Sayan Indonesia, UU no. 20, 2016, Merek Dagang dan Indikasi Geografis, juga dikenal sebagai Undang-Undang Merek Dagang, adalah undang-undang utama negara yang berkaitan dengan merek dagang. Namun demikian, terdapat beberapa Perda yang mengatur hal-hal yang lebih spesifik, antara lain:
- Peraturan Pemerintah no. 28 Tahun 2019, terkait kategori dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, yang menetapkan tarif resmi untuk berbagai perkara yang dapat diajukan ke Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (DJIP). Di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia;
- Peraturan Pemerintah no. 22 Tahun 2018, terkait pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Konvensi Madrid Terkait Pendaftaran Merek Internasional, yang mencakup semua aspek pendaftaran internasional yang diajukan di atau dari Indonesia;
- Peraturan Pemerintah no. 90 Tahun 2019, Otoritas Banding Merek, didirikan pada tanggal 29 Agustus 1995, tentang tata cara permohonan, pemeriksaan dan penghentian banding di hadapan Otoritas Banding Merek; Dan
- TINDAKAN TENTANG PERINTAH PENDAFTARAN MEREK DIREKTUR KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA PERATURAN MEREK DAN HAK ASASI MANUSIA NO. 67, 2016 Kementerian. Peraturan menteri itu antara lain mengatur persyaratan pendaftaran, golongan barang dan jasa, serta revisi sertifikat dan pendaftaran yang diterbitkan.
Tujuan Merek Dagang
Menurut Pasal 1 UU Merek, merek dapat direpresentasikan secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk dua dan/atau tiga dimensi, suara, dan lain-lain. Hologram, atau gabungan dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum dalam barang dan/atau jasa yang bersifat komersial.
Berdasarkan definisi ini, undang-undang mengenal dua jenis merek: merek tradisional dan merek non-tradisional.
Mengajukan permohonan pendaftaran
Karena undang-undang merek dagang mengadopsi kebijakan first-to-file, umumnya, setiap individu, organisasi atau perusahaan dapat mengajukan pendaftaran merek dagang. Namun, undang-undang tersebut juga mengatur pendaftaran merek yang diajukan dengan itikad tidak baik. Pasal 21 UU Merek menyatakan bahwa Permohonan ditolak apabila diajukan oleh Pemohon dengan itikad tidak baik.
Memang benar bahwa Pasal ini dapat dimintakan dalam pemeriksaan substantif untuk beberapa Permohonan yang memiliki kesamaan dengan merek yang sudah mapan dan terkenal, namun dalam praktiknya, menentukan apakah suatu Permohonan diajukan dengan itikad buruk atau tidak lebih menantang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Merek, permohonan iktikad buruk yang telah matang pendaftarannya tidak selalu sah di pengadilan niaga jika keyakinan dan/atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moral, agama, kesusilaan. dan ketertiban umum.”
Pengajuan dan Dokumen
Pencarian merek dagang sangat disarankan bagi siapa pun yang ingin mengajukan permohonan merek dagang di Indonesia. Laporan pencarian akan mengidentifikasi potensi risiko dan jebakan untuk proses pendaftaran yang berhasil.
Dengan asumsi bahwa laporan pencarian memberikan indikasi yang jelas tentang kemajuan lebih lanjut dalam proses aplikasi, pemohon harus memberikan yang berikut ini:
- Nama pelamar
- alamat
- Daftar barang dan jasa
- Representasi merek yang akan diarsipkan, baik dalam bentuk tanda kayu, logo, atau tanda non-tradisional
Setelah informasi yang diperlukan diberikan, pengacara paten akan menyiapkan dua dokumen untuk ditandatangani oleh klien: Surat Kuasa dan Pernyataan Kepemilikan Merek.
Pada tahun 2019, e-filing adalah satu-satunya metode pengarsipan yang dapat diterima di Indonesia.
Kronologi
Dengan asumsi permohonan tidak menerima keberatan dan penolakan sementara, hanya dibutuhkan waktu 10-13 bulan untuk mendapatkan nomor pendaftaran. Penilaian ini secara signifikan lebih cepat dari sebelumnya, bahkan pendaftaran langsung membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun.
Keberatan dan ketidakabsahan
Aplikasi akan dirilis selama dua bulan saja. Selama masa publikasi, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan dan akan dipertimbangkan pada tahap seleksi substantif.
Setelah periode rilis berakhir, tidak ada mekanisme formal lainnya untuk mengajukan keberatan, termasuk permintaan perpanjangan.
Untuk penentangan yang sukses, sangat disarankan lawan memiliki kedudukan hukum yang sah, seperti permohonan atau pendaftaran merek sebelumnya di Indonesia. Jika tidak, pemeriksa akan menolak keberatan tersebut dengan menyebutkan asas pengajuan pertama.
Pembatalan dan pembatalan yang diprakarsai oleh pihak ketiga mana pun harus diajukan ke Pengadilan Niaga, dan hanya mungkin setelah merek dagang yang tidak sah atau dibatalkan telah didaftarkan.
Merek dagang asing yang terkenal
Merek dagang hanya dapat dilindungi jika terdaftar di Indonesia, terlepas dari reputasinya. Namun, undang-undang merek memiliki beberapa mekanisme untuk melindungi merek asing terkenal dari pendaftaran dengan itikad buruk oleh pihak lain.
Jika pihak lain mencoba dengan jahat mengajukan aplikasi untuk merek dagang yang identik atau mirip dengan merek dagang asing terkenal, aplikasi tersebut akan ditolak dalam hal Pasal 21 Undang-Undang Merek Dagang, yang mengatur:
“Syarat ditolaknya Permohonan jika identik atau mirip dengan merek terkenal dari pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.”
Masalahnya kemudian berubah menjadi merek dagang terkenal. Undang-Undang Pendaftaran Merek Keputusan Direktur Kekayaan Intelektual Bidang Merek dan Peraturan Hak Asasi Manusia No. Pasal 18 dari 67, 2016 menetapkan kriteria untuk membuat merek dagang terkenal:
- Merek terkenal adalah tingkat pengetahuan atau pengakuan umum di bidang bisnis yang relevan;
- volume penjualan barang dan/atau jasa serta manfaat yang diperoleh dari penggunaan merek pemilik;
- pangsa pasar yang dikuasai merek dalam kaitannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
- Area menggunakan tanda;
- jangka waktu penggunaan merek;
- intensitas promosi merek, termasuk nilai investasi yang digunakan untuk promosi;
- Jumlah aplikasi dan pendaftaran merek dagang di seluruh dunia;
- Tingkat keberhasilan penegakan hukum, khususnya pengenalan tanda sebagai tanda yang sudah dikenal oleh instansi yang berwenang; Dan
- Penilaian merek karena reputasi dan jaminan mutu barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh merek tersebut.
Namun, brand yang populer di luar negeri belum tentu memiliki tingkat ketenaran yang sama di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pemilik merek harus membangun reputasinya di Indonesia atau tidak sebelum mengambil tindakan terhadap pihak lain.
Persyaratan aplikasi
Karena Indonesia mengadopsi kebijakan first-to-file, tidak perlu mengklaim penggunaan sebelum pendaftaran. Bukti penggunaan tidak perlu diserahkan.
Jika sebelumnya pemohon telah mengajukan permohonan lain di negara lain, pemohon memiliki waktu enam bulan sejak tanggal prioritas untuk mengklaim prioritas di Indonesia.
Sehubungan dengan tidak digunakannya, suatu merek dapat dibatalkan di pengadilan niaga jika tidak digunakan secara terus-menerus selama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran atau tanggal penggunaan terakhir, sesuai dengan undang-undang. Namun, undang-undang tersebut tidak menentukan ambang minimum untuk penggunaan – jadi, secara umum, pembatalan non-penggunaan lebih menantang.
lisensi
Merek Terdaftar dapat dilisensikan kepada pihak lain di Indonesia. Agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum, perjanjian tersebut harus didaftarkan ke DJKI.
Secara umum, perjanjian lisensi harus mencakup perincian pemberi lisensi dan penerima lisensi, sifat lisensi (eksklusif atau non-eksklusif), kemampuan untuk mensublisensikan (atau tidak), syarat-syarat perjanjian lisensi, hak dan tanggung jawab. para pihak, dan materi atau merek dagang yang dilisensikan.
Perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan perekonomian Indonesia atau pembatasan yang menghambat kemampuan Indonesia untuk memperoleh dan mengembangkan teknologi.
Hak Kekayaan Intelektual AFFA
15/F Gedung Graha Pratama
Jl. MD Hariono Kao. 15
Jakarta – 12810, Indonesia
Telp: +62 21 8379 3812
Email: [email protected]
www.affa.co.id
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala