Desember 24, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Cara Mendaftarkan Merek di Indonesia

Cara Mendaftarkan Merek di Indonesia

Indonesia merupakan pasar konsumen terbesar keempat di dunia, sehingga memberikan banyak peluang bagi perusahaan asing untuk memasok permintaan barang dan jasa yang terus meningkat dari populasi kelas menengah; yang telah menjadi kekuatan dominan di pasar konsumen negara tersebut.

Oleh karena itu, agar pelaku usaha dapat memperoleh manfaat maksimal di pasar Indonesia, mereka harus merek dagang merek dan produknya untuk memastikan bahwa kepentingan bisnisnya terlindungi.

Temukan dukungan bisnis

Pada artikel ini kami menjelaskan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendaftarkan merek di Indonesia.

Apa saja yang bisa dijadikan merek dagang di Indonesia?

Merek dagang berikut dapat didaftarkan di Indonesia:

  • tanda warna;
  • simbol kata;
  • Simbol;
  • kata-kata;
  • hologram;
  • grafik; Atau
  • Kombinasi di atas.

Bagaimana prosedur pendaftaran merek di Indonesia?

Pengajuan Aplikasi

Pengajuan merek harus melalui Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJIP).

Dokumen-dokumen berikut harus diserahkan:

  1. Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
  2. Nama lengkap pemohon, kewarganegaraan dan alamat;
  3. Jika pemohon mengajukan melalui kuasa, nama lengkap dan alamat pengacara;
  4. Representasi merek dagang yang jelas;
  5. Bukti pembayaran biaya pendaftaran;
  6. Surat kuasa jika ada agen atau kuasa hukum yang mengajukan merek; Dan
  7. Jika permohonan diajukan dengan hak prioritas, nama negara dan tanggal permintaan pertama pendaftaran merek tersebut.

Setiap dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir.

Semua pemilik aplikasi harus terdaftar karena kepemilikan bersama diperbolehkan di Indonesia. Namun, risiko tambahannya adalah semua pihak harus menyetujui langkah-langkah kekayaan intelektual. 15 hari setelah pengajuan permohonan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mempublikasikan permohonan di situs resminya. Hal ini memungkinkan pihak lain untuk menentang permohonan tersebut. Proses ini bisa memakan waktu hingga dua bulan.

Persetujuan Merek Dagang

Persetujuan akhir suatu merek dagang dapat memakan waktu hingga dua tahun untuk diselesaikan. Jika merek dagang ditolak, pemohon dapat mengajukan banding, yang harus dilakukan dalam waktu 90 hari. Masa berlaku merek terdaftar adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Hak istimewa

Permohonan yang menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran merek dagang di negara yang menjadi pihak pada Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri atau pihak pada Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. .

Permohonan yang menggunakan hak prioritas terlebih dahulu harus disertai dengan bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek yang menimbulkan hak prioritas tersebut. Sumber daya ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Apabila permohonan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diajukan, maka permohonan akan diproses tanpa menggunakan hak prioritas.

tentang kami

Disiapkan oleh Pengarahan ASEAN Desan Shira & Rekan. Perusahaan ini melayani investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi MinhDan Da Nang Selain itu, di Vietnam Jakarta, di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra MalaysiaItu FilipinaDan Thailand Serta praktik kami Cina Dan India. Silakan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi situs web kami www.dezshira.com.