Desember 23, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Kendaraan listrik sebagai transportasi ramah lingkungan di Indonesia melalui lensa ESG

Kendaraan listrik sebagai transportasi ramah lingkungan di Indonesia melalui lensa ESG

Perubahan iklim telah menjadi masalah global yang mendasar dan diperlukan upaya bersama untuk mengatasi perubahan iklim. Seiring bertambahnya populasi manusia di Bumi, penggunaan transportasi untuk menunjang mobilitas setiap orang pun ikut meningkat. Namun sayangnya tidak semua negara, termasuk Indonesia, memiliki penduduk yang terbiasa menggunakan transportasi umum atau kendaraan ramah lingkungan dalam beraktivitas sehari-hari. Indonesia merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar. Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan populasi manusia, maka penggunaan transportasi pun akan meningkat dan hal ini akan meningkatkan emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer. Salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar adalah karbon dioksida (CO2), dari total emisi CO2 yang dikeluarkan, terdapat tiga komponen yang memberikan dampak terbesar terhadap emisi karbon, yaitu sektor ketenagalistrikan (42%), transportasi (23%), dan perumahan (6%). Di Indonesia, jumlah emisi CO2 terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan emisi CO2 ini berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia. Pada tahun 2018, berdasarkan data PBS, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 146 juta unit (Sudjoko, 2021). Sebagian besar produk otomotif yang digunakan di Indonesia menggunakan bahan bakar minyak (PPM) sebagai sumber energinya, dan hal ini semakin meningkatkan peningkatan emisi gas rumah kaca.

Berdasarkan data di atas, diperlukan upaya penurunan emisi gas rumah kaca melalui berbagai sektor, salah satunya transportasi. Sudah saatnya pemerintah di berbagai negara meningkatkan penggunaan transportasi ramah lingkungan yang dikenal dengan istilah green transport. Transportasi ramah lingkungan merupakan moda transportasi yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti transportasi tidak bermotor, berjalan kaki dan bersepeda, penggunaan kendaraan ramah lingkungan, car sharing, dan upaya menciptakan atau melestarikan sistem transportasi perkotaan yang hemat bahan bakar. dan tempat untuk mengembangkan pola hidup sehat (Arfianto, 2013). Dalam lima tahun terakhir, kajian mengenai perkembangan transportasi ramah lingkungan di seluruh dunia menjadi perhatian penting bagi para akademisi dan peneliti untuk mendorong perlunya transportasi berkelanjutan. Konsep keberlanjutan transportasi yang diterapkan melalui transportasi hijau mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan di lingkungan perkotaan. Transportasi ramah lingkungan juga mencakup kendaraan listrik. Kereta api, bus, dan sepeda.

Penerapan energi alternatif yang terdapat pada transportasi ramah lingkungan akan dibahas khususnya pada artikel kali ini yaitu kendaraan listrik. Penggunaan kendaraan listrik sebagai transportasi ramah lingkungan kini menjadi penting untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung upaya konservasi energi ramah lingkungan saat ini dan di masa depan. Kendaraan listrik sepenuhnya menggunakan baterai untuk menghemat energi, tanpa menghasilkan gas buang yang berbahaya, sehingga tidak memerlukan bahan bakar fosil seperti bensin atau solar yang biasa digunakan pada mobil konvensional (Dinas Perhubungan Aceh, 2023). Selain ramah lingkungan, kendaraan listrik memiliki keunggulan seperti biaya pengoperasian yang rendah, perawatan yang rendah, dan performa yang baik. Kendaraan listrik meliputi mobil listrik, sepeda motor listrik, dan sepeda listrik.

Menyadari pentingnya kendaraan listrik, pemerintah Indonesia mulai mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan Peraduran Presiden No. 55/2019 memperbaiki infrastruktur stasiun pengisian. . Jika sebelumnya populasi sepeda motor listrik mencapai sekitar 10.300 di masyarakat, setelah keluarnya Peraturan Presiden ini diyakini populasi sepeda motor listrik atau mobil listrik di Indonesia akan semakin meningkat (Kementerian Perhubungan RI, 2021). . Pemerintah berencana memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik pada tahun 2025 untuk menjangkau 2,5 juta pengguna kendaraan listrik dan mengurangi polusi udara sebesar 29% pada tahun 2030 (Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, 2021).

Upaya pemerintah meningkatkan penggunaan kendaraan listrik mendukung komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Indonesia bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen pada tahun 2030 (Dinas Perhubungan Aceh, 2023). Untungnya, upaya pemerintah dalam menggalakkan penggunaan kendaraan listrik mendapat respon positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari data Kaikindo bahwa pada Agustus 2023, minat pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di Indonesia mengalami peningkatan hingga mencapai 1.331 unit (Dinas Perhubungan Aceh, 2023). Angka tersebut lebih tinggi 24 persen dibandingkan Juli 2023, dan lebih tinggi 30 persen dibandingkan volume penjualan Agustus tahun lalu. Hal ini menjadi indikator bahwa tren kendaraan listrik di Indonesia pada tahun 2023 akan tumbuh lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, meskipun minat masyarakat terhadap kendaraan listrik cukup tinggi dan penjualan kendaraan terus meningkat, masih terdapat tantangan yang harus diatasi oleh pemerintah. Keluhan yang sering diutarakan pengguna kendaraan listrik adalah masih terbatasnya jumlah stasiun pengisian daya di banyak kota. Untuk kota-kota besar seperti Jakarta, Pokor, Debok, Tangerang, dan Bekasi (Japotetabek), stasiun pengisian daya mudah ditemukan, namun di kota-kota lain di Indonesia masih sedikit dan jarang ditemukan. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menambah jumlah titik stasiun pengisian daya. Dalam hal ini pemerintah memberikan tanggung jawab kepada PLN sebagai penyedia jasa listrik di Indonesia. Selain itu, tantangan lainnya adalah terkait regulasi pengguna sepeda listrik. Banyak dijumpai anak-anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik dan menggunakannya di jalan-jalan besar tanpa menggunakan helm merupakan permasalahan yang dapat menimbulkan risiko bagi pengguna lainnya. Pemerintah harus mereformasi kebijakan terkait penggunaan kendaraan listrik.

Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dapat dianalisis menggunakan lensa lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Konsep ESG pertama kali muncul pada tahun 1960an ketika kesadaran akan investasi yang bertanggung jawab secara sosial semakin meningkat. Hal ini dipicu oleh dua faktor utama yaitu meningkatnya degradasi lingkungan yang parah dan kesadaran akan hak-hak sosial. Pertama, dari sudut pandang lingkungan hidup, penggunaan kendaraan listrik tentunya memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup, khususnya dalam menghadapi perubahan iklim yang kini menjadi isu global. Dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, emisi karbon dioksida akan berkurang.

Kedua, dari sudut pandang masyarakat, penggunaan kendaraan listrik juga terlihat. Harapannya, dengan meningkatnya penggunaan listrik maka kualitas udara akan meningkat sehingga bebas polusi. Peningkatan kualitas udara dapat memberikan dampak positif terhadap kesehatan masyarakat, hal yang sering dikeluhkan masyarakat Jakarta. Bahkan terjadi protes di Jakarta mengenai kualitas udara yang semakin buruk dan menimbulkan risiko yang lebih besar bagi masyarakat. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik memberikan dampak sosial yang positif bagi para pengemudi jasa transportasi seperti Grab, Gogek dan Maxim. Pengemudi yang memilih menggunakan sepeda motor listrik akan mendapat subsidi dan cicilan yang lebih murah, sehingga bagi yang ingin mendaftar menjadi mitra bisa mendapatkan keringanan dibandingkan sepeda motor konvensional (Grab Indonesia, 2023)l. Biaya perawatan dan operasional juga lebih murah sehingga mengurangi beban pengemudi.

Ketiga, aspek administratif, dalam aspek ini penggunaan kendaraan listrik juga sudah masuk ke dalam tata kelola. Mempercepat Proyek Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Keputusan Presiden No. Hal ini terlihat dari cara pemerintah merumuskan kebijakan seperti 55/2019. Kemudian pada tahun 2023 muncul kebijakan baru yaitu Peraturan Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Dalam Pembelian KBLB Kendaraan Roda Dua. Dalam aturan tersebut, pemerintah Indonesia resmi memberikan subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik senilai Rp 7 juta (Kurniawan & Ravel, 2023).

Dari penjelasan di atas, kita dapat memahami bahwa kendaraan listrik sangat efektif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong upaya mengatasi perubahan iklim. Kendaraan listrik merupakan salah satu jenis transportasi ramah lingkungan yang kini banyak diminati masyarakat dan mendapat perhatian dari pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Dengan konsep ESG, kendaraan listrik terlihat mencakup ketiga hal tersebut. Kendaraan listrik membantu mengurangi emisi gas rumah kaca, kendaraan listrik membantu pengemudi jasa transportasi mendapatkan keringanan biaya cicilan, pemeliharaan dan operasional, dan kendaraan listrik juga masuk dalam tata kelola di Indonesia melalui kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk pemberian subsidi. Harapannya, dengan besarnya peluang dan manfaat yang diberikan oleh transportasi, maka hambatan-hambatan yang masih ada dapat segera diatasi.