Tinjauan peraturan bisnis perkeretaapian di Indonesia, termasuk jenis kereta api umum, badan usaha yang beroperasi, infrastruktur perkeretaapian, fasilitas, modal dan kepemilikan asing dan tarif.
1. Sifat Usaha Kereta Api Umum
SEBUAH. Infrastruktur kereta api
Prasarana perkeretaapian terdiri dari perkeretaapian, stasiun kereta api dan fasilitas pengoperasian perkeretaapian (misalnya peralatan persinyalan, peralatan telekomunikasi dan instalasi listrik).
B. Fasilitas kereta api
Fasilitas perkeretaapian terdiri dari lokomotif, gerbong dan peralatan khusus (misalnya truk, derek, gerbong kereta api dan gerbong kereta perawatan kereta api).
2. Pelaksanaan Badan Usaha (BUP).
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian dilakukan oleh BUP baik sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain. Meski berbeda, tidak ada yang menghalangi BUP untuk menjalankan infrastruktur perkeretaapian dan fasilitas perkeretaapian.
3. Infrastruktur kereta api
3.1.1 Pengadaan BUP Prasarana Perkeretaapian
Pengadaan dilakukan melalui tender, penunjukan langsung atau misi khusus pemerintah. Pencalonan langsung dapat diberikan jika: a) tanah dimiliki atau dikelola oleh BUP; dan b) Seluruh investasi berasal dari BUP tanpa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan tidak ada jaminan dari Pemerintah.
3.1.2 Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerjasama
Setelah ditetapkan sebagai BUP prasarana perkeretaapian, BUP tersebut akan mengadakan kontrak dalam bentuk Perjanjian Pengusahaan atau Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Gubernur, Walikota/Bupati (sesuai dengan kewenangannya). Penerbitan hak konsesi dikenakan biaya konsesi sebesar 2,5% dari pendapatan kotor per tahun. Masa tenggang tergantung pada jumlah investasi yang dibutuhkan dan tingkat pengembalian investasi. Setelah berakhirnya perjanjian konsesi atau perjanjian kerjasama, semua aset harus diserahkan kepada pemerintah.
3.1.3 Lisensi
SEBUAH. Lisensi bisnis
Izin Usaha tersebut berlaku sampai dengan BUP Prasarana Perkeretaapian menjalankan usahanya.
B. Lisensi konstruksi
Izin mendirikan bangunan berlaku paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang, masing-masing perpanjangan paling lama lima tahun.
c. Lisensi operasi
Izin usaha berlaku untuk jangka waktu tergantung pada berlakunya perjanjian konsesi atau perjanjian kerjasama.
4. Fasilitas kereta api
4.1.1 Pembelian BUP Sarana Perkeretaapian
Tidak seperti BUP Prasarana Perkeretaapian, pengadaan BUP Sarana Perkeretaapian dilakukan langsung oleh BUP Prasarana Perkeretaapian dan Peraturan tidak menetapkan prosedur pengadaan khusus untuk hal yang sama.
4.1.2 Perjanjian Kerjasama Infrastruktur Perkeretaapian dengan BUP
Prasarana Perkeretaapian Apabila sarana perkeretaapian dioperasikan oleh BUP, perusahaan yang berbeda dengan BUP, maka BUP sarana perkeretaapian tersebut harus mengadakan perjanjian kerjasama dengan BUP Prasarana Perkeretaapian.
4.1.3 Lisensi
SEBUAH. Lisensi bisnis
Izin usaha berlaku selama badan usaha tersebut menjalankan usahanya.
B. Lisensi operasi
Izin usaha berlaku paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang, masing-masing perpanjangan paling lama lima tahun.
5. Kepemilikan asing
5.1 Modal Minimum
Khusus untuk usaha fasilitas perkeretaapian, terdapat modal disetor minimal 25% dari total nilai investasi untuk ketiga perkeretaapian tersebut atau maksimal Rp 250 miliar. Modal disetor minimum ini merupakan bagian dari persyaratan BUP untuk mendapatkan izin usaha.
5.2 Kepemilikan Asing
a) Dalam hal infrastruktur perkeretaapian (berdasarkan KPLI (yaitu, Kode Klasifikasi Bisnis) 42103 Konstruksi Perkeretaapian), kepemilikan modal asing maksimum untuk perusahaan non-ASEAN adalah 67% dan kepemilikan modal asing maksimum untuk perusahaan ASEAN adalah 70%.
b) Sehubungan dengan fasilitas perkeretaapian (di bawah KBLI yang ditetapkan di bawah), tidak ada batasan kepemilikan asing:
– KBLI 49110 – Angkutan Kereta Api Penumpang Jarak Jauh,
– KBLI 49120 – Kereta api angkutan barang,
– KBLI 49441 – Angkutan Kereta Api Perkotaan.
6. Pembayaran
a) Penetapan dan pemungutan tarif dilakukan oleh BUP sarana perkeretaapian.
b) Tarif dibagi menjadi Tarif Penumpang dan Tarif Barang dan MOT memberikan pedoman untuk menetapkan tarif ini. Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2018 No. Di bawah usia 17 tahun, Kemenhub telah menerbitkan Pedoman Penetapan dan Pemungutan Tarif Angkutan Penumpang dengan Kereta Api (Permendag 17/2018). Dalam hal skema yang diprakarsai atau dilaksanakan oleh pemerintah daerah, rezim biaya tunduk pada Permendag 17/2018 dan peraturan pemerintah daerah.
c) Tarif kereta api penumpang dibagi menjadi tarif kereta api berjadwal, tarif kereta api berjadwal dan tarif kereta api tidak berjadwal. Juga, biaya dikategorikan berdasarkan jenis layanan:
saya Kereta api layanan non kelas ekonomi;
ii kereta api dinas kelas ekonomi; Dan
iii Kereta api kelas ekonomi disediakan oleh Public Service Obligation (PSO, biasanya BUMN atau BUMD).
BUP harus terlebih dahulu memperbaiki tarif dan menyerahkannya ke MOT (melalui DJKA atau Direktorat Kereta Api) untuk persetujuan. Jika MOT tidak menanggapi dalam waktu 21 hari dan telah mengeluarkan pemberitahuan publik tentang pungutan baru tiga bulan sebelum pungutan mulai berlaku, BUP dapat menerapkan atau memberlakukan pungutan tersebut.
Permendag 17/2018 tidak menentukan periode penyesuaian biaya. Namun, karena komponen tarif yang digunakan dalam perumusan didasarkan pada perhitungan tahunan, BUP dapat mengajukan penyesuaian tarif kepada DJKA untuk mendapatkan persetujuan Kemenhub setiap tahun. Kami memahami bahwa ini sesuai dengan rencana yang ada.
d) Komponen Pengisian Daya:
I. Belanja Modal
II. Biaya operasional
AKU AKU AKU. Biaya perawatan
IV. Berikan margin
e) Sistem pembayaran
saya Biaya dasar, yang dihitung sebagai berikut:
(keuntungan 100%) x (total biaya utama yaitu biaya modal, biaya operasi, biaya pemeliharaan) / (faktor beban x kapasitas x jarak)
ii Biaya jarak, yang dihitung sebagai berikut:
Muatan Jarak = Muatan Dasar x Jarak
Biaya layanan tambahan dihitung dengan produk dari harga untuk setiap jenis layanan tambahan yang diberikan dan jumlah penumpang di kereta api.
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala