Departemen Luar Negeri AS akan bermitra dengan Pemerintah Indonesia untuk menjajaki peluang pertumbuhan dan diversifikasi ekosistem semikonduktor global di bawah Dana Keamanan dan Inovasi Teknologi Internasional (ITSI) yang dibentuk berdasarkan CHIPS Act tahun 2022. , rantai nilai semikonduktor global yang aman dan berkelanjutan.
AS memandang Indonesia sebagai mitra dalam memastikan transformasi digital pada rantai pasokan semikonduktor sedang berlangsung. Produk-produk mulai dari mobil hingga peralatan medis semakin bergantung pada semikonduktor sebagai landasan perekonomian saat ini. Kolaborasi ini menggarisbawahi potensi signifikan untuk memperluas industri ini di Indonesia demi kepentingan Amerika Serikat dan Indonesia.
Kemitraan ini akan dimulai dengan tinjauan terhadap ekosistem semikonduktor Indonesia saat ini, kerangka peraturan, serta kebutuhan tenaga kerja dan infrastruktur. Hasil dari tinjauan ini akan memberikan informasi mengenai kemungkinan kolaborasi di masa depan untuk memajukan bidang penting ini.
Pada Agustus 2022, Presiden Biden menandatangani undang-undang CHIPS Act of 2022, yang mengalokasikan pendanaan baru untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan penelitian semikonduktor di Amerika Serikat. Undang-Undang CHIPS tahun 2022 menciptakan Dana ITSI, yang menyediakan $500 juta ($100 juta per tahun selama 5 tahun mulai tahun fiskal 2023) kepada Departemen Luar Negeri AS untuk mempromosikan pengembangan dan penerapan jaringan telekomunikasi yang aman dan andal serta memastikan semikonduktor. Keamanan dan diversifikasi rantai pasokan melalui proyek dan inisiatif baru dengan sekutu dan mitra kami.
Informasi lebih lanjut tentang Dana ITSI: Dana Keamanan dan Inovasi Teknologi Internasional Pemerintah AS.
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala