Pemerintah telah kehilangan lebih dari US$1,4 juta dalam kasus korupsi yang terkait dengan Gereja Protestan Kingmi Mile 32.
Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan pada 9 September. 8 Bupati Mimika Eldinus Omaleng berbicara kepada wartawan setelah penangkapannya. (Foto: Kantor Berita Negara ANTARA)
Seorang bupati telah ditangkap di provinsi Papua, Indonesia, karena dugaan korupsi dalam pembangunan gereja yang menelan biaya lebih dari US$1,4 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pada 8 September bahwa mereka telah menangkap Bupati Mimiga dan tersangka pembangun Gereja Protestan Kingmi Mile 32 Eldinus Omaleng dari sebuah hotel di Jayapura.
Firli Bahuri, Ketua KPK, mengatakan Omaleng tidak kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik. Setelah ini, tim investigasi pergi ke asrama dan menangkapnya. Omaleng kemudian dibawa ke Jakarta.
Pengadilan Jakarta telah menolak kasus Omaleng yang berusaha untuk menyatakan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Bahuri mengatakan ada dua tersangka lainnya, Marthen Sawy, Kepala Divisi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, yang mengawasi proyek tersebut, dan Teguh Angkara dari PT Waringin Megah, sebuah perusahaan konstruksi yang mendapatkan kontrak untuk membangun gereja.
Diperkirakan 21,6 miliar rupiah (US $ 1,45 juta) hilang karena kegiatan tersangka, di mana Omaleng, yang menjabat sebagai bupati sejak 2014, diduga telah menerima sekitar 4,4 miliar rupiah.
Ini merupakan kasus korupsi pertama terkait proyek pembangunan gereja oleh KPK yang dibentuk pada 2003 dan khusus menangani kasus korupsi yang merugikan pemerintah lebih dari satu miliar rupiah.
Natalius Bigai, aktivis Papua dan mantan komisioner Komnas HAM, mengatakan kepada UCA News bahwa penanganan kasus korupsi secara tegas mutlak diperlukan, namun kebutuhan gereja dari masyarakat juga harus diperhatikan.
Petrus Celestinus, seorang pengacara Katolik dan koordinator Komite Pembela Demokrasi Indonesia, sebelumnya mengatakan kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa membangun rumah ibadah harus bebas korupsi.
“Diharapkan aparat penegak hukum bersikap adil dalam menangani kasus-kasus tersebut agar tidak terkesan hanya mendiskriminasi agama minoritas saja,” tambahnya.
Berita terbaru
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala