Oleh Ananda Theresia
JAKARTA (Reuters) – Indonesia pada hari Senin akan mengambil keputusan atas dua gugatan kandidat yang gagal dalam pemilihan presiden bulan Februari untuk mengajukan pemilihan kembali dan menuduh campur tangan pemerintah demi pemenangan. Bravo Subianto.
Dua pesaing Prabowo, menteri pertahanan dan mantan komandan pasukan khusus, meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi dia dari pemilu, yang dimenangkannya dengan telak.
Prabowo yang memperoleh 58% suara menolak hal tersebut karena dianggap tidak berdasar.
Mantan gubernur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo juga menuduh bahwa dukungan implisit dari Presiden Joko Widodo yang lebih populer memberikan keuntungan yang tidak adil kepada Prabowo, begitu pula dengan pembatalan aturan kelayakan untuk memasukkan putra presiden yang akan keluar sebagai pasangannya.
Anees dan Kanjar masing-masing memperoleh sekitar 25% dan 16% suara. Gibran Ragabuming Raga36, seharusnya Prabowo tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dan seharusnya didiskualifikasi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi pada bulan Oktober, yang dipimpin oleh saudara ipar presiden pada saat itu, mengubah aturan mengenai usia minimum kandidat hanya beberapa hari sebelum pendaftaran, sehingga membantu Gibran Prabowo untuk bergabung.
Ketua Mahkamah Agung ditegur oleh komite etik, yang tidak disebutkan namanya, karena sengaja membiarkan “campur tangan pihak luar”. Dia kemudian dilarang berpartisipasi dalam kasus-kasus terkait pemilu.
Prabowo dan pemerintahan Jokowi, yang dikenal sebagai presiden, membantah semua tuduhan campur tangan. Selama sidang pengadilan, para menteri kabinet membantah bantuan sosial digunakan untuk tujuan politik.
Jokowi berada di bawah pengawasan ketat menjelang pemilu, dengan para kritikus menuduhnya menyalahgunakan posisinya demi mendukung Prabowo, dengan tujuan untuk mempertahankan warisannya dalam memimpin negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara setelah satu dekade.
Mantan Gubernur Jakarta Anis telah memperingatkan kemunduran demokrasi di Indonesia, dengan mengatakan bahwa negara tersebut, yang diperintah oleh mendiang Suharto selama 32 tahun hingga kejatuhannya pada tahun 1998, berada dalam bahaya untuk kembali ke masa lalu yang otoriter.
Menurut beberapa pakar hukum, pengadilan dapat langsung menolak pengaduan tersebut, memerintahkan pemilihan ulang di beberapa daerah, atau mengadakan referendum nasional baru tanpa Prabowo dan Gibran, seperti yang diinginkan oleh Anis dan Kanjar.
Menurut beberapa analis, hal terakhir ini sangat kecil kemungkinannya.
“Putusan untuk memasukkan Gibran sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak mungkin Mahkamah bertentangan dengan keputusan sebelumnya,” kata Titi Angreni, pakar hukum Universitas Indonesia.
(Ditulis oleh Kate Lamb; Disunting oleh Martin Petty)
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala