Desember 23, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Kebijakan App Store Apple diberlakukan berdasarkan undang-undang persaingan UE yang baru

Kebijakan App Store Apple diberlakukan berdasarkan undang-undang persaingan UE yang baru

Apple Inc memberlakukan pembatasan yang tidak adil terhadap pengembang aplikasi App Store-nya yang melanggar undang-undang baru Uni Eropa yang bertujuan mendorong persaingan dalam industri teknologi, kata regulator di Brussels pada hari Senin.

Tuduhan ini telah meningkatkan konflik antara Apple, yang mengatakan produknya dirancang demi kepentingan terbaik pelanggan, dan regulator Uni Eropa, yang mengatakan perusahaan tersebut menggunakan ukuran dan sumber daya yang besar secara tidak adil untuk menghambat persaingan.

Apple adalah perusahaan pertama yang didakwa melanggar Undang-Undang Pasar Digital, undang-undang yang disahkan pada tahun 2022 yang memberikan kewenangan luas kepada regulator Eropa untuk memaksa “penjaga gerbang online” terbesar untuk mengubah praktik bisnis mereka.

Setelah meluncurkan penyelidikan pada bulan Maret, regulator Uni Eropa mengatakan Apple menerapkan pembatasan ilegal pada perusahaan yang membuat game, layanan musik, dan aplikasi lainnya. Berdasarkan undang-undang, yang juga dikenal sebagai DMA, Apple tidak dapat membatasi cara perusahaan berkomunikasi dengan pelanggan mengenai penjualan, penawaran lain, dan konten yang tersedia di luar App Store. Regulator mengatakan perusahaan menghadapi denda sebesar 10% dari pendapatan global, denda yang bisa mencapai 20% jika terjadi pelanggaran berulang kali. Apple menghasilkan pendapatan sebesar $383 miliar ia memenangkan tahun lalu.

“Hari ini adalah hari yang sangat penting bagi penerapan DMA secara efektif,” kata Margrethe Vestager, Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa yang bertanggung jawab atas kebijakan persaingan. Dia mengatakan kebijakan App Store Apple membuat pengembang lebih bergantung pada perusahaan dan menghalangi konsumen untuk mempelajari penawaran yang lebih baik.

Regulator Uni Eropa mengatakan tuduhan tersebut masih bersifat awal dan memberi Apple kesempatan untuk merespons. Keputusan akhir akan diumumkan pada Maret mendatang.

Apple membela praktiknya, dengan mengatakan peraturan dan biayanya mewakili perdagangan yang adil dalam menyediakan platform besar bagi pengembang untuk menjangkau konsumen. Pengembang dapat mengarahkan konsumen ke situs web untuk melakukan pembelian di luar App Store, kata perusahaan itu.

“Selama beberapa bulan terakhir, Apple telah melakukan sejumlah perubahan untuk mematuhi DMA sebagai tanggapan atas masukan dari pengembang dan Komisi Eropa,” kata Apple dalam sebuah pernyataan. “Kami yakin bahwa rencana kami mematuhi hukum.”

Denda tersebut menyoroti risiko terhadap bisnis perusahaan sebagai akibat dari meningkatnya pengawasan peraturan di seluruh dunia. Di Amerika Serikat, Departemen Kehakiman mengajukan gugatan terhadap Apple atas tuduhan memonopoli pasar ponsel pintar secara ilegal. Mereka juga berargumen di pengadilan federal AS bahwa mereka berhak mengambil 27 persen penjualan aplikasi melalui sistem pembayaran pihak ketiga, yang menurut pengembang melanggar keputusan pengadilan tahun 2021.

Jepang dan Inggris, yang tidak lagi menjadi bagian dari Uni Eropa, juga memiliki peraturan lanjutan yang membatasi kendali Apple atas App Store.

Uni Eropa telah lama menjadi pusat upaya regulasi untuk menekan perusahaan-perusahaan teknologi terbesar di dunia, namun pihak berwenang di Brussels akan melangkah lebih jauh. Undang-Undang Pasar Digital memberi para pejabat wewenang baru untuk melakukan intervensi tanpa harus melalui proses panjang dalam mengajukan tuntutan hukum antimonopoli tradisional, yang penyelesaiannya bisa memakan waktu bertahun-tahun. Amazon, Google dan Meta juga sedang diselidiki karena melanggar hukum.

Undang-undang baru lainnya, yang disebut Undang-Undang Layanan Digital, memberikan kewenangan lebih besar kepada regulator untuk mengontrol platform media sosial dan konten online terlarang. Meta, TikTok, dan X sedang diselidiki karena potensi pelanggaran.

Pengawasan yang ketat tampaknya membuat perusahaan berpikir tentang produk dan layanan apa yang akan mereka ekspor ke seluruh blok yang beranggotakan 27 negara tersebut. Apple mengatakan pada hari Jumat bahwa mereka tidak akan mengeluarkan pembaruan perangkat lunak untuk pengguna iPhone di Uni Eropa yang mencakup fitur kecerdasan buatan baru karena “ketidakpastian peraturan.” Meta tidak meluncurkan layanan Threads di blok tersebut hingga lima bulan setelah tersedia di AS, karena masalah peraturan.

Namun Uni Eropa adalah salah satu pasar terbesar bagi Apple dan perusahaan teknologi lainnya, sehingga memberi mereka sedikit pilihan selain melakukan perubahan untuk mematuhi undang-undang baru.

Pada bulan Januari Apple Mengumumkan Daftar perubahan pada kebijakan toko aplikasinya sebagai upaya untuk mematuhi Undang-Undang Pasar Digital, termasuk mengizinkan pengguna mengunduh toko aplikasi pesaing untuk pertama kalinya. Apple juga mengurangi biaya layanan yang dibebankan kepada perusahaan untuk semua penjualan melalui App Store menjadi 17 persen, dari 30 persen.

Apple membuat perubahan lain yang mengecewakan para pengembang, termasuk mengenakan “biaya teknologi inti” sebesar 50 sen euro untuk setiap pengunduhan aplikasi mereka setelah aplikasi tersebut diunduh jutaan kali atau lebih dalam 12 bulan. Spotify dan Epic Games, pembuat Fortnite, termasuk di antara perusahaan yang mengatakan perubahan tersebut merupakan pajak anti-persaingan baru dan meminta regulator untuk melakukan intervensi.

Komisi Eropa mengatakan pihaknya telah meluncurkan penyelidikan terpisah terhadap biaya teknologi Apple, dengan mengatakan bahwa biaya tersebut mungkin “gagal memastikan kepatuhan yang efektif terhadap kewajiban Apple berdasarkan DMA.”

Apple dan perusahaan lain diperkirakan akan mencoba membatasi ruang lingkup Undang-Undang Pasar Digital di pengadilan. Hasilnya mungkin memerlukan waktu bertahun-tahun, namun kemungkinan besar akan menjadi preseden bagi regulasi industri teknologi dan ekonomi digital di masa depan.