Mei 3, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Indonesia menuntut bagian yang adil dari negara maju untuk melindungi keanekaragaman hayati – masyarakat

Indonesia menuntut bagian yang adil dari negara maju untuk melindungi keanekaragaman hayati – masyarakat

SEBUAH. Muh bin Aqil (Jakarta Post)

Jakarta ●
Sabtu, 24 Desember 2022

24-12-2022
13:09
0
5aba7b8a7e7e6df2023f04d0fa19c268
1
Masyarakat
Keanekaragaman hayati, lautan, hutan, Indonesia, PBB, negara maju, lingkungan
Gratis

Indonesia telah menyerukan perjanjian alam untuk melindungi ekosistem, yang disepakati pada Konferensi Para Pihak ke-15 (COP15) Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati (CBD) di Kanada, dan negara-negara maju juga harus memainkan peran yang adil dalam melindungi alam.

KTT Keanekaragaman Hayati pada 19 Desember mengadopsi “Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal” (GBF), yang mencakup empat tujuan dan 23 target pada tahun 2030 untuk mengatasi ancaman hilangnya keanekaragaman hayati dan memulihkan ekosistem alami.

Negara-negara telah sepakat untuk melindungi 30 persen tanah dan air planet ini sebagai kawasan lindung pada tahun 2030, sasaran “30 kali 30”.

Negara-negara sepakat untuk mengurangi subsidi yang merusak keanekaragaman hayati setidaknya sebesar US$500 miliar per tahun dan memobilisasi US$200 miliar per tahun dalam pendanaan domestik dan internasional terkait keanekaragaman hayati dari semua sumber pada tahun 2030.

Perjanjian tersebut mencakup peningkatan pembiayaan internasional dari negara maju ke negara berkembang, terutama negara kurang berkembang, pulau kecil negara berkembang dan negara dengan ekonomi dalam transisi, menjadi $20 miliar per tahun pada tahun 2025 dan $30 miliar per tahun pada tahun 2030.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, ketua delegasi Indonesia untuk COP15 CDP, mengatakan penting bahwa kesepakatan yang dicapai pada konferensi dilaksanakan oleh anggota konferensi dengan prinsip tanggung jawab bersama tetapi berbeda (CBDR), yang merupakan prinsip fundamental. Dalam Hukum Lingkungan Internasional, dia berpendapat.

READ  18 tewas dan lebih dari selusin hilang dalam kebakaran depot bahan bakar Indonesia

Menurut pernyataan kementerian pada 19 Desember, saat konferensi di Montreal, Alu mengatakan, “Jika kebijakan CBDR tidak diterapkan, Indonesia tidak dapat menyetujui GBF.”

Dia menunjukkan bahwa berbagai penelitian memperkirakan bahwa penerapan GBF akan membutuhkan $700 miliar untuk melindungi keanekaragaman hayati secara global, yang akan membebani Indonesia sebagai negara berkembang kaya keanekaragaman hayati terbesar di dunia.

Menurut Pasal 20 CBD 1992, Wakil Menteri menekankan bahwa negara maju harus memenuhi tanggung jawabnya untuk memberikan bantuan keuangan kepada negara berkembang.

Dengan lebih dari 54 persen hutan Indonesia sebagai kawasan lindung dan 8,7 persen untuk kawasan laut pada tahun 2020, katanya Indonesia telah memenuhi beberapa tujuan konservasi yang digariskan dalam GBF.

Indonesia berencana memperluas kawasan perlindungan laut menjadi 32,5 juta hektar pada tahun 2030, hingga mencapai 30 persen dari total luas laut negara pada tahun 2045.

Karakter asli

Sementara itu, pemerhati lingkungan berpendapat bahwa keputusan yang diambil pada Konvensi Keanekaragaman Hayati merupakan kesempatan untuk mengakui hak-hak masyarakat adat.

Juru kampanye kehutanan Greenpeace Indonesia Sekar Pancharan Aji mengatakan kesepakatan yang disepakati di Montreal juga secara eksplisit mengakui peran penting masyarakat adat dalam melindungi keanekaragaman hayati.

Hingga Agustus, masih ada sekitar 17,7 juta hektare tanah adat yang belum diakui oleh pemerintah Indonesia, dan hanya 3,1 juta hektare tanah adat yang diakui pemerintah, katanya, mengutip data pemetaan leluhur atas tanah adat. Badan Registrasi Domain (BRWA).

“Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa kebijakan dalam negeri sejalan dengan tujuan yang disepakati pada COP15, seperti meninggalkan sistem keamanan yang sudah ketinggalan zaman dan mengadopsi keamanan berbasis masyarakat adat,” kata Shekhar, Rabu.

Namun, Shekhar menunjukkan bahwa COP15 gagal menghadirkan target yang ambisius, langkah konkret, dan pendanaan yang memadai yang diperlukan untuk mencegah hilangnya keanekaragaman hayati secara massal.

READ  Kunjungan Lapangan Dubes RI ke SAICA untuk Mempromosikan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Sudan

Dia menambahkan bahwa dana yang dijanjikan oleh perjanjian tersebut masih belum mencukupi untuk menutupi $700 miliar yang dibutuhkan untuk melindungi keanekaragaman hayati.

“Bukan masalah berapa banyak, tapi seberapa cepat dana bisa masuk ke negara berkembang,” kata Shekhar.