Indonesia dan Malaysia mendesak Mahkamah Internasional pada hari Jumat untuk memutuskan tindakan tersebut ilegal Persatuan negara-negaraMengklaim pendudukan Israel atas tanah Palestina, negara Yahudi tersebut menuntut penarikan pasukannya dan reparasi.
Persidangan di Den Haag terpisah dan berbeda dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan ke pengadilan yang sama. Kasus Afrika Selatan berkaitan dengan perang Israel-Hamas, yang dimulai setelah serangan militan Palestina pada 7 Oktober, dan menuduh Israel melanggar Perjanjian Genosida.
Berdasarkan permintaan Majelis Umum PBB pada bulan Januari 2023, diplomat tertinggi Indonesia dan Malaysia berbicara di ICJ, badan peradilan tertinggi PBB, mengenai pertanyaan tentang legitimasi pendudukan Israel di wilayah Palestina pasca tahun 1967.
Dalam pidatonya yang emosional, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menuduh Israel menggunakan kekuatan berlebihan, merebut sebagian wilayah pendudukan, membangun pemukiman ilegal dan melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina.
“Pengadilan harus menyatakan bahwa pendudukan Israel sepenuhnya ilegal. Kita harus mengakhiri situasi ilegal ini,” ujarnya.
“Israel harus segera dan sepenuhnya serta tanpa syarat menghentikan semua aktivitas dan kebijakan ilegalnya di wilayah pendudukan Palestina,” tambahnya.
Dia mengatakan Israel tidak punya niat untuk menghormati kewajiban hukumnya dan menghalangi solusi dua negara yang dinegosiasikan. Dia menuduh Israel menggunakan kekuatan yang tidak masuk akal, memperluas pemukiman ilegal dan menerapkan apa yang dia gambarkan sebagai kebijakan apartheid terhadap warga Palestina.
Belum ada tanggapan langsung dari pemerintah Israel terhadap pidato Rednow.
Indonesia, negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, dan Malaysia yang mayoritas Muslim adalah pendukung setia negara Palestina dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur dalam Perang Enam Hari pada bulan Juni 1967, dan secara resmi mencaplok Yerusalem Timur pada tahun 1980. Tidak diakui oleh PBB dan banyak negara anggotanya.
Israel telah membangun lebih dari 200 pemukiman di wilayah pendudukan di mana lebih dari 700.000 warga Israel tinggal dan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB, kata badan dunia itu.
Palestina menginginkan wilayah tersebut dan Jalur Gaza sebagai negara masa depan mereka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Pendapat penasehat terakhir yang dikeluarkan ICJ atas permintaan Majelis Umum adalah pada tahun 2004 dan cakupannya sempit, menurut Human Rights Watch. Sebuah pernyataan 16 Februari. Israel menolak komentar tahun 2004.
Mengevaluasi akibat hukum
Menurut pengawas hak asasi manusia yang berbasis di New York, permintaan terbaru ini memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk menilai situasi setelah dua dekade.
ICJ “bisa 1708721143 “Menilai perilaku Israel berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, termasuk larangan diskriminasi rasial, dan hukum pidana internasional, termasuk kejahatan rasisme dan penganiayaan terhadap kemanusiaan,” tambahnya.
Pada bulan Desember, PBB Sebuah resolusi Laporan ini meminta “opini penasehat” ICJ mengenai “konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.”
ICJ mulai mendengarkan pernyataan lisan dalam kasus ini pada hari Senin, dan mendengarkan pernyataan tersebut selama enam hari dari 52 negara dan tiga organisasi – “lebih banyak dibandingkan kasus lainnya”, kata Human Rights Watch.
Israel menyampaikan pernyataan tertulis pada Juli lalu dan memutuskan untuk tidak berpartisipasi dalam sidang lisan tersebut, kata pengawas hak asasi manusia.
“Mahkamah Internasional untuk pertama kalinya akan mempertimbangkan konsekuensi hukum dari pendudukan Israel selama hampir enam dekade dan penganiayaan terhadap rakyat Palestina,” kata Clive Baldwin, penasihat hukum senior di Human Rights Watch.
Pendapat penasihat pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum, namun dapat mempengaruhi opini publik.
Menurut HRW, “Mereka dapat mempunyai otoritas moral dan hukum yang besar dan pada akhirnya menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional, yang mengikat negara secara hukum.”
Berdasarkan kasus serupa sebelumnya, pengadilan dapat mengeluarkan pendapatnya pada akhir tahun ini, menurut HRW.
Sementara itu, sejak militan Palestina melancarkan serangan mendadak ke Israel pada 7 Oktober, sudah 1.139 orang tewas, termasuk ratusan warga sipil Israel.
Menurut para pejabat Palestina, Israel membom Gaza dan membunuh lebih dari 29.000 orang, banyak dari mereka adalah wanita dan anak-anak.
Perang tersebut telah menciptakan krisis kemanusiaan di Gaza, di mana lebih dari 2 juta orang hidup di bawah blokade Israel yang membatasi pergerakan orang dan barang masuk dan keluar Gaza.
Lebih dari 80% penduduk di sini telah mengungsi sejak 7 Oktober.
'Tidak Akan Lagi, Tidak Akan Lagi'
Alih-alih berfokus pada perang Israel-Hamas yang sedang berlangsung, pernyataan menteri luar negeri Indonesia dan Malaysia pada hari Jumat merinci kendali Israel selama puluhan tahun atas Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur, yang diklaim oleh Palestina sebagai negara masa depan mereka.
Misalnya, Menteri Luar Negeri Malaysia Mohammad Hassan menuduh Israel melanggar banyak hukum internasional dan mengabaikan hak dasar warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri melalui tindakan dan kebijakan membangun tembok, menduduki tanah, menghancurkan rumah, dan memberlakukan blokade. dan mengeksploitasi sumber daya.
Dia mengatakan Israel harus menghentikan semua kebijakan dan praktiknya di wilayah Palestina dan segera menarik diri. Ia harus “memberikan reparasi penuh” kepada rakyat Palestina, termasuk reparasi, reparasi dan jaminan tidak akan terulangnya kembali konflik tersebut, katanya kepada ICJ.
Malaysia dan Indonesia juga telah mengeluarkan pernyataan keras yang mengkritik tindakan Israel di Gaza sejak Hamas melancarkan serangan ke Israel selatan pada 7 Oktober.
Kedua negara Asia Tenggara tersebut telah bergabung dengan negara-negara Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dalam menyerukan gencatan senjata dalam perang Israel-Hamas. Sementara itu, sekutu setia Israel, Amerika Serikat, menyerukan gencatan senjata di PBB.
Masalah Palestina menjadi prioritas utama dalam kebijakan luar negeri negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
Misalnya, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno mengatakan dalam pernyataannya bahwa ia meninggalkan pertemuan G20 di Brasil untuk menghadiri audiensi publik di ICJ dan menyatakan solidaritas terhadap Palestina atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia.
“Indonesia meyakini gerakan hukum ini merupakan gerakan hati nurani global,” ujarnya.
“Hal ini tidak boleh menjadi hal lain dalam daftar, pemecatan lagi, seruan lain untuk tidak diindahkan, yang secara terang-terangan diabaikan oleh Israel.
Tidak pernah lagi berarti tidak pernah lagi. “
Eddie Pratomo, profesor hukum internasional di Universitas Pancasila di Jakarta, mengatakan Indonesia mengajukan kasus yang kuat terhadap pelanggaran hukum perang dan hukum kemanusiaan yang dilakukan Israel.
“Bahkan jika tidak terikat pada pendapat ICJ, Majelis Umum PBB akan menjadi kekuatan moral untuk menekan Israel agar patuh,” kata Eddy kepada Benarnews.
“Kami hanya dapat menempuh segala cara melalui jalur politik dan hukum.”
Youssef oleh Iman Muthaq di Kuala Lumpur berkontribusi pada laporan ini.
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala