D. Kiwi Heidi Daholi dan Andreas Rosi Devantara (Jakarta Post)
Premium
Jakarta ●
Jumat, 30 Desember 2022
Transfer pricing adalah proses penetapan harga barang dan jasa antara pihak terkait, seperti perusahaan dalam grup multinasional yang sama. Namun, harga tersebut mungkin tidak sama dengan yang disepakati oleh pihak independen, dan hal ini dapat menyebabkan pergeseran keuntungan dan penghindaran pajak.
Untuk mencegah hal ini, otoritas pajak mengatur harga transfer, memastikan bahwa harga atau laba ditetapkan seolah-olah perusahaan itu independen, menjaga keadilan dan mencerminkan penciptaan nilai barang.
Sejak bergabung dengan Organization for Economic Cooperation and Development dan Group of 20 Inclusive Framework (OECD/G20 IF) pada tahun 2016, Indonesia telah mengadopsi rencana aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk melawan penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Di antara proyek tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 13 tentang Dokumen Penetapan Harga Transfer sesuai Rencana Aksi 13. 213/2016 dan menerapkan kebijakan “arm’s length” melalui Peraturan Menteri Keuangan no. 22/2020 memuat peraturan yang mengatur masalah penetapan harga transfer. Dengan rencana aksi 8-10.
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- E-Post adalah koran digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Akses eksklusif ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala