November 15, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Organisasi Keagamaan Indonesia Mengeluarkan Keputusan Larangan Penggunaan Crypto oleh Penduduk Muslim Negara – Regulasi Bitcoin News

Organisasi Keagamaan Indonesia Mengeluarkan Keputusan Larangan Penggunaan Crypto oleh Penduduk Muslim Negara – Regulasi Bitcoin News

Majelis Tarjih Indonesia dan Pimpinan Pusat Tajdid Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang menetapkan ilegalitas penggunaan atau investasi cryptocurrency oleh umat Islam di negara itu. Fatwa tersebut menunjukkan volatilitas serta kurangnya dukungan negara sebagai alasan mengapa umat Islam harus menghindari investasi atau penggunaan cryptocurrency.

Cryptocurrency Dianggap Terlalu Volatil

Organisasi Islam Indonesia Dewan Tarjih dan Pimpinan Pusat Tajdid Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa terhadap penggunaan cryptocurrency di negara Asia. Fatwa tersebut, yang dikeluarkan beberapa bulan setelah organisasi Islam lainnya melarang penggunaan cryptocurrency, menjelaskan kepada Muslim tentang ilegalitas dan bahaya penggunaan cryptocurrency.

“Fatwa Tarjih menetapkan bahwa cryptocurrency adalah ilegal baik sebagai alat investasi dan sebagai alat tukar,” sebuah pernyataan di situs web organisasi Islam itu menjelaskan.

Seperti yang dijelaskan dalam CNBC Indonesia laporan, organisasi Islam menunjuk pada volatilitas cryptocurrency sebagai salah satu alasan untuk mengeluarkan fatwa. Organisasi tersebut berpendapat bahwa karena cryptocurrency seperti bitcoin tidak didukung oleh aset dan dianggap tidak jelas, oleh karena itu mereka tidak sah untuk digunakan oleh umat Islam Indonesia.

Masalah Perlindungan Konsumen

Selain mengutip kekhawatiran tentang sifat mata uang kripto yang bergejolak, fatwa Majelis Tarjih menjelaskan mengapa aset digital seperti bitcoin tidak sepenuhnya memenuhi kondisi yang diperlukan untuk dianggap sebagai alat tukar. Fatwa organisasi mencatat:

Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar itu sendiri, tidak hanya belum disahkan oleh negara kita tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab untuk itu. Belum lagi ketika kita berbicara tentang perlindungan konsumen yang menggunakan bitcoin.

Fatwa Majelis Tarjih adalah langkah terbaru organisasi Islam Indonesia yang menentang cryptocurrency setelah sebelumnya, Majelis Ulama Nasional (MUI), melarangnya pada November 2021. menjelaskan larangan tersebut, MUI juga menyoroti bahaya yang terkait dengan aset kripto serta ketidakpastiannya.

READ  WNI yang melebihi masa tinggal ditemukan tinggal di gudang kayu lapis dan karavan bobrok di New Windsor, Auckland

Meskipun keputusan oleh organisasi Islam tidak mengikat secara hukum, mereka masih dapat menentukan penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim dari berinvestasi atau menggunakan aset digital.

Apa pendapat Anda tentang cerita ini? Beri tahu kami pendapat Anda di bagian komentar di bawah.

Terence Zimwara

Terence Zimwara adalah jurnalis, penulis, dan penulis pemenang penghargaan Zimbabwe. Dia telah banyak menulis tentang masalah ekonomi di beberapa negara Afrika serta bagaimana mata uang digital dapat memberikan jalan keluar bagi orang Afrika.














Kredit Gambar: Shutterstock, Pixabay, Wiki Commons

Penafian: Artikel ini hanya untuk tujuan informasi. Ini bukan penawaran langsung atau ajakan untuk membeli atau menjual, atau rekomendasi atau dukungan produk, layanan, atau perusahaan apa pun. Bitcoin.com tidak memberikan nasihat investasi, pajak, hukum, atau akuntansi. Baik perusahaan maupun penulis tidak bertanggung jawab, secara langsung atau tidak langsung, atas kerusakan atau kerugian yang disebabkan atau diduga disebabkan oleh atau sehubungan dengan penggunaan atau ketergantungan pada konten, barang, atau layanan apa pun yang disebutkan dalam artikel ini.