JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Kolombia, Maladewa, dan Monaco berhak atas fasilitas “Special Visa on Arrival (VoA) for Tourism”.
“Ketiga negara tersebut adalah Kolombia, Maladewa dan Monaco,” kata Ahmed Noor Saleh, pejabat di Direktorat Jenderal, Rabu.
Dengan tambahan tiga negara, jumlah negara yang telah diperpanjang fasilitasnya mencapai 75 negara.
Sementara itu, “Fasilitas Pembebasan Visa” telah diperluas untuk pemegang paspor sembilan negara: Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Saleh mengatakan fasilitas VoA Pariwisata dan Visa Waiver ini khusus diperuntukkan bagi orang asing yang ingin masuk dan berwisata ke Indonesia. Namun, jika kegiatan mereka melanggar aturan, mereka tunduk pada Undang-Undang Keimigrasian no. 6 Tahun 2011 dapat dikenakan sanksi.
Berita terkait: Orang asing diminta untuk mengajukan visa laut sebelum 20 September
Selain itu, VoA untuk wisatawan dapat digunakan melalui pintu gerbang udara, darat dan laut dalam negeri, tambahnya.
Persyaratan VoA antara lain paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, tiket pesawat yang menunjukkan kapan pemohon akan meninggalkan wilayah Indonesia, bukti pembayaran dan sertifikat/bukti vaksinasi COVID-19.
VoA untuk turis dikenakan biaya Rp500 ribu (sekitar US$35) dan bisa dibayar dalam dolar AS atau rupiah, katanya.
“VoA (berlaku 30 hari), bisa diperpanjang, jadi total stay (durasi) bisa 60 hari,” tambah Saleh.
Pemerintah telah membuka 46 pos pemeriksaan imigrasi untuk memberikan layanan VoA dan 120 pos pemeriksaan untuk memproses kedatangan orang asing dengan fasilitas bebas visa.
Berita terkait: Visa yang diberikan kepada pelajar Indonesia naik lebih dari 20 persen
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala