Desember 23, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Kejaksaan Agung Temukan Skandal Korupsi 12 Tahun di PT Antam

Tempo.co, Jakarta – Itu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tengah mengusut kasus korupsi baru terkait pengelolaan komoditas emas di perusahaan tambang nikel dan emas milik negara PT Antam pada tahun 2010 hingga 2022. Pada Rabu, 29 Mei, Kejagung menetapkan enam tersangka. Memeriksa empat orang saksi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan keenam tersangka merupakan General Manager (GM) Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam pada periode 2010-2021.

Tersangka

Keenam tersangka tersebut telah ditetapkan yakni TK (GM periode 2010-2011), DM (GM periode 2011-2012), HM (GM periode 2013-2017), AH (GM periode 2017-2019). . MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keenam tersangka, empat tersangka diantaranya telah ditahan untuk dimintai keterangan. HN, MA, ID diperiksa di Rutan Selamba, dan TK diperiksa di Rutan Pondok Bambu,” kata Gundadi dalam siaran persnya. kantor Kejagung pada Rabu malam, 29 Mei.

Sementara itu, Gundadi mengatakan, tersangka DM dan AH tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus lain yang terkait dengan kasus korupsi PT Antam.

Kronologi

Penetapan enam tersangka ini merupakan babak baru skandal perdagangan logam mulia PT Antam. Kasus tersebut terungkap saat tim Zambitzus melakukan investigasi lebih lanjut terhadap skandal pengelolaan emas batangan pada 2010-2022. Demikian Surat Perintah Permintaan No: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Setelah penyelidikan selama setahun, skandal suap 12 tahun tersangka yang melibatkan 109 ton emas terungkap.

Gundadi menjelaskan, para tersangka telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan tindakan melawan hukum terhadap jasa pembuatan yang seharusnya berupa peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Tersangka secara tidak sah dan tanpa izin membubuhkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik pribadi. Mereka pun mengaku perbuatannya melanggar hukum.

“Para skeptis ini mengetahui bahwa LM Antam tidak bisa sembarangan melekatkan merek tersebut, namun karena merek tersebut merupakan hak eksklusif PT Antam, maka harus didahului dengan kontrak karya dengan memperhitungkan biaya yang harus dibayar,” kata Kuntadi.

Sepanjang 2010 hingga 2022, logam mulia tersebut dicetak sebanyak 109 ton dalam berbagai ukuran dan diedarkan di pasaran bersamaan dengan produk resmi Antam. “Sehingga logam mulia yang diberi merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia milik PT Antam sehingga menimbulkan kerugian berlipat ganda,” ujarnya.

Hambatan

Keenam tersangka menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 55 (1-1) KUHP juncto Pasal 18 2 (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AH telah menjalani hukuman penjara dalam kasus penipuan penjualan logam emas seberat 7 kilogram yang melibatkan orang gila kaya di Surabaya, kata Budi. Pada tahun 2018, AH yang menjabat sebagai GM PT Antam menyetujui kesepakatan di luar mekanisme yang ada dengan Budi Said.

Sementara DM divonis 6,5 tahun penjara pada Oktober 2023 terkait kasus korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Dia diduga menjalin kontrak dengan PT Loco Mondrado untuk menukar anoda logam dengan kandungan emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai aturan.

Teka-teki Radon | Tim Tempo

Pilihan Editor: Salah Tawar Lelang Aset dari Kasus Penipuan Jivasraya

klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News