PT Vale Indonesia Tbk
Pemberitahuan kepada Pemegang Saham
Dalam pembagian dividen
PT Vale Indonesia TBK
Merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Vale Indonesia Tbk (“Perseroan”) tanggal 5 Mei 2023, dengan ini diumumkan bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai final (“Dividen”) untuk tahun fiskal tahun 2022. Pemegang saham berjumlah 30% dari laba bersih perseroan tahun buku 2022, sehingga setiap pemegang 1 (satu) saham akan menerima dividen sebesar US$0,00605 (gross).
Adapun Jadwal, Tata Cara dan Tata Cara Pembagian Dividen adalah sebagai berikut:
Jadwal:
1. |
Tanggal dividen dengan pasar reguler dan pasar negosiasi |
15 Mei 2023 |
2. |
Ex tanggal dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi |
16 Mei 2023 |
3. |
Tanggal pembagian dividen di pasar uang |
17 Mei 2023 |
4. |
Tanggal registrasi |
17 Mei 2023 |
5. |
Tanggal ex-dividen di pasar uang |
19 Mei 2023 |
6. |
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2022 |
31 Mei 2023 |
Tata Cara dan Tata Cara Pembagian Dividen:
Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi perusahaan; Oleh karena itu, perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan khusus kepada pemegang saham perseroan.
Dividen pada tanggal 31 Mei 2023 (paling lambat 30 hari setelah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan) akan dibayarkan kepada para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 17 Mei. 2023 pukul 16.00 WIB, atau sesuai dengan saldo rekening penitipan bersama PT Kustodian Central Effect Indonesia (“KSEI”) pada tanggal penutupan tanggal 17 Mei 2023.
Pemegang saham akan menerima US$0,00605 untuk 1 (satu) saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Dividen tersebut akan dibayarkan dalam mata uang rupiah kepada pemegang saham pemegang saham tanpa warkat dan pemegang saham pemegang saham warkat berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 Mei 2023.
Pemegang saham yang pencatatan sahamnya dalam penitipan bersama KSEI adalah:
Saham dan/atau dividen yang dibayarkan ke rekening bank kustodian salah satu bank pembayaran KSEI;
Konfirmasi tertulis mengenai keputusan pembagian dividen disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian;
Pemegang saham mendapatkan informasi mengenai saldo rekening efeknya dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian tempat pembukaan rekeningnya.
Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam bentuk warkat, maka:
Satrio Tower, Lt. Para Pemegang Saham diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen berikut kepada Biro Administrasi Efek kami, PT Bima Registra (“BAE”), selama jam kerja dari pukul 09.00 – 15.00 WIB pukul 9 A2, Jl. Prof. dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Sediabudi – Jakarta Selatan 12950. Ph. (+6221) 2598-4818 Faks. (+6221) 2598-4819 dan email: [email protected]:
Copy identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) dan menunjukkan dokumen asli (bagi pemegang saham perorangan);
Dalam hal pemegang saham diwakili oleh pihak lain, surat kuasa bermeterai cukup, disertai fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik dari pemberi kuasa maupun kuasa yang berwenang;
PT Vale Indonesia Tbk
Fotokopi Anggaran Dasar dan perubahannya, surat penunjukan Komisaris dan Direksi terakhir atau identitas diri yang masih berlaku dari pegawai yang berwenang yang mewakili badan hukum dan direktur/pengganti atau pegawai yang berwenang yang bertindak atas nama badan hukum tersebut (bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum). );
Nomor Rekening Bank (Rekening Mitra).
BAE akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Dividen (Surat Pemberidahuan Pemberan Dividen – SPPD) kepada pemegang saham yang mengajukan klaim sebagai bukti atas klaim dividen tersebut.
BAE akan membayar dividen melalui transfer bank kepada pemegang saham setelah ada konfirmasi dan verifikasi dari BAE.
Dividen yang dibagikan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Bagi wajib pajak dalam negeri (Wajib Bajak Talam Negeri) baik perorangan maupun korporasi, penciptaan lapangan kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Peraturan Perpajakan Tahun 2021 (atau dikenal dengan UU Omnibus) tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. 2 Tahun 2022 bukan dengan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
Wajib Pajak Asing (Wajib Pajak Luar Negeri – WPLN) dan pemegang saham yang berkedudukan di negara yang memiliki P3B dengan Negara Republik Indonesia bermaksud untuk mengklaim pembebasan pajak dengan menyesuaikan tarif yang berlaku dalam P3B tersebut. Surat Keterangan Domisili (“CoD”) berupa:
Formulir asli yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) yang sah dan diisi dengan benar, ditandatangani dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara setempat (verifikasi dapat diganti dengan Certificate of Residence (CoR) asli; atau
Penerimaan CoD dari sistem DJP, wajib pajak luar negeri telah bertransaksi dengan wajib pajak di Indonesia dan memberikan formulir DGT asli yang disebutkan dalam surat di atas kepada wajib pajak di Indonesia;
Terakhir pada tanggal yang tercantum dalam notifikasi KSEI:
KSEI kepada pemegang saham yang tercatat dalam penitipan bersama (scripless) KSEI melalui pemegang rekening (perusahaan efek/bank kustodian) yang ditunjuk oleh pemegang saham;
PAE kepada pemegang saham yang memegang saham warkat.
Jika DJP dan/atau CoR asli tidak diterima sampai dengan tanggal jatuh tempo, pajak akan dihitung sebesar 20%.
Pemberitahuan ini juga tersedia di situs web perusahaan (www.vale.com/indonesia).
Jakarta, 9 Mei 2023
PT Vale Indonesia Tbk
Dewan direksi
Penolakan
PT Vale Indonesia Tbk menerbitkan konten ini pada tanggal 09 Mei 2023 dan bertanggung jawab penuh atas informasi yang terkandung di dalamnya. Didistribusikan oleh UmumTidak Diedit dan Tidak Dimodifikasi, 09 Mei 2023 15:37:00 UTC.
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala