Jakarta: Ulama tertinggi di Indonesia menyerukan peninjauan kembali pedoman penggunaan pengeras suara di masjid-masjid, menyusul keprihatinan dan keluhan masyarakat di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia itu.
Ada sekitar 625.000 masjid di kepulauan Indonesia yang luas, di mana lebih dari 80 persen dari 270 juta penduduk memeluk Islam. Sebagian besar masjid menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan azan atau azan dan khutbah. Banyak dari mereka memiliki akustik yang buruk dan mengatur volume terlalu tinggi, sehingga menimbulkan keluhan tentang polusi suara.
Departemen Agama negara mengeluarkan keputusan pada tahun 1978 yang berfungsi sebagai pedoman untuk penggunaan pengeras suara masjid. Dalam fatwa yang dikeluarkan awal bulan ini, Majelis Ulama Indonesia mengatakan perlu untuk “memperbarui” pedoman ini untuk dinamika sosial saat ini dan mencegah kontradiksi.
“Sangat penting bagi administrasi masjid untuk memberikan lebih banyak intelijen untuk menggunakan pengeras suara dengan lebih cerdas,” kata Yakut Solil Kumas, menteri agama negara itu, yang menyambut baik perintah tersebut.
Salah satu pemimpin dewan dan juru bicara Wakil Presiden Indonesia Marouf Amin, Mastuki Bytlovy, mengatakan kepada Arab News pada akhir pekan bahwa ulama telah mengidentifikasi penggunaan pengeras suara masjid yang tidak terkendali sebagai kekhawatiran publik yang berkembang.
“Kami mencatat bahwa ini telah menjadi masalah, terutama di daerah perkotaan yang beragam,” kata Bydlov. “Pedoman sudah lama tertunda, tetapi belum diterapkan dengan benar.”
Dia mengutip ibu kota Indonesia Jakarta sebagai contoh beberapa dekade yang lalu, tetapi populasinya sama beberapa dekade yang lalu, tetapi waktu telah berubah karena kota terbesar di negara itu telah menjadi rumah bagi penduduk baru dari latar belakang agama yang berbeda.
“Misalnya orang Pettah di Jakarta dulunya homogen, tapi sekarang sudah berkembang menjadi komunitas yang beragam,” kata Bydlov, merujuk pada penduduk asli kota yang sebagian besar beragama Islam.
Di Jakarta, terdapat hampir 7.000 masjid dengan luas 661,5 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk sekitar 11 juta – saat ini 20 persen di antaranya non-Muslim.
“Kami harus menggunakan (speaker) dengan benar dan kami tidak bisa melakukannya seperti yang kami inginkan,” Mifdahul Huda, sekretaris komisi fatwa dewan, mengatakan kepada Arab News. “Bahkan jika niatnya baik, itu bisa mengganggu. Kami tidak ingin itu terjadi.”
Masalah suara pengeras suara masjid berulang kali dilontarkan oleh mantan Wakil Presiden RI Jusuf Galla, ketua Dewan Masjid Indonesia.
Salah satu proyek utama Dewan untuk 2017-22 adalah memperbaiki sistem suara di masjid. Mereka telah memperbaiki dan memperbaikinya di lebih dari 52.000 masjid.
Bahkan sebelum adzan, keluhan tentang ukuran pengeras suara masjid dan penggunaannya pada dini hari menimbulkan banyak kontroversi.
Aktris Muslim Jaskia Adya Mecca menghadapi reaksi keras dari publik setelah sebuah posting Instagram pada bulan April tahun ini di mana dia bertanya apakah etis menggunakan pengeras suara masjid sebagai panggilan kesadaran yang “berlebihan”. Ramadan.
Pada Agustus 2018, seorang wanita Buddhis di Sumatera Utara dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena penistaan agama setelah dia mengeluh tentang ukuran doa di masjid terdekat. Dia dibebaskan bersyarat pada Mei 2019.
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala