6 Februari 2024
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyoroti integritasnya setelah kepemimpinannya terbukti melanggar etika. Gibran Ragabuming RagaCatatan Wakil Presiden.
Dalam sidang etik, Senin, Ketua Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKBP) Hedi Luguito, Ketua KPU Hashim Asyari, dan enam komisioner dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik karena mengizinkan Gibran mengajukan pencalonan. calon dalam peraturan internalnya.
Wali Kota Surakarta Gibran yang berusia 36 tahun, putra Presiden Joko “Jokowi” Widodo, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilu karena ia berusia di bawah 40 tahun, usia minimum untuk mendaftarkan pencalonannya, menurut peraturan KPU. 2017 dengan Undang-Undang Pemilihan Umum.
Dalam keputusan kontroversial pada 16 Oktober tahun lalu, Mahkamah Konstitusi menghapus persyaratan usia minimum bagi kandidat yang memiliki pengalaman sebagai pejabat terpilih, sehingga membuka jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan dirinya sebagai kandidat utama. Bravo Subianto Seminggu kemudian dengan KPU.
DKPP mengatakan, seharusnya KPU segera melakukan pertemuan dengan DPR dan pemerintah menyusul putusan pengadilan yang menjadi prasyarat revisi peraturan KPU tersebut. Namun demikian, KPU memilih untuk memberi informasi kepada partai-partai politik mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam keputusan tersebut sebelum meminta pertemuan dengan anggota parlemen seminggu kemudian dan menyesuaikan peraturan internal dengan keputusan pencalonan pengadilan.
Secara terpisah pada hari Senin, Hashim mengatakan: “Saya tidak punya komentar mengenai hal ini; Saya akan terus bekerja.”
Pelanggaran berulang
Dewan Kehormatan memberikan “peringatan berat terakhir” kepada Hashim atas perannya dalam kasus tersebut, sementara enam anggota KPU lainnya mendapat “peringatan berat”. Sebab, Hasyim sebelumnya sudah mengumpulkan dua teguran keras dari DKPP atas pelanggaran etik pada Maret dan April tahun lalu.
Baca selengkapnya: KPU kecam atas skandal pemilu di luar negeri
Pakar hukum tata negara Bvithri Sushanthi mengatakan tiga pelanggaran etik penipuan seharusnya cukup bagi Hasim untuk dicopot dari jabatan Ketua KPU.
Namun dia berspekulasi bahwa DKPP menahan diri untuk tidak mencopot Hasyim dan menggantikannya sembilan hari sebelum hari pemungutan suara tanggal 14 Februari, karena khawatir hal itu akan membahayakan pemilu.
“Saya kira DKPP sadar soal teknisnya [that would come from Hasyim’s dismissal] Karena pemilu adalah situasi yang 'terlalu besar untuk gagal'. Tapi menurut saya Hasim seharusnya dicopot,” ujarnya.
Feri Amsari, pakar hukum lainnya, mengatakan putusan DKPP mempertanyakan integritas KPU.
“[The DKPP ruling] KPU kian ditegaskan suka menipu [the rules] “Ini soal manipulasi pemilu, apalagi soal pencalonan Gibran,” kata Feri.
Baca selengkapnya: Komisi Pemilihan Umum mengkritik perdebatan yang menimbulkan kebingungan
Komisi Pemilihan Umum telah beberapa kali mendapat masalah menjelang pemilu Februari, termasuk tahun lalu ketika mereka mengindikasikan akan membatalkan debat wakil presiden. Melaksanakan kampanye tidak resmi sebelum musim kampanye.
Penawaran VP yang tidak etis?
Pelanggaran etik di KPU ini merupakan skandal etik kedua seputar pencalonan Gibran. Pertama terjadi pada November lalu saat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menemukannya Ketua Hakim saat itu Anwar Usman – paman Gibran – dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etika karena gagal mengundurkan diri dari putusan tanggal 16 Oktober dan karena menyesatkan rekan-rekan hakimnya.
Baca selengkapnya: Pencalonan Gibran ditolak oleh putusan Mahkamah Agung DPR
Namun, kedua pelanggaran etik tersebut tidak akan berdampak langsung pada pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden karena baik DKPP maupun Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak bisa membatalkan pencalonannya.
Untuk menghilangkan potensi kekhawatiran etis seputar pasangan Prabowo-Kibran, juru kampanye pasangan tersebut, Habibrogman, mengatakan bahwa putusan DKPP menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang tepat ketika memutuskan untuk mengubah persyaratan pencalonan. Ia juga mengatakan, kesalahan KPU sendiri yang tidak melakukan revisi peraturan tepat waktu.
“Jadi semakin jelas bahwa sejumlah kecil bukti tidak digunakan sebagai dasar [accuse] Prabowo dan Gibran melakukan pelanggaran etik,” ujarnya dalam keterangannya, Senin. (tahun/tahun)
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala