Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan pembagian tanggung jawab atas kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah di Indonesia. Dalam putusan pada 24 September 2026, pengadilan mengaitkan Google dengan 50 persen dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,568 triliun.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim. Meski disebut dalam pertimbangan pengadilan, Google belum dinyatakan bersalah secara pidana.
Pengadilan Tinggi Jakarta Soroti Peran Google dalam Pengadaan Chromebook
Perkara ini berkaitan dengan program pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang dilaksanakan pemerintah Indonesia sepanjang 2020–2022.
Program tersebut mencakup penyediaan laptop berbasis sistem operasi ChromeOS untuk mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah.
Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menilai bahwa tanggung jawab atas kerugian negara tidak hanya berkaitan dengan pejabat pemerintah, tetapi juga perlu ditelusuri terhadap perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan.
Pembagian Tanggung Jawab atas Kerugian Negara
Pengadilan menetapkan total kerugian negara sebesar Rp1,568 triliun atau sekitar US$94 juta.
Berdasarkan pertimbangan pengadilan, pembagian tanggung jawab tersebut mencakup:
-
Google sebesar 50 persen dari total kerugian negara.
-
Nadiem Makarim sebesar 35 persen.
-
Pemasok, prinsipal, dan distributor terkait sebesar 15 persen.
Pembagian tersebut merupakan penilaian dalam putusan pengadilan dan tidak berarti seluruh pihak telah dinyatakan bersalah secara pidana. Pelaksanaan kewajiban pengembalian dana juga harus memperhatikan ketentuan hukum serta pembayaran yang telah diperhitungkan dalam perkara.
Hukuman Nadiem Makarim Dikurangi Menjadi Sembilan Tahun
Selain menyoroti keterlibatan perusahaan teknologi, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman terhadap Nadiem Makarim.
Hukuman penjara yang sebelumnya ditetapkan selama 10 tahun dikurangi menjadi sembilan tahun.
Majelis hakim juga menurunkan kewajiban pembayaran uang pengganti dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548,8 miliar.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Konflik Kepentingan
Perkara terhadap Nadiem berpusat pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan teknologi untuk proyek pengadaan perangkat pendidikan.
Pengadilan menilai keputusan yang menguntungkan Google menimbulkan persoalan konflik kepentingan karena perusahaan asal Amerika Serikat tersebut merupakan salah satu investor Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem.
Namun, hakim juga menyatakan tidak terdapat bukti bahwa Nadiem masih mengendalikan Gojek ketika menjabat sebagai menteri.
Selain itu, pengadilan menolak tuduhan bahwa percakapan dalam grup WhatsApp sebelum Nadiem menduduki jabatan pemerintahan membuktikan adanya rencana persekongkolan pidana.
Putusan terhadap Nadiem tidak didasarkan pada pembuktian penerimaan suap atau pembayaran ilegal, melainkan pada penilaian mengenai penyalahgunaan kewenangan.
Google Belum Dinyatakan Bersalah Secara Pidana
Meski Google disebut dalam pertimbangan pembagian kerugian negara, putusan tersebut tidak otomatis menjadikan perusahaan itu sebagai pihak yang terbukti bersalah secara pidana.
Majelis hakim merekomendasikan agar Kejaksaan Agung menelusuri lebih lanjut peran Google LLC, produsen laptop, serta distributor yang terlibat dalam pengadaan Chromebook.
Pemeriksaan lanjutan dinilai diperlukan untuk memperjelas keterlibatan masing-masing pihak dan mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
hukumonline.com+1
Kejaksaan Agung Pelajari Putusan Pengadilan
Pada 24 September 2026, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan akan menelaah putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu belum berarti penyidikan pidana baru terhadap Google telah dimulai.
ANTARA News
Google Bantah Memberikan Keuntungan kepada Pejabat Kementerian
Google sebelumnya membantah tuduhan bahwa perusahaan memberikan keuntungan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbalan atas keputusan penggunaan produk-produknya.
Sejumlah eksekutif Google juga telah memberikan kesaksian dalam persidangan Nadiem Makarim.
Perusahaan tersebut memiliki kehadiran bisnis yang luas di Indonesia melalui Android, layanan pencarian internet, komputasi awan, dan investasi pada sektor ekonomi digital.
Perkembangan perkara Chromebook menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara perusahaan teknologi internasional dan pengadaan barang serta jasa pemerintah.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Perkembangan terbaru muncul pada Oktober 2026. Tim penasihat hukum Nadiem Makarim mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Oktober 2026.
Tim kuasa hukum meminta pembatalan putusan banding dengan alasan terdapat lima dugaan kekeliruan penerapan hukum.
Keberatan tersebut meliputi penilaian hubungan sebab-akibat kerugian negara, pembuktian unsur penyertaan, penetapan uang pengganti, pertimbangan keterangan saksi dan ahli, serta penilaian dokumen terkait pengembalian selisih harga.
Pihak Nadiem meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan atau dilepaskan dari tuntutan hukum. Seluruh keberatan tersebut merupakan argumentasi pihak pembela yang masih harus dinilai melalui proses kasasi.
Media Indonesia
Kasus Chromebook Menjadi Sorotan dalam Pengadaan Teknologi Pendidikan
Perkara pengadaan Chromebook menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran pendidikan.
Bagi perusahaan teknologi dan investor asing, perkembangan ini juga menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam kerja sama dengan lembaga pemerintah Indonesia.
Dengan adanya rekomendasi pemeriksaan terhadap Google dan pihak korporasi lainnya, serta pengajuan kasasi oleh Nadiem Makarim, proses hukum perkara Chromebook masih berlanjut.
Hasil pemeriksaan lanjutan dan proses kasasi akan menjadi faktor penting dalam menentukan perkembangan kasus serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak.


Berita Lainnya
Xiaomi 18 Pro dan Xiaomi 18 Pro Max Dipastikan Masuk Pasar Global
Beta Xiaomi HyperOS 4 Mulai Tersedia untuk Sejumlah Perangkat
Oppo A7 Pro Segera Meluncur dengan Baterai 8.000 mAh dan Perlindungan IP69K