasi sebagai bagian dari upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menarik lebih banyak investasi.
Mahkamah Konstitusi memberikan suara 5 banding 4 untuk para pemohon – seorang karyawan sektor swasta, empat mahasiswa dan konsorsium serikat pekerja Indonesia yang dikenal sebagai KSPI – dengan alasan bahwa cara mereka menangani hukum secara praktis salah.
Pengadilan setuju bahwa prosesnya tidak sepenuhnya transparan dan tidak jelas apakah penggabungan undang-undang sebelumnya akan membuat amandemen atau membuat undang-undang baru.
Pengadilan memutuskan bahwa undang-undang tersebut akan tetap berlaku sampai amandemen dibuat dalam waktu dua tahun, dan memerintahkan untuk menangguhkan setiap langkah strategis yang luas atau rilis peraturan baru yang terkait dengan undang-undang tersebut.
Ketua Hakim Anwar Usman mengatakan bahwa jika amandemen tidak dilakukan dalam waktu dua tahun, undang-undang tersebut akan dianggap “secara permanen inkonstitusional” dan “undang-undang atau pasal-pasal yang telah dicabut atau diubah oleh UU Penciptaan Lapangan Kerja harus diperbarui”.
Pemimpin KSPI Syed Iqbal menyambut baik putusan tersebut dan mengatakan pihaknya siap untuk mengambil bagian dalam amandemen undang-undang untuk memastikan bahwa hak-hak dasar pekerja tidak terganggu.
Dia mengatakan undang-undang saat ini mempengaruhi pekerja dengan mengurangi gaji.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hardardo mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK.
“Pemerintah akan segera mengikuti putusan pengadilan, mempersiapkan amandemen dan melaksanakan perintah pengadilan lainnya sebaik mungkin,” katanya dalam konferensi pers.
Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara, bersemangat mencari investasi asing sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi di negara di mana setengah dari 270 juta penduduknya berusia di bawah 30 tahun.
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala