Desember 27, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Indonesia: Penyelesaian hukum mahakuasa bergerak maju menghadapi tantangan hukum

Indonesia: Penyelesaian hukum mahakuasa bergerak maju menghadapi tantangan hukum

Pendeknya

Pemerintah telah memulai proses “penyusunan ulang” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (“UU tahun 2020 no. 11“, juga dikenal sebagai Omnibus Law) diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021. Ia telah mengeluarkan amandemen Undang-Undang yang Mengatur Proses Legislasi untuk mengakomodasi sistem hukum omnibus yang berlaku untuk Undang-Undang ini. 2020 Pemerintah sekarang harus melibatkan masyarakat secara bermakna dalam memperdebatkan substansi undang-undang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, sambil menyelesaikan seluruh proses pada batas waktu 2023. Sementara itu, amandemen masih menghadapi tantangan konstitusional.


Isi

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi
  2. secara mendalam
  3. Apa yang ada di depan

Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa proses Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan adalah inkonstitusional bersyarat karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang baik (lihat kami 7 Desember 2021 Peringatan Pelanggan) Posisi ini tunduk pada kondisi bahwa pemerintah harus memperbaiki kekurangan prosedural dalam waktu dua tahun. Jika ini dilakukan, hukum, atau apa pun inkarnasinya nanti, akan konstitusional.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan langkah-langkah berikut untuk memperbaiki kekurangan prosedural Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. PertamaSesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang baik, pemerintah harus menerbitkan undang-undang tentang cara membuat hukum universal. Kedua, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perlu diubah untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut, terutama prinsip transparansi, yang membutuhkan partisipasi publik yang lebih berarti. Intinya, pemerintah harus mengulang proses legislasi yang berujung pada diundangkannya UU No 11 Tahun 2020.

Jika pemerintah gagal menerapkan upaya pemulihan di atas, inkonstitusionalitas UU No. 11 Tahun 2020 akan menjadi permanen dan semua undang-undang yang telah ada sebelumnya yang diubah atau diubah akan berlaku sekali lagi. Kepastian hukum akan kembali seperti semula sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Seperti disebutkan, Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa putusannya terbatas pada aspek formal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Proses legislatif dan tantangan hukum sejauh ini

Pada tanggal 13 Juni 2022, Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Membuat Peraturan Perundang-undangan (UU Nomor 13 Tahun 2022). Tujuan dari amandemen ini adalah untuk mengamandemen UU tahun 2020 no. 11 adalah untuk menjawab keberatan Mahkamah Konstitusi terhadap proses legislatif yang digunakan untuk menetapkan s. Untuk menjawab keberatan MK bahwa proses pembuatan undang-undang kemahakuasaan membingungkan, UU No. 2022 menandai metode ini untuk pertama kalinya. Menyikapi keberatan MK terhadap perubahan isi UU Nomor 11 Tahun 2020, dalam amandemen disebutkan bahwa perubahan dapat dilakukan setelah naskah tersebut disetujui oleh DPR secara penuh. Disepakati dalam sidang pleno untuk memperbaiki kesalahan teknis. Menyikapi temuan MK bahwa tidak ada partisipasi publik yang berarti dalam penyusunan UU No. 11 Tahun 2020, amandemen tersebut memperkenalkan langkah-langkah untuk memperkuat partisipasi publik. Amandemen ini menegaskan bahwa publik berhak untuk didengar, mendapat penjelasan dan dipertimbangkan pandangannya selama proses legislasi.

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, pemerintah telah memenuhi syarat pertama yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan undang-undang tentang bagaimana membuat hukum universal yang konsisten dengan prinsip-prinsip hukum yang baik. Langkah selanjutnya adalah melanjutkan proses legislasi di DPR.

Sejak diundangkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 telah menjadi subyek gugatan hukum di pengadilan. Partai Buruh Indonesia mengajukan petisi yang mengklaim bahwa undang-undang itu sendiri disahkan tanpa partisipasi publik yang berarti. Diduga undang-undang tersebut dipertimbangkan dan diselesaikan dalam waktu seminggu tanpa masukan publik karena pemerintah dan DPR terburu-buru melalui proses legislatif. Diduga amandemen yang diajukan oleh Undang-Undang ini tidak lebih dari untuk membenarkan kesalahan yang dibuat dalam pembuatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan itu secara teknis tidak mencukupi dan menolaknya. Mengingat maknanya. Pada 26 Juli, Partai Buruh mengajukan petisi peninjauan. Pada 1 Agustus 2022, petisi terpisah diajukan oleh kelompok aktivis buruh dan hak asasi manusia lainnya.

Akan menarik untuk melacak perkembangan petisi ini. Dengan asumsi semua dalil para pemohon diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan mereka berhasil, pemerintah mungkin menghadapi kemunduran serius dalam upayanya untuk memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Pemerintah ingin menggunakan kembali. Metode Omnibus dalam usaha ini. Mengingat luas dan cakupan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, maka hanya inilah satu-satunya cara yang mungkin untuk mereplikasi substansi Undang-undang ini dalam inkarnasi barunya. Jika Mahkamah Konstitusi melarang penerapan metode ini melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, pemerintah harus mengandalkan metode tradisional lain yang lebih rumit dan sulit.

Pemerintah terus mempertahankan pandangan optimis terhadap prospek upayanya untuk memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Menurut laporan media, ini adalah prioritas legislatif utama pemerintah dan pekerjaannya menjanjikan. Akan selesai pada akhir tahun 2022. Artinya, setelah sidang kembali pada 16, kita harus melihat pemerintah dan DPR bergerak untuk mempertimbangkan inkarnasi baru Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bulan ini. Agustus 2022, sehari sebelum Hari Kemerdekaan, sesuai tradisi.

Terlepas dari potensi gangguan yang timbul dari tantangan konstitusional yang sedang berlangsung terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, masih harus dilihat apa yang akan dilakukan pemerintah dan DPR secara berbeda dari sistem sebelumnya. Selain itu, meski belum ada desakan kuat untuk merevisi substansi UU No. 11 Tahun 2020 pada tahap ini, tidak menutup kemungkinan substansi tersebut akan diubah di kemudian hari, misalnya jika pemerintah menganggap perlu. Dan tidak mengajukan keberatan dan protes apapun terhadap Undang-Undang ini.

Bisnis disarankan untuk mempertimbangkan potensi dampak masa depan dari keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2021. UU no. Pembuatan ulang 11 mungkin gagal atau melibatkan perubahan substansial pada Undang-undang ini. Dampak tersebut mungkin tidak sama untuk semua bisnis, tetapi perlu digarisbawahi bahwa ketentuan tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2020 akan mempengaruhi semua sektor, seperti undang-undang ketenagakerjaan, persaingan yang sehat dan perizinan secara umum. Jika proses re-enactment gagal, undang-undang sebelumnya akan berlaku kembali pada November 2023. Jika amandemen substansial dibuat, dampak dari amandemen tersebut harus dinilai.

LOGO_Indonesia HHP Law Firm_Jakarta

© 2022 Firma Hukum HHP. Seluruh hak cipta. Firma Hukum HHP adalah firma anggota Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.