Ahmad Aji Sukma (Jakarta Post)
Premium
London ●
Senin, 10 Oktober 2022
Investor asing di Indonesia harus mewaspadai ketidakpastian regulasi yang mengatur rezim jasa keuangan Indonesia dan rekam jejaknya dalam penegakan kasus pencucian uang. Pihak berwenang Indonesia baru-baru ini menggunakan undang-undang pencucian uang dan penipuan dunia maya untuk menuntut perusahaan yang diduga terlibat dalam investasi ilegal dalam platform pinjaman peer-to-peer dan perdagangan digital.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan mendorong penegak hukum Indonesia untuk menggunakan undang-undang pencucian uang untuk mengisi celah dalam undang-undang kejahatan keuangan di Indonesia. Bisnis dan investor asing harus menganggap ini sebagai isyarat mereka untuk meningkatkan uji tuntas dan kepatuhan Anti Pencucian Uang (AML) mereka untuk mengurangi potensi risiko terlibat dalam kegiatan penipuan terkait dengan kejahatan keuangan dan investasi tekfin/digital dan litigasi berikutnya.
Tren penggunaan platform online untuk berinvestasi dan meminjam (misalnya aset digital, aplikasi perdagangan online, peer-to-peer lending) telah berhasil menarik ribuan konsumen jasa keuangan Indonesia ke pasar keuangan digital.
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- E-Post adalah surat kabar digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses eksklusif ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Berita Terkait
Anda mungkin juga menyukai:
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala