Mei 9, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Indonesia: Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja

Dalam surat itu

UU Penciptaan Lapangan Kerja November 2020 mengubah sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, antara lain UU No. 13 Tahun 2003 (“hukum perburuhan“) .Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah berikut untuk pelaksanaan berbagai ketentuan ketenagakerjaan terkait Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja:

  • Peraturan Pemerintah No. 2021. Memanfaatkan 34 tenaga kerja asing
  • Peraturan pemerintah nomor tentang kontrak kerja waktu tetap, outsourcing, jam kerja dan lembur dan pemogokan. 35 2021 (“Peraturan 35“)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan Pengangguran

Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja dan peraturan pemerintah yang disebutkan di atas telah secara signifikan mengubah beberapa praktik ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk prosedur pemutusan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, hubungan kerja tetap dan pengaturan outsourcing.

Berdasarkan Pasal 91, UU Cipta Kerja Mahkamah Konstitusi ‘bersyarat’ inkonstitusional karena proses pembuatannya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang baik. Sampai pemerintah memperbaiki kekurangan praktis dari Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja, status quo terhadap Konstitusi ini bersifat sementara dan masih ada dua tahun lagi. Jika pemerintah gagal memperbaiki kekurangan, ketentuan UU Ketenagakerjaan, yang mengamandemen UU Penciptaan Lapangan Kerja, akan berlaku lagi. Implementasi solusi ini tertunda, dan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja serta peraturan yang mengaturnya akan berlaku.

Meskipun Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja dan peraturan penegakannya saat ini sudah ada, banyak pengusaha memiliki pertanyaan tentang dampak Keputusan 91 terhadap praktik ketenagakerjaan. Di bawah ini adalah 10 pertanyaan umum yang kami terima terkait hal ini.

1. Jika tidak terjadi apa-apa dalam waktu dua tahun, apakah berarti jika kita kembali ke undang-undang ketenagakerjaan, outsourcing akan dikenakan semua kegiatan non-dasar, seperti pelaporan dan pendaftaran? Akankah pemerintah juga memberlakukan kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (MOE) tentang outsourcing yang baru saja dihapus?

READ  Sampah untuk kesehatan: Dokter Indonesia menerima botol plastik bekas sebagai ganti pengobatan

Dalam bahasa Resolusi 91, jika pemerintah gagal memperbaiki kekurangan praktis Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja dalam waktu dua tahun, ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengamandemen Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja, akan berlaku lagi. Semua amandemen yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Penciptaan Pekerjaan tidak akan berlaku lagi. Akibatnya, ketentuan Kode Perburuhan yang berlaku untuk persyaratan outsourcing berlaku. Penerapan aturan tersebut harus diatur lebih lanjut oleh pemerintah, termasuk KLH, dalam aturan penegakan yang baru. Ketentuan pelaksanaan harus mencerminkan aturan pelaksanaan sebelumnya dari Ketentuan KLH yang dicabut (dalam pengaturan outsourcing).

2. Apakah MOE akan mengeluarkan aturan lebih lanjut untuk mengubah atau mencabut ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Penegakan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja?

Pada titik ini diharapkan tidak ada amandemen atau penarikan persyaratan MOE yang saat ini berlaku.

3. Haruskah kami memberi tahu staf kami tentang Pesanan 91?

Tidak ada persyaratan peraturan untuk memberi tahu karyawan tentang Pesanan 91. Saat menerapkan solusi di atas, pengusaha bisa menunggu sampai ada perubahan nyata dari pemerintah.

4. Haruskah kita sekarang kembali ke formula biaya terminasi yang lebih tinggi?

Dengan demikian, UU Cipta Kerja dan Peraturan 35 masih berlaku. Oleh karena itu, formula pemberhentian berdasarkan Peraturan 35 tetap berlaku.

5. Bagaimana hal ini akan mempengaruhi upah minimum?

Saat ini tidak ada dampak terhadap upah minimum. Upah minimum yang berlaku ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah daerah terkait. Pengusaha harus mematuhi persyaratan upah minimum saat ini.

6. Kami akan terlibat dalam negosiasi PKB dengan serikat pekerja di dalam organisasi kami. Bisakah kita masih mempercayai hukum yang menciptakan pekerjaan dan aturan yang mengaturnya?

Secara teoritis, ya. Namun, masih harus dilihat apakah penerapan solusi tersebut di atas akan menghasilkan amandemen terhadap isi UU Cipta Kerja. Dengan demikian, pemberi kerja harus mengedit lebih lanjut isi PKB mereka.

READ  Menteri Pertanian Indonesia mengundurkan diri di tengah penyelidikan korupsi

7. Apakah kami perlu mengubah persyaratan perusahaan kami sekarang? Karena diperbarui pada September 2021, itu tidak tertunda hingga September 2023.

Dalam praktiknya, pengusaha dapat menunggu hingga solusi di atas diterapkan untuk melihat apakah ada perubahan yang dapat memengaruhi persyaratan persyaratan perusahaan.

8. Apakah ini berarti bahwa persyaratan perusahaan kita tidak dapat disetujui oleh otoritas ketenagakerjaan terkait?

Majikan dapat melanjutkan ketika itu dilakukan sambil menyetujui persyaratan perusahaan. Sekali lagi, pengusaha harus mengubah ketentuan perusahaan jika solusi terkait undang-undang penciptaan lapangan kerja diterapkan dan ada perubahan dalam isinya.

9. Kami telah mengajukan permohonan untuk memperbarui izin kerja orang asing kami. Apakah ini berarti izin kerja tidak dapat diperpanjang?

Tidak ada dampak pada aplikasi izin kerja (termasuk perpanjangan izin kerja). Pengusaha masih dapat mengajukan perpanjangan izin kerja dengan tunduk pada persyaratan relevan yang ditetapkan oleh MOE.

10. Kami berada di tengah-tengah transaksi yang diperkirakan akan berakhir pada kuartal pertama tahun 2022. Kami telah menyatakan hak-hak karyawan di bawah hukum. Apakah kita harus melakukan sesuatu?

Karena Undang-Undang dan Peraturan 35 Ketenagakerjaan masih berlaku, hak-hak karyawan berdasarkan ketentuan tersebut masih berlaku. Oleh karena itu, pengusaha tidak diharuskan untuk melakukan apa pun terkait dengan penerbitan Resolusi 91 dan dapat terus menegakkan ketentuan di bawah Aturan 35 Undang-Undang dan Peraturan tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

Konten disediakan untuk tujuan pendidikan dan informasi saja dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan dalam yurisdiksi tertentu. Hasil sebelumnya tidak menjamin efek yang sama. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi: www.bakermckenzie.com/en/disclaimers.