Desember 23, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Pengusaha di Indonesia memiliki kewajiban baru di bawah peraturan tindakan anti-tuberkulosis di tempat kerja

Pengusaha di Indonesia memiliki kewajiban baru di bawah peraturan tindakan anti-tuberkulosis di tempat kerja

Pada tanggal 22 September 2022, Menteri Tenaga Kerja (“ibu”) dikeluarkan dengan Peraturan MOM No.13 Tahun 2022 (“).Ibu 13”) untuk membantu mengelola TB di tempat kerja.

Menurut MOM 13, pengusaha harus menerapkan berbagai tindakan pencegahan TB di tempat kerja. Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha harus:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan tuberkulosis di tempat kerja.
  2. Memberikan informasi dan mengedukasi karyawan tentang TB di tempat kerja.
  3. Identifikasi kasus TB di tempat kerja.
  4. Mengelola kasus tuberkulosis di tempat kerja.
  5. Memberikan dukungan pemulihan kesehatan kepada karyawan yang terkena TB.

MOM 13 juga memberikan aturan baru untuk mencegah penyebaran TB. Bagian 6 dari MOM 13 mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan setidaknya dua minggu cuti sakit kepada karyawan pada tahap awal pengobatan tuberkulosis dan/atau atas rekomendasi dokter perusahaan atau dokter yang merawat.

Pengusaha juga diwajibkan untuk memberikan dukungan rehabilitasi kepada karyawan setelah pengobatan TB. MOM 13 juga menetapkan bahwa karyawan dengan tuberkulosis harus berusaha untuk kembali bekerja setelah penilaian kebugaran untuk bekerja oleh dokter perusahaan atau dokter yang merawat.

MOM 13 menyatakan bahwa pelaksanaan langkah-langkah ini untuk mengelola tuberkulosis di tempat kerja akan dipantau oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Takeaways kunci

Menurut aturan baru, karyawan yang menderita TBC dapat memanfaatkan setidaknya dua minggu cuti berbayar sesuai tahap awal pengobatan dan/atau atas rekomendasi dokter perusahaan atau dokter yang merawat.