Desember 23, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Visa rumah kedua memungkinkan orang asing untuk tinggal lebih lama di Indonesia

Visa rumah kedua memungkinkan orang asing untuk tinggal lebih lama di Indonesia

Jakarta (Andara) – Skema Second Home Visa memberikan kesempatan kepada warga negara asing, terutama lansia, untuk tinggal lebih lama di Indonesia, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Hamonangan Laoli.

“Program visa rumah kedua menawarkan kesempatan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia, termasuk orang tua,” kata Laoli dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di sini, Kamis.

Menteri sebelumnya telah menghadiri acara sosialisasi hukum kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia di KJRI San Francisco, Amerika Serikat.

Berita Terkait: Indonesia Siap Sambut Turis Australia: Menteri Uno

Dia mencontohkan, undang-undang yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja telah mengkodekan kebijakan baru mengenai tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk pengakuan pemilik tunggal dan Skema Visa Rumah Kedua yang baru.

Laoli mencatat, orang asing yang ingin menghabiskan waktu luangnya di Indonesia dan ingin tinggal lebih lama di Indonesia masih bisa mendapatkan skema visa baru yang tidak memenuhi syarat izin tinggal lainnya.

Laoli mengklarifikasi bahwa pemohon visa rumah kedua harus memenuhi persyaratan, termasuk membuktikan bahwa kehadiran mereka akan bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi dan Kewarganegaraan Kementerian Imigrasi Pramella Unidar Basaribu menegaskan kembali misi Imigrasi untuk memberikan layanan visa dan izin tinggal kepada mantan WNI yang ingin kembali ke Indonesia.

Berita Terkait: Pemerintah telah memperpanjang visa untuk pelancong dari 42 negara

“Tujuannya untuk ikut serta sebagai fasilitator dalam membangun (membantu mereka) perekonomian nasional,” ujarnya.

Direktur menekankan perlunya mematuhi Undang-Undang No. 6 terkait Keimigrasian 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 sebelum mengajukan izin tinggal, termasuk visa rumah kedua.

Dia mencatat bahwa mantan warga negara Indonesia diperbolehkan bekerja di bawah hak yang diberikan oleh pemegang izin tinggal tetap, yang harus tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama dan memiliki properti tunduk pada hukum yang berlaku.

“Inilah peran strategis keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional,” kata Basari.

Berita Terkait: Djokovic Dukung Upaya PBB Memulai Kembali Ekspor Pangan Ukraina

Berita Terkait: Djokovic kembali ke Polandia setelah perjalanan ke Ukraina