Kuching (17 April): Lima tersangka pria lokal telah ditangkap oleh Angkatan Darat Kerajaan Malaysia menyusul penemuan lima orang Indonesia yang dideportasi ke negara asal mereka pada pukul 13:45 kemarin.
Divisi Infanteri Pertama mengatakan dalam sebuah pernyataan hari ini bahwa sepuluh tersangka telah ditangkap di sebuah perkebunan kelapa sawit di Lund, sekitar 735 meter dari perbatasan Malaysia-Indonesia.
Saat kesepuluh pria itu mengendarai lima sepeda motor, mereka dihentikan oleh tentara yang berpatroli di daerah itu.
Investigasi mengungkapkan bahwa lima tersangka pria lokal berusia antara 28 dan 41 tahun bertindak sebagai pengangkut imigran gelap berusia 17 dan 38 tahun.
Tes mengungkapkan bahwa salah satu orang Indonesia memiliki infeksi Pemerintah-19.
Uang tunai RM27.839.70, 15 smartphone, perhiasan dan lima sepeda motor disita selama operasi.
Total penyitaan diperkirakan RM 61,141.55.
Para tersangka dan barang bukti yang disita diserahkan ke Mapolsek Lumbung untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala