Pendeknya
KPPU, otoritas saingan Indonesia, mengambil sikap yang semakin agresif. Keputusan baru-baru ini tentang kemitraan antara perusahaan besar dan perusahaan kecil dan mikro (“UKM“). Dalam hal ini, perusahaan besar yang dianggap oleh KPPU mengendalikan UKM mitranya didenda maksimal Rp 10 miliar (sekitar Rp 670.000). Setelah mulai tahun 2022. Beberapa hasil Di antara kemitraan UKM, kami adalah satu Sebelumnya tutupKPPU mengumumkan bahwa tidak ada pelanggaran, dan perkembangan terakhir ini dapat menandai awal dari pendekatan yang lebih ketat untuk penegakan oleh KPPU terhadap kemitraan UKM.
Faktor utama yang menyebabkan KPPU mengeluarkan keputusan pelanggaran adalah bahwa perusahaan yang lebih besar dianggap memiliki ‘kepemilikan’ dan/atau ‘kontrol’ atas UKM mitranya. Hal itu dilakukan antara lain dengan membatasi jangka waktu kemitraan dan membatasi kepada siapa UKM dapat mengalihkan dan/atau menjual aset mereka dan berapa harganya jika mereka ingin mengakhiri kemitraan.
Di Salah satu kampanye media sosialnyas, KPPU menyatakan bahwa keputusannya tentang masalah kemitraan UKM bersifat final dan mengikat, yang telah menjadi sumber perdebatan di antara pengusaha, pengacara, dan akademisi.
dibawah UU UKM (UU No. 20 Tahun 2008)KPPU dapat menerbitkan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar untuk perusahaan menengah dan paling banyak Rp10 miliar untuk perusahaan besar. Usaha Menengah.
Perusahaan besar dan menengah yang memiliki kerjasama seperti kemitraan dengan UKM harus waspada dan proaktif dalam memeriksa kontrak dan pengaturan mereka.
Beberapa masalah yang harus diperhatikan:
- Lamanya periode kerjasama
- Luas atau dalamnya keterlibatan pengambilan keputusan oleh perusahaan besar dan/atau menengah dalam bisnis UKM
- Pembatasan atau batasan apa pun
- Setiap pengaturan asimetris
* * * * *
© 2022 Firma Hukum HHP. Seluruh hak cipta. Firma Hukum HHP adalah firma anggota Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala