November 5, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Update Kepabeanan Indonesia | Allen & Overy LLP

Update Kepabeanan Indonesia |  Allen & Overy LLP

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan diubah pada 12 Januari 2022 dengan UU No. 2 Tahun 2022 (UU Jalan) dan kami mengidentifikasi tiga perubahan yang memengaruhi investasi di sektor tol. Satu terkait dengan retribusi, satu lagi terkait dengan hak pemerintah atas pendapatan hulu (clawback) dan terakhir, sumber dana untuk pembebasan lahan di proyek-proyek yang tidak diklaim.

(a) Biaya: Dasar lain untuk penyesuaian biaya

Aturan umumnya, Badan Usaha Tol (BUJT) dapat mengajukan permohonan penyesuaian tarif sesuai inflasi kepada Menteri Pekerjaan Umum setiap dua tahun sekali. Penilaian tarif akan didasarkan pada dua komponen, yaitu (i) tingkat inflasi yang berlaku di wilayah yang bersangkutan dan (ii) pemenuhan tingkat pelayanan minimum (atau SPM).

Roads Act sekarang memperkenalkan alasan lain untuk penyesuaian tol, selain kenaikan dua tahun yang biasa – alasan baru ini adalah:

(i) pengadaan jasa transportasi dalam sistem jaringan tol di beberapa daerah;

(ii) adanya perluasan ruang lingkup rencana bisnis BUJT yang mempengaruhi kelayakan investasi; dan/atau

(iii) Adanya kebijakan pemerintah pusat yang mempengaruhi kredibilitas investasi.

Penting untuk dicatat bahwa tambahan alasan kenaikan tol ini sebenarnya tertuang dalam beberapa Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). PPJT pada umumnya memberikan keringanan atau kompensasi kepada BUJT, antara lain berupa kenaikan biaya atau perpanjangan tenggang waktu jika timbul keadaan tersebut. Tanah ketiga (yaitu prinsip) ditangkap dalam PPJT di bawah ‘perubahan hukum’, yang merupakan undang-undang baru atau amandemen undang-undang atau perubahan interpretasi undang-undang yang terjadi setelah penandatanganan PPJT. Di BUJT. UU Jalan kini telah mengkodifikasikan hal ini menjadi undang-undang untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi; Secara khusus hal ini memiliki efek mengikat pada Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum, yang persetujuannya diperlukan sebelum mengesahkan tarif baru (sedangkan PPJT hanya mengikat BPJT – sebuah badan di bawah Kementerian).

READ  Intensitas COP-4 Tuan Rumah Indonesia dalam Menghilangkan Penggunaan Merkuri: Resmi

(b) Pendapatan Investasi: “Clawback”

Road Act sekarang memberi pemerintah hak untuk ‘mencakar’ pengembalian investasi jika tingkat pengembalian yang telah disepakati sebelumnya terlampaui. BUJT dan BPJT biasanya akan menyetujui tingkat pengembalian pada awal proyek dan kesepakatan tersebut akan didokumentasikan dalam berita acara yang dilampirkan pada PPJT. Jika dalam proses tersebut tingkat penerimaan BUJT meningkat melebihi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sisa jumlah (setelah audit oleh audit negara) harus dibayarkan kepada pemerintah oleh BUJT dan diperlakukan sebagai tidak kena pajak. pendapatan. Pemerintah seharusnya menggunakan dana ini untuk pengembangan jaringan jalan tol.

Di Indonesia, tidak lazim untuk memberlakukan batas atas tingkat pengembalian yang dinikmati oleh investor dalam proyek infrastruktur berdasarkan model biaya pengguna. Seseorang mungkin terjebak dalam penemuan asimetri insentif ini: BUJT tidak mengalami keuntungan apa pun dari operasi bisnis yang berhasil, dan dalam keseimbangan BUJT tidak memiliki mekanisme untuk ‘mengembalikan’ hilangnya pendapatannya, misalnya, karena perpanjangan konsesi atau penyesuaian biaya. terhadap risiko politik. Namun, perlu dicatat bahwa dalam beberapa PPJT generasi baru yang ditandatangani baru-baru ini (walaupun kami tidak akan mengatakan ini adalah norma), BUJT dapat mengklaim kompensasi uang (hingga ambang batas) untuk kerugian akibat risiko politik; Idenya adalah agar BUJT dipulihkan tanpa risiko politik.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan diubah pada 12 Januari 2022 dengan UU No. 2 Tahun 2022 (UU Jalan) dan kami mengidentifikasi tiga perubahan yang memengaruhi investasi di sektor tol. Yang satu terkait dengan retribusi, yang lainnya adalah hak pemerintah untuk membalikkan pendapatan (clawback) dan terakhir, sumber dana untuk pembebasan lahan di proyek-proyek yang tidak diklaim. allenovery.com

(c) Pengadaan Tanah: Pendanaan biaya pembebasan tanah untuk proyek-proyek yang tidak diklaim

Aturan umum bahwa pengadaan tanah dilakukan oleh pemerintah dengan sistem pengadaan tanah wajib – yaitu pembelian tanah untuk kepentingan umum (Amandemen UU 2) – UU no. 2/2012 diulang vide vide. UU Jalan. Undang-Undang Jalan Tol menetapkan bahwa “pembebasan tanah untuk jalan umum harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum” (yang mengacu pada Undang-Undang 2). Menurut UU 2, adalah tanggung jawab Pemerintah untuk melakukan pengadaan tanah dan UU 2 dalam Pasal 52 menentukan bahwa sumber dana untuk pengadaan tanah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Badan Anggaran (APBN/APBD).

READ  Peluang di bidang Internet of Things di Indonesia

Yang baru, UU Jalan Tol kini memuat pernyataan tegas bahwa BUJT akan bertanggung jawab atas biaya pembebasan lahan untuk proyek yang tidak diklaim. Meskipun sebelumnya tidak diatur secara eksplisit, dalam praktiknya, baik untuk proyek solicited maupun unsolicited, BUJT mungkin diharuskan mendapatkan dana untuk pembebasan lahan dan, sesuai kesepakatan dengan pemerintah, LMAN (Lembaga Kementrian Keuangan) kemudian akan mengganti biayanya – dikenal sebagai Bridging Fund yang diperkenalkan kembali pada tahun 2015. Dengan persyaratan baru ini, jelaslah bahwa semua proyek yang tidak diklaim menjadi tanggung jawab pembebasan tanah. BUJT. Kami berharap sponsor memberikan modal besar untuk ini, karena pemberi pinjaman harus mendanai konstruksi dan pengembangan proyek pembebasan lahan di masa lalu.