Mahkamah Konstitusi telah mendengar kasus tersebut sejak November setelah enam orang mempertanyakan konstitusionalitas sistem saat ini dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan sistem lama.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Luxono mengatakan para hakim belum mulai memperdebatkan apa keputusan akhir dalam kasus tersebut, mengatakan mereka akan melakukannya pada 31 Mei setelah penggugat dan pemerintah menyampaikan argumen penutup mereka.
“Bagaimana bisa (putusan) bocor kalau (putusan) tidak dibahas,” kata Luxono kepada media lokal Tedic, Senin.
Mr Laxono mengatakan Mahkamah Konstitusi masih mempertimbangkan apakah akan mengambil tindakan hukum terhadap Mr Indrayan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Mahfut mengatakan polisi harus menyelidiki klaim Indrayan.
“Bagaimanapun, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum diumumkan. Informasi Denny menjadi preseden buruk dan sama dengan membocorkan dokumen pemerintah,” tulis Mahfoud, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, di Twitter pada Minggu malam.
Kapolri Listio Sigit Prabowo mengatakan polisi akan segera mengikuti instruksi Mahfut.
“Kami sedang mendiskusikan langkah-langkah yang dapat kami ambil untuk mengklarifikasi semuanya. Tentu saja, jika ada kejahatan yang terlibat, kami akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata jenderal polisi itu kepada wartawan, Senin.
Rakyat Indonesia akan pergi ke tempat pemungutan suara pada 14 Februari tahun depan, ketika mereka akan memilih secara serentak untuk memilih presiden, anggota parlemen, dan beberapa kepala daerah berikutnya.
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala