Perkembangan demokrasi Indonesia saat ini dipengaruhi oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi. Berdasarkan Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) Indonesia, jumlah pengguna internet meningkat setiap tahunnya. Pada 2019, Indonesia memiliki 132,7 miliar pengguna internet dari total populasi 262,0 miliar, yang merupakan setengah dari populasi negara. Seiring waktu, Internet telah menjadi alat yang digunakan oleh para politisi untuk berkampanye. Selain itu, sebagian besar media di Indonesia dikendalikan oleh partai politik, seperti Media Indonesia edisi cetak online, yang ketua eksekutifnya adalah Surya Palo, ketua Partai Nastem (partai di Indonesia). Ini termasuk politisi Partai Demokrat Geetha Wirjawan, Jurnas Media, sponsor utamanya, dan Kedaulatan Rakyat Media, yang dimiliki oleh Idham Samawi, pengurus pusat (DPP) Partai PDI Perjuangan, dan melalui beberapa stasiun cetak dan penyiaran serta televisi.
Tidak hanya di Indonesia, kepemilikan perusahaan media seorang politikus pun tak terelakkan tersebar luas di seluruh dunia. Namun, apakah hak tersebut berdampak pada perkembangan demokrasi di sana khususnya? Media memiliki dampak yang signifikan terhadap pemilihan presiden Indonesia. Berita yang disiarkan oleh media massa berpotensi mempengaruhi opini publik. Namun, adanya bias media dapat menimbulkan banyak masalah dalam proses demokrasi, seperti terjadinya misinformasi, penyebaran opini yang tidak berimbang, pandangan yang berbeda dengan realita yang ada dan konflik.
Media dan bias publik
Bias media meningkat pada tahun menjelang pemilihan presiden Indonesia. Melalui pemberitaan media massa, bias ini menimbulkan banyak misinformasi, ketegangan, dan perdebatan di masyarakat. Apalagi jika menyangkut isu politik, media massa memiliki kemampuan untuk mempengaruhi opini publik dengan menggunakan taktik menciptakan peristiwa dalam pemberitaan. Menurut definisi framing Robert Entman (Entman, 1993), pesan dibuat dengan penekanan selektif pada unsur-unsur tertentu dari realitas yang dirasakan sesuai dengan tuntutan penonton. Dalam penelitiannya, Entman berpendapat bahwa undang-undang media belum tentu objektif, melainkan mewakili kepentingan mereka yang berkuasa; Dalam konteks pemilihan presiden Indonesia, hal ini sering diwujudkan dalam penggunaan pemberitaan politik, sensasionalisme, dan pemberitaan selektif. Sumber media terkadang menyajikan berita secara bias dengan berfokus pada topik atau peristiwa yang berkaitan dengan calon presiden tertentu, dengan mengecilkan atau mengabaikan informasi lainnya. Ini pasti akan mengalihkan opini publik dari lanskap tentang apa yang sebenarnya terjadi dan mendukung orang dalam gambar narasi berita.
Selain itu, istilah “bias media” umumnya mengacu pada penggunaan bahasa dengan gambaran yang sensasional atau dramatis dan berlebihan. Orang mungkin merasa bahwa beberapa peristiwa politik mendesak. Pemberitaan bias oleh media yang secara terang-terangan mempromosikan seorang kandidat dapat memengaruhi proses pemilihan dengan menegaskan kembali gagasan yang terbentuk sebelumnya dan dapat berdampak besar pada persepsi publik terhadap kandidat atau kandidat oposisi. Media yang bias dapat merusak proses demokrasi karena dapat membingungkan fakta, menggambarkan suasana politik, dan opini publik yang berpihak pada kandidat atau partai politik tertentu. Karena informasi yang diperoleh melalui media yang tidak memihak, pada akhirnya dapat merusak legitimasi proses politik dan mengikis kepercayaan dan keyakinan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi.
Kebebasan media
Ada media massa Niscaya Aturan praktis untuk menciptakan produk jurnalistik saat menyebarkan informasi kepada publik, terutama berita politik. Salah satunya adalah penggunaan kepentingan publik sebagai basis informasi jurnalistik. Cita-cita imparsialitas dan independensi harus dijunjung tinggi dalam semua usaha jurnalistik. Media merupakan pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan harus berfungsi sebagai pengawas. Definisi independen mencakup filosofi jurnalisme independen, serta jujur, seimbang, dan tidak memihak di satu sisi, tidak termasuk pengawas kepentingan publik. Media memiliki peran untuk dimainkan dalam menjauhkan semua orang. Advokasi kepentingan publik dalam layanan hukum, pemerintahan dan peran legislatif.
Selain itu, Indonesia akan menggelar pemilihan presiden pada tahun 2024 yang masih setahun lagi. Penting bagi media untuk memainkan peran penting dalam menyebarluaskan informasi yang akurat dan tidak memihak untuk memastikan bahwa situasi seputar pemilu sebelumnya tidak terulang. Konsekuensinya, peran media dalam menentukan masa depan Indonesia menjadi sangat penting. Selama media memenuhi kewajibannya sesuai dengan nilai-nilainya untuk melindungi demokrasi.
berhubungan dengan
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala