Desember 28, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Rezim Anti Penghindaran Pajak di Indonesia | Asia

Rezim Anti Penghindaran Pajak di Indonesia |  Asia

Negara ini secara agresif memerangi erosi dasar dan pengalihan keuntungan dengan memperkuat undang-undang dan peraturan terkait pajak.

Indonesia adalah salah satu dari banyak ekonomi non-anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), tetapi ditetapkan sebagai salah satu mitra utama pada tahun 2007, yang berarti negara-negara tersebut termasuk dalam Program Keterlibatan yang Ditingkatkan. Calon anggota. Indonesia telah mendukung Rencana Aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) sejak tahun 2013. Hal ini tercermin dalam komitmennya untuk mengimplementasikan rencana aksi tertentu dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Artikel ini membahas implementasi Rencana Aksi di Indonesia, termasuk solusi dua pilar baru-baru ini untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul dari digitalisasi.

Tantangan pajak

Freddie Caryadi
Freddie Caryadi
Pengacara dan anggota Dewan Etik Asosiasi Fintech Indonesia di Jakarta
Telepon: +62 818 103 949
Email: [email protected]

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan yang menargetkan transaksi digital, termasuk penyedia fintech dan transaksi di pasar crypto. Rincian utama dari istilah tersebut adalah sebagai berikut:

  • UU tahun 2020 no. 2, serta berbagai peraturan pelaksanaannya yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatur dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kena pajak tidak berwujud. Layanan dari luar negeri dan/atau kena pajak di Indonesia melalui transaksi elektronik. Pihak asing dengan kehadiran ekonomi yang signifikan dikenakan pajak penghasilan atau pajak transaksi elektronik. Kriteria tersebut adalah kelompok usaha dengan jumlah gabungan total sirkulasi tertentu, penjualan di Indonesia dalam jumlah tertentu dan pengguna aktif media digital di Indonesia dalam jumlah tertentu.
  • Permenkeu No. Tahun 2022. 68 mengenakan PPN atas aset kripto sebagai barang kena pajak tidak berwujud, layanan yang menyediakan sistem elektronik untuk perdagangan dan verifikasi aset kripto, serta layanan grup penambangan aset kripto. Setiap pendapatan yang diperoleh oleh pemain pasar crypto dikenakan pajak. Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto dikenakan pajak penghasilan final: 0,1% dari jumlah transaksi jika sistem elektronik terdaftar di otoritas; Atau 0,2% dari nilai transaksi jika sistem elektronik tidak terdaftar.
  • Permenkeu No. Tahun 2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan dalam Penyelenggaraan Teknologi. 69 berfokus pada pasar teknologi keuangan, yang mencakup pinjaman peer-to-peer dan penyedia layanan pembayaran. Operator tekfin yang ditunjuk sebagai pengusaha kena pajak wajib memungut PPN atas biaya, komisi, tarif diskon pedagang atau pendapatan lain yang diperoleh dari layanan yang diberikan kepada pelanggan. Tarif PPN adalah 11%.

Pengaturan yang tidak kompatibel

Perpres 2019 No. Dengan diundangkannya Pasal 77, Pemerintah telah meratifikasi Konvensi Multilateral tentang Penerapan Tindakan Terkait P3B untuk Mencegah BEPS, yang mengimplementasikan ketentuan Konvensi ke dalam undang-undang setempat. Konvensi mengatur, antara lain, metode penerapan penghapusan pajak berganda.

Perusahaan asing yang dikendalikan

Anastasia Irrawaddy
Anastasia Irrawaddy
Pengacara yang berbasis di Jakarta dan alumni Universitas New York
Email: [email protected]

Rencana Aksi Perusahaan Asing Terkendali (CFC) diimplementasikan oleh pemerintah di Indonesia melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 2021. 7 atau sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Kepatuhan Pajak. Secara umum, peraturan CFC di Indonesia mendefinisikan Beneficial Owner sebagai seseorang yang mengakuisisi saham atau perusahaan melalui special purpose vehicle. Pemerintah dapat menentukan kapan wajib pajak dalam negeri menerima dividen atas penyertaan modalnya pada perusahaan asing.

Pembagian laba, hasil likuidasi, kepemilikan saham karyawan dari agio saham, saham gratis, penambahan modal tanpa suntikan modal dan pengeluaran pribadi pemegang saham dianggap sebagai dividen. Jika pemegang saham memberikan pinjaman kepada perusahaan dengan bunga yang tidak adil (pembagian dividen tersembunyi), selisih antara nilai pasar dan bunga yang dibayarkan diperlakukan sebagai dividen.

Rasio utang terhadap ekuitas

Permenkeu 2015 No. 169, menetapkan jumlah maksimum rasio utang terhadap ekuitas sebesar 4:1. Selain itu, Undang-Undang Harmonisasi Pajak menambahkan kriteria utang untuk dimasukkan dalam pajak penghasilan, yang menyatakan bahwa utang harus memiliki rasio utang terhadap ekuitas yang wajar (persentase utang dibandingkan pendapatan sebelum bunga, pajak, dan depresiasi). dan amortisasi atau metode akuntansi lainnya).

Praktik berbahaya

Peraturan DJP Tahun 2018 No. DJP telah menerapkan standar minimum kerangka transparansi dengan menerbitkan 24, yang mengatur tata cara pertukaran informasi secara sukarela dalam rangka pengungkapan perjanjian internasional.

Harga transfer

Permenkeu No. Tahun 2010 43 (sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 32 Tahun 2011), pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mengatur mengenai transfer pricing, antara lain; Permenkeu No. Tahun 2016. 213; dan Peraturan DJP No. Tahun 2013. 22. Peraturan Transfer Pricing di Indonesia:

  • DJP berwenang untuk menghitung kembali pendapatan, pengurangan, dan kredit dari transaksi pihak berelasi;
  • Transaksi pihak terkait mengharuskan wajib pajak untuk menyerahkan dokumen tertentu; Dan
  • Transaksi dengan pihak berelasi harus menggunakan prinsip kewajaran.

Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, Peraturan Pemerintah No. Tahun 2022. Pemerintah lebih lanjut mengatur transfer pricing untuk mengurangi penghindaran pajak berdasarkan Pasal 55. Selain itu, Permenkeu Tahun 2020 No. 22 memperluas pengertian transaksi terhubung menjadi transaksi yang dipengaruhi oleh koneksi khusus atau hubungan, dimana para pihak tidak memiliki koneksi khusus.

Laporan berdasarkan negara

Pelaporan negara demi negara yang dirancang OECD mengharuskan grup perusahaan multinasional untuk mengajukan laporan untuk periode akuntansi di mana pendapatan grup terkonsolidasi untuk periode akuntansi sebelumnya setidaknya EUR750 juta (USD818 juta) dan grup tersebut terdiri dari entitas atau operasi di dua atau lebih yurisdiksi. Permenkeu Tahun 2016 No. 213 dan menerapkan pelaporan negara per negara melalui peraturan pelaksanaannya, yang mengatur isi wajib dan waktu untuk disertakan dalam laporan yang harus disampaikan wajib pajak. Penyampaian antara lain.

Kesepakatan bersama

Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan juga mengatur tata cara perjanjian timbal balik, yaitu mekanisme penyelesaian masalah perpajakan berganda yang timbul dari sengketa perpajakan. Undang-undang menyatakan bahwa setiap pembaruan prosedur kesepakatan bersama dapat dilakukan dengan proses keberatan dan banding secara bersamaan. Hal ini berbeda dengan peraturan Kemenkeu yang menghentikan proses kesepakatan bersama jika ada penetapan pengadilan. Pada akhirnya, jika terjadi pertentangan antara peraturan menteri dan undang-undang nasional, yang terakhir biasanya lebih diutamakan.

Alat serbaguna

Undang-undang Harmonisasi Pajak mengamanatkan konsensus pajak global, yang memperluas kewenangan pemerintah untuk membuat dan/atau menegakkan perjanjian perpajakan dan/atau nota kesepahaman dengan negara mitra dan yurisdiksi untuk tujuan seperti mencegah penghindaran pajak berganda dan penghindaran pajak, dan mencegah erosi basis pajak. . dan pengalihan laba, pertukaran informasi pajak, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.

Pemerintah berencana mengimplementasikan konsensus dengan menerbitkan peraturan tahun ini. Selama ini konsensus pajak global tersebut adalah Peraturan Pemerintah Tahun 2022 No. 55 diatur di bawah s. Jauh sebelum diundangkannya UU Harmonisasi Perpajakan, Perpres 2014 No. Pemerintah juga telah meratifikasi Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters yang diatur dalam pasal 159. .

Pembaruan dua pilar

Karena evolusi model bisnis yang cepat, OECD baru-baru ini memperbarui Rencana Aksi BEPS dengan solusi dua pilar untuk mengatasi tantangan pajak yang ditimbulkan oleh digitalisasi ekonomi. Salah satu pilarnya adalah tentang realokasi hak pajak, memberikan yurisdiksi pasar hak pajak baru atas perusahaan multinasional ke yurisdiksi tempat pengguna dan pelanggan perusahaan berada. Pilar kedua bertujuan untuk memastikan bahwa tarif pajak penghasilan yang sesuai diterapkan pada perusahaan multinasional.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2022 No. Pada usia 55, ia bereaksi cepat dengan membuat peraturan substantif untuk menangani kedua pilar tersebut. Disebutkan bahwa perusahaan multinasional tertentu yang memenuhi persyaratan dianggap wajib pajak dan dapat dikenakan pajak di Indonesia. Pilar peraturan ini membahas keduanya dengan menyatakan bahwa kelompok multinasional di Indonesia dapat dikenakan pajak dengan tarif global minimum. Namun, implementasi lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Kemenkeu.

komentar

Indonesia telah menunjukkan dukungannya terhadap Rencana Aksi OECD untuk Memerangi BEPS dan Penghindaran Pajak dengan menerbitkan Peraturan Dasar Penerapan Pilar Satu dan Dua. Namun, penulis melihat bahwa menerapkan pilar dapat membawa beberapa keberatan dari yurisdiksi perpajakan asli. Oleh karena itu, menteri keuangan Indonesia pada Oktober tahun lalu mengatakan bahwa kinerja pilar satu harus menjadi pendahulu dari pilar dua untuk memastikan implementasi kedua pilar tersebut.

Freddy Cariadi
Pengacara dan anggota Indonesia FinTech
Komite Etika Masyarakat
Telepon: +62 818 103 949
Email: [email protected]