Putrajaya, 7 Desember – Pekerja Rumah Tangga Indonesia (PDI) Malaysia dan Indonesia telah sepakat untuk menerapkan konsep “satu pembantu satu pekerjaan”, mengklaim bahwa lebih dari enam anggota keluarga dapat bekerja di rumah, kata Kementerian Hak Asasi Manusia. Sumber Daya (KSM).
KSM mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan hari ini bahwa kesepakatan dicapai selama pertemuan antara Menteri HRD Datuk Seri M Saravanan dan Associate Minister Ida Fouzi di Indonesia.
Sehubungan dengan itu, Pertemuan Kelompok Teknis Malaysia-Indonesia (MoU PTI) tentang Nota Kesepahaman tentang Ketenagakerjaan dan Mempekerjakan Pekerja Rumah Tangga Indonesia akan diselenggarakan pada 14 Desember. Nota Kesepahaman PTI dapat ditandatangani pada Januari 2022.
Laporan Kemendagri yang dirilis bersamaan dengan pertemuan Saravanan dengan Menteri Sumber Daya Manusia Indonesia, juga mengakui adanya masalah “sistem satu saluran” antara kedua menteri untuk secara efektif memantau masuknya TKW PDI ke Malaysia.
Saravanan melakukan kunjungan kenegaraan ke Jakarta, Indonesia mulai Minggu hingga hari ini, menyusul kunjungan Perdana Menteri Datuk Seri Ismail Sabri Yacoub ke Indonesia bulan lalu (9-12 November).
Dalam konferensi pers bersama Ismail Sabri dan Presiden Indonesia Joko Widodo, mereka menyatakan komitmen untuk mempercepat penandatanganan Nota Kesepahaman PDI untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan pengusaha di Malaysia.
Nota Kesepahaman PTI ditandatangani pertama kali di Bali pada tanggal 13 Mei 2006, dan selanjutnya protokol perubahan Nota Kesepahaman PTI ditandatangani di Bandung pada tanggal 31 Mei 2011 – yang berakhir pada tanggal 30 Mei 2016.
Saravanan mengatakan, penandatanganan MoU PDI harus dilaksanakan segera setelah MoU PDI selesai karena Indonesia akan memungkinkan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk masuk ke sektor perkebunan di Malaysia.
Dikatakannya, dalam rapat kabinet yang diadakan pada 7 April dan 12 November 2021, disepakati tenaga kerja asing di sektor perkebunan akan masuk ke Malaysia dengan pengecualian khusus.
Sementara itu, KSM mengatakan Indonesia menyambut baik penerapan mobile processor Pekerja Pekerja (WFW) sebagai platform pengaduan masalah ketenagakerjaan dan menyerukan penggunaan aplikasi digital secara efektif untuk menerima pengaduan dari TKI dan PDI di Malaysia.
Per tanggal 5 Oktober, jumlah pengaduan yang diterima dalam aplikasi adalah 12.132, dimana pengaduan utama terkait dengan gaji yang tidak dibayar, keterlambatan pembayaran dan penggajian ilegal. – Bernama
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala