Pada tanggal 22 September 2022, Menteri Tenaga Kerja (“ibu”) dikeluarkan dengan Peraturan MOM No.13 Tahun 2022 (“).Ibu 13”) untuk membantu mengelola TB di tempat kerja.
Menurut MOM 13, pengusaha harus menerapkan berbagai tindakan pencegahan TB di tempat kerja. Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha harus:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan tuberkulosis di tempat kerja.
- Memberikan informasi dan mengedukasi karyawan tentang TB di tempat kerja.
- Identifikasi kasus TB di tempat kerja.
- Mengelola kasus tuberkulosis di tempat kerja.
- Memberikan dukungan pemulihan kesehatan kepada karyawan yang terkena TB.
MOM 13 juga memberikan aturan baru untuk mencegah penyebaran TB. Bagian 6 dari MOM 13 mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan setidaknya dua minggu cuti sakit kepada karyawan pada tahap awal pengobatan tuberkulosis dan/atau atas rekomendasi dokter perusahaan atau dokter yang merawat.
Pengusaha juga diwajibkan untuk memberikan dukungan rehabilitasi kepada karyawan setelah pengobatan TB. MOM 13 juga menetapkan bahwa karyawan dengan tuberkulosis harus berusaha untuk kembali bekerja setelah penilaian kebugaran untuk bekerja oleh dokter perusahaan atau dokter yang merawat.
MOM 13 menyatakan bahwa pelaksanaan langkah-langkah ini untuk mengelola tuberkulosis di tempat kerja akan dipantau oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Takeaways kunci
Menurut aturan baru, karyawan yang menderita TBC dapat memanfaatkan setidaknya dua minggu cuti berbayar sesuai tahap awal pengobatan dan/atau atas rekomendasi dokter perusahaan atau dokter yang merawat.
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala