April 26, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Dari kerang hingga penutupan musiman, nelayan Indonesia bergerak menuju keberlanjutan

Dari kerang hingga penutupan musiman, nelayan Indonesia bergerak menuju keberlanjutan
  • Desa Kahu-kahu di Pulau Selyar Sulawesi menerapkan penutupan penangkapan ikan musiman dan khusus lokasi pertamanya.
  • Penutupan perairan pantai seluas 6 hektar (15 hektar) selama tiga bulan dimaksudkan untuk mengisi kembali populasi gurita lokal dengan mengurangi tekanan penangkapan ikan.
  • Selama penutupan, nelayan setempat akan memasang dan menanam terumbu karang buatan di kawasan tersebut.

Kahu-kahu, Indonesia – Nelayan di desa di ujung barat laut Pulau Selyar di provinsi Sulawesi Selatan di Indonesia timur ini menjalani pengujian komunitas selama dua minggu.

Selama tiga bulan, dari pertengahan November hingga pertengahan Februari, 6 hektar (15 hektar) laut lepas Pantai Genia Kahu-kahu tidak ditambang atau dieksploitasi. Ini berarti tidak ada penangkapan ikan, tidak ada budidaya rumput laut, tidak ada pengumpulan kerang, tidak ada sampah sembarangan.

Tentu bukan cangkang ikan, kata Andri Mustaine, koordinator proyek Kepulauan Selyar di Yayasan Alam Indonesia yang berbasis di Bali, yang dikenal secara lokal sebagai Yayasan LINI.

“Itu [closure] Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa di seluruh wilayah pesisir dan laut desa Kahu-kahu dilarang keras menangkap ikan dengan menggunakan bahan beracun atau cangkang ikan yang merusak lingkungan,” katanya. “Harapan dari penutupan ini adalah masyarakat melihat pengelolaan sumber daya mereka sendiri.”

Penyebutan bahan peledak dalam pengumuman upaya konservasi seperti penutupan penangkapan ikan memang mengkhawatirkan. Namun, para nelayan peserta menyuarakan antusiasme mereka.

Alauddin, seorang nelayan gurita di Kahu-kahu dan ketua salah satu koperasi nelayan yang berpartisipasi, mengatakan bahwa dia bergabung dengan program pengembangan perikanan LINI dengan harapan dapat menciptakan lebih banyak “rumah gurita”.

Nelayan gurita telah menandatangani kesepakatan bersama untuk menutup sementara lahan seluas 6 hektar di lepas pantai Genia Kahu-kahu, Kepulauan Selaar, Sulawesi Selatan selama tiga bulan. Foto oleh Yayasan LINI.

Gurita adalah hewan soliter, masing-masing hidup di guanya sendiri. Induk gurita mati setelah telurnya menetas. Dalam masa hidup tujuh hingga 10 tahun, hewan hanya berinteraksi satu kali – untuk kawin.

READ  Warga Indonesia Rayakan Tahun Kelinci - Dunia

Selain itu, penangkapan gurita berskala kecil, dilakukan dalam kelompok kecil yang terdiri dari satu hingga tiga nelayan, dioperasikan dari perahu di perairan dangkal dekat terumbu karang. Nelayan memancing cephalopoda keluar dari gua atau celah di bebatuan menggunakan umpan buatan sendiri yang berbentuk seperti ubur-ubur dan udang. Di tempat terbuka, hewan ditangkap dengan tangan atau ditombak atau ditusuk dengan kadzhal besi panjang. Tombak terkadang didorong ke dalam gua dan gurita dibujuk untuk keluar, merusak terumbu.

Tekanan penangkapan ikan yang konstan dapat mengurangi populasi gurita dan merusak karang. Nelayan di koperasi berbasis kahu-kahu yang ikut serta dalam penutupan mengatakan ukuran rata-rata gurita yang ditangkap semakin kecil dan harus pergi lebih jauh ke laut untuk memanen jumlah yang sama.

Penutupan selama tiga bulan ini akan memberikan waktu bagi gurita untuk bertelur dan berkembang biak secara individual, sehingga harapannya agar nelayan kembali melaut tahun depan, hasil tangkapannya akan lebih banyak. Penutupan sementara juga menguntungkan spesies lain di daerah tersebut.

Nelayan dan pejabat pemerintah berkumpul.
Kabupaten Pontoharu, Kepulauan Selyar, Nelayan Laut Sulawesi Selatan dan pejabat pemerintah telah mencapai kesepakatan penutupan. Foto oleh Yayasan LINI.

Dinamika perpindahan dari kertas ke praktik

Pesan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar Dwi Sabriyadi Arsal senada dengan pengumuman penutupan tersebut untuk mengingatkan para nelayan agar menghindari praktik-praktik yang merusak alam.

Secara khusus, ia menyoroti bahaya penggunaan insektisida berbasis metomil, yang dikenal dengan nama dagang lokalnya Dangke, untuk membunuh dan menangkap ikan. “Berbahaya tidak hanya bagi terumbu karang, tetapi juga bagi orang yang memakan ikan tersebut,” kata Arsal.

Minyak methomyl dimaksudkan untuk digunakan pada sayuran lapangan dan tanaman kebun, termasuk kelapa sawit. Untuk serangga yang terbawa tanah seperti ulat, insektisida bertindak sebagai racun sistemik. Disarankan agar operator pertanian menutupi diri mereka sepenuhnya saat menggunakannya karena Paparan dapat “merangsang” sistem saraf, mengakibatkan mual dan kelumpuhan pernapasan atau kematian.

READ  Saatnya menandatangani PTA awal dengan Indonesia

Seliyar berada di sebelah terumbu karang terendam terbesar ketiga di dunia, terletak di Taman Nasional Dhaka Bonaret, sebuah kawasan dengan banyak terumbu karang dan keanekaragaman hayati laut yang tinggi. Pulau ini, dan sebagian besar perairan di sudut Sulawesi barat daya ini, terkenal menggunakan bom ikan dan sianida serta racun lain untuk menangkap ikan dengan mudah. Nilai ekologis kawasan dan praktik penangkapan ikan yang ada mengharuskan nelayan memiliki banyak senjata seperti cephalopoda yang mereka ikuti.

Selama dua tahun, LINI dan organisasi nirlaba lainnya, Yayasan Pesisir Lestari (YPL), telah bekerja di Kahu-kahu dan kecamatan Pulau Pontoharu, yang berpenduduk 15.000 orang. Mereka bekerja sama dengan nelayan untuk membentuk tiga koperasi penangkap gurita. Organisasi nirlaba mengukur retensi lokal melalui pengumpulan data. Mereka mengadakan serangkaian pertemuan dengan warga dan pejabat pemerintah setempat untuk membahas pengelolaan perikanan gurita, yang akhirnya ditutup selama tiga bulan.

Sekarang mereka berencana untuk secara aktif melibatkan para nelayan dalam pekerjaan penyelamatan. Selama tiga bulan penutupan, nelayan akan dilatih membuat terumbu karang buatan dari beton bertulang. Seratus tujuh puluh struktur terumbu buatan akan dipasang di kandang seluas 6 hektar.

Penetapan batas larangan menangkap ikan di lokasi yang disepakati di Kecamatan Pontoharu, Kepulauan Selyar, Sulawesi Selatan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan mengakibatkan ban. Foto oleh Yayasan LINI.

Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki dua peraturan daerah: pertama, dikeluarkan pada tahun 2002, yang membatasi jenis alat apa yang dapat digunakan untuk menangkap dan memanen hasil laut; Lain, diterbitkan pada tahun 2006, menyerukan pembentukan patroli pemantauan terumbu karang.

Andrey mengatakan peraturan tingkat desa tentang konsekuensi bagi mereka yang melanggar penutupan akan segera hadir. “Ada juga larangan merusak rambu-rambu yang digunakan untuk menandai batas kawasan lindung dan papan informasi,” katanya. “Orang yang menemukan tanda itu wajib mengembalikannya kepada badan pengelola. Selain itu, setiap warga berhak melaporkan setiap pelanggaran kepada badan pengelola atau pemerintah desa.

READ  Pakar internasional mengevaluasi kompetensi inti Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) Indonesia

Heravati, perwakilan lain dari sektor perikanan Kepulauan Selayar, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas inisiatif LINI Foundation, yang seperti proyek Coremap sebelumnya yang dijalankan oleh Bank Dunia, bertujuan untuk pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.

Penutupan sementara berakhir pada 15 Februari.

Versi cerita ini dilaporkan dan pertama kali diterbitkan oleh tim Mongabay Indonesia Di Sini pada kita situs Indonesia Pada 24 November 2022.

Gambar Spanduk: Translokasi terumbu karang di kawasan tertutup perikanan di Kecamatan Pontoharu, Kepulauan Selares, Sulawesi Selatan. Ada 3 jenis terumbu buatan dengan total 170 struktur. Foto milik LINI Foundation.

Bacaan terkait:

Nelayan pulau kecil mengajukan petisi kepada presiden Indonesia untuk menghentikan pengerukan lepas pantai

Ekosistem pesisir, Perkembangan sosial, Keamanan berbasis komunitas, Keamanan, terumbu karang, lingkungan, Hukum Lingkungan, Ikan, Akuarium, Penangkapan ikan, Makanan, Ketahanan pangan, Lautan, Penangkapan ikan berlebihan, kawasan lindung, Ikan air asin, Konservasi satwa liar

Mencetak