JAKARTA, 14 Jan: Ribuan buruh berunjuk rasa di ibu kota Indonesia, Jakarta pada Sabtu untuk menuntut parlemen menolak keputusan presiden yang menurut para kritikus akan merusak hak-hak pekerja dan perlindungan lingkungan.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan darurat bulan lalu untuk menggantikan undang-undang ketenagakerjaan yang kontroversial di negara ekonomi terbesar di Asia Tenggara, sebuah langkah yang menurut beberapa ahli hukum melanggar keputusan pengadilan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang penciptaan lapangan kerja tahun 2020 cacat, dengan mengatakan tidak ada konsultasi publik yang cukup sebelum undang-undang tersebut diundangkan. Itu memerintahkan anggota parlemen untuk menyelesaikan proses yang diperbarui pada bulan November.
Damar Pancha Mulia, 38 tahun, mengatakan perintah itu merupakan siasat pemerintah untuk memastikan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan.
“Peraturan ini merusak kesejahteraan pekerja, mengurangi keselamatan pekerja dan menyebabkan kerusakan yang meluas – pada masalah pertanian, lingkungan, hingga keselamatan perempuan,” katanya. “Penciptaan lapangan kerja harus sejalan dengan pembangunan kesejahteraan buruh, tetapi perintah ini bertentangan dengan itu. Makanya kami menentangnya.”
Pengunjuk rasa memegang spanduk bertuliskan “Katakan tidak pada outsourcing”, sementara yang lain bertuliskan “Tolak perintah darurat untuk menciptakan lapangan kerja karena tidak ada keadaan darurat”.
Joko Heriono, 59, mengatakan pembatasan itu menciptakan ketidakpastian bagi pekerja karena mereka dapat lebih mudah dipecat dan menerima pesangon yang lebih sedikit.
Pemimpin Partai Buruh Syed Iqbal mengatakan outsourcing dan peraturan upah minimum adalah salah satu masalah yang mengkhawatirkan dalam mandat tersebut.
“Kami tidak ingin negara menjadi agen para pengusaha kotor yang melemahkan kesejahteraan buruh,” ujarnya.
UU JOBS, yang mengamandemen lebih dari 70 undang-undang lainnya, disambut baik oleh investor asing karena memangkas birokrasi.
Parlemen akan menilai legalitas keputusan tersebut dalam sesi saat ini, kata wakil ketuanya minggu ini. Pekan lalu, sekelompok orang Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi terhadap peraturan tersebut.
Laporan oleh Bernadette Cristina Munthev; Penyuntingan: William Mallard
Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala