Pejabat Indonesia dan pejabat perikanan senior bersatu untuk memblokir tawaran pengembang swasta untuk melelang hak pembangunan untuk kepulauan Widi. Lelang yang dijalankan oleh Sotheby’s Concierge Auctions mulai minggu ini dan berlangsung hingga 14 Desember menawarkan untuk menjual saham pengembang PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) yang berbasis di Bali.
Namun, lelang tersebut menuai kritik keras dari para juru kampanye lingkungan dan komunitas nelayan Indonesia. Kekhawatirannya adalah pengembang swasta akan memutus komunitas lokal dan mengancam ekosistem laut nusantara yang rapuh. Pekan ini, beberapa pejabat Indonesia menyerukan penghentian lelang. Rumah Sotheby Situs sekarang menunjukkan Pelelangan dijadwalkan akan dimulai pada 24 Januari 2023.
Pengembang yang kini mengklaim memiliki izin dari pemerintah untuk kepulauan Vidi yang memiliki lebih dari 100 pulau tropis seluas 10.000 hektar ini memiliki total garis pantai sepanjang 150 kilometer (93 mil). Situs ini digambarkan sebagai salah satu ekosistem atol karang terbaik yang masih bertahan di Bumi.
Kepulauan ini terletak di dalam kawasan lindung laut di Segitiga Terumbu Karang Pasifik di Indonesia bagian timur. Cagar laut yang menjadi bagian dari pulau-pulau tersebut meliputi area seluas 300.000 hektar, dengan 6.000 hektar terumbu karang, 85 hektar hutan bakau, dan hampir 3.000 hektar padang lamun.
Sejak tahun 2015, PT LII memiliki hak untuk mengembangkan fasilitas pariwisata dan hunian mewah di Kepulauan Vidi. Lisensi pengembangan berlaku selama 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun lagi.
Berbicara kepada saluran berita televisi lokal, Wakil Menteri Indonesia Alu Dohong mengatakan pemerintah telah membatalkan penawaran saham PT LII. Victor Gustaf Manoppo, Direktur Jenderal Tata Ruang Laut Kementerian Perikanan, juga mengklarifikasi bahwa PT LII tidak memiliki izin yang diperlukan untuk mengembangkan perairan lindung di sekitar Kepulauan Vidi.
“Berdasarkan informasi kami, PT LII saat ini tidak memiliki izin operasi maritim untuk menggunakan perairan Kepulauan Vidi. Menurut peraturan hukum kami, Kepulauan Vidi dimiliki oleh asing dan tidak dapat diperdagangkan,” kata Victor Manoppo.
Meski mendapat reaksi negatif, Menteri Dalam Negeri Indonesia Tito Karnavian mendukung PT LII, mengatakan lelang Kepulauan Vidy adalah langkah untuk menarik investor asing.
“Pengembang memiliki waktu tujuh tahun untuk memulai konstruksi, tetapi tampaknya tidak ada dana yang mendorong diadakannya tender. Oleh karena itu, investasi asing diperbolehkan selama pengembang itu legal di Indonesia,” kata Karnavian.
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala