Sebuah tim peneliti yang bekerja dengan beberapa perusahaan di Indonesia dan Amerika Serikat telah menemukan bahwa mengizinkan suku untuk berpartisipasi dalam pengelolaan laut lindung akan jauh lebih efektif daripada mengenakan denda pada pelanggar. Dalam artikel mereka yang diterbitkan di pers Kemajuan ilmiahTim tersebut memaparkan studi tentang ukuran organisme di berbagai bagian kepala burung laut di Indonesia yang dikenal dengan nama Segitiga Terumbu Karang.
Selama beberapa tahun terakhir, pihak berwenang di Indonesia telah menyadari perlunya melindungi bagian-bagian tertentu dari laut di sekitar negara mereka yang memiliki banyak pulau. Untuk tujuan itu, mereka telah menetapkan beberapa area sebagai kawasan yang sepenuhnya dilindungi dan yang lainnya sebagai Kawasan Lindung Multi-Marine (MPA), yang umumnya dilindungi, tetapi penangkapan ikan dan beberapa kegiatan lainnya diizinkan. Selain itu, beberapa KKP dilindungi oleh undang-undang yang melarang kegiatan tertentu, seperti pengambilan ikan lebih dari jumlah tertentu; KKP lainnya dilindungi oleh suku yang tinggal di sana. Dalam upaya baru ini, para peneliti melihat dua pendekatan untuk menentukan apa yang paling berhasil.
Pendekatan ini melibatkan analisis data dari perusahaan senilai satu dekade yang bekerja di lautan kepala burung. Data tersebut mencakup ratusan lokasi di empat KKP tertentu yang diizinkan untuk menangkap ikan oleh suku tersebut. Untuk mengukur tingkat perlindungan di lokasi tertentu, tim menggunakan ukuran organisme ikan – massa total semua ikan di area tertentu. Biometrik diperoleh melalui kuesioner, peralatan memancing yang dibuang dan kamera pengintai. Tim kemudian membandingkan biologi total di area tertentu dengan cara area itu dikelola – denda atau pengoperasian barang-barang suku.
Para peneliti menemukan lebih banyak biologi di daerah yang dikendalikan oleh suku daripada di daerah yang dikendalikan oleh otoritas negara yang memberlakukan denda untuk pelanggaran. Para peneliti menyarankan bahwa mengizinkan penduduk asli untuk mengelola KKL adalah pendekatan yang lebih baik daripada hukuman yang lebih keras. Mereka juga merekomendasikan agar lebih banyak KKL diserahkan kepada suku-suku di belahan dunia lain sebagai sarana untuk melindungi wilayah pesisir di seluruh Indonesia.
Penangkapan ikan yang berlebihan dan tekanan manusia lainnya sangat mempengaruhi kawasan lindung laut di seluruh dunia
Robert Y. Fitler et al., Partisipasi, bukan hukuman: Keterlibatan sosial dan manajemen yang setara berkontribusi pada banyak bidang perlindungan utilitas yang paling efektif, Kemajuan ilmiah (2022) DOI: 10.1126 / sciadv.abl8929
© 2022 Sains X Jaringan
Mengutip: Studi wilayah laut yang dilindungi Indonesia, partisipasi suku daripada denda (2022, Juni 2) 2 Juni 2022 Diperoleh dari https://phys.org/news/2022-06-indonesia-marine-areas-indigenous-people. .html
Dokumen ini tunduk pada hak cipta. Tidak ada bagian yang boleh direproduksi tanpa izin tertulis, kecuali untuk manipulasi yang wajar untuk tujuan studi atau penelitian pribadi. Konten disediakan untuk tujuan informasi saja.
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala